SIWALIMA.id > Berita
Polisi Tetapkan Tersangka Pemicu Keributan di Malra
Hukum | Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14:08 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polres Maluku Tenggara menetapkan seorang pria berinisial E M. alias Risen sebagai tersangka kasus penganiayaan yang memicu keributan di Kawasan Mangga Dua, Kabupaten Maluku Tenggara.

Tersangka kini telah ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada, Selasa (17/3), sekitar pukul 23.30 WIT. 

Saat itu, pelaku yang dalam kondisi mabuk terlibat adu mulut dengan korban berinisial PLJ alias Paul.

“Pelaku kemudian memukul korban pada bagian mata hingga mengalami luka memar,” ujar Rian, dalam rilisnya, Senin (23/3).

Insiden tersebut sempat memicu kerumunan warga dan menciptakan situasi tegang yang nyaris berujung tawuran. Aparat kepolisian yang sedang berpatroli segera turun tangan untuk membubarkan massa dan mengamankan lokasi.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga mendatangi kawasan Mangga Dua Atas dengan sepeda motor sambil melakukan pengancaman, sehingga memperkeruh situasi antar warga.

Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku diduga kerap menjadi pemicu konflik di wilayah tersebut, Sabtu (7/3).

“Ia juga diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang berujung saling lempar batu antara warga Mangga Dua Atas dan Mangga Dua Bawah,” kata Rian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional tentang penganiayaan dan perbuatan yang membahayakan keamanan umum.

Senjata Tajam

Dalam kasus terpisah, Polres Maluku Tenggara juga menangkap dua pemuda yang diduga membuat senjata tajam berupa panah wayer untuk digunakan dalam aksi tawuran.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/3), sekitar pukul 18.40 WIT oleh personel Pos Pengamanan Operasi Ketupat di Kawasan Mangga Dua.

Tim patroli yang dipimpin Kapolsek Kei Kecil menemukan kedua pelaku, A.J.R alias Jordi dan A.P.O alias Paul, tengah menempa dan mengasah potongan besi.

Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Barry Talabessy, mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain puluhan anak panah wayer, paku, martil, dan mesin gerinda.

“Keduanya langsung diamankan, sementara satu rekan lainnya melarikan diri,” kata Barry.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa senjata tajam tersebut rencananya akan digunakan untuk tawuran di kawasan Mangga Dua.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 307 jo  Pasal 21 ayat (1) KUHP Nasional tentang kepemilikan dan pembuatan senjata tajam ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kata Kapolres, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan pre­ven­tif di wilayah Mangga Dua dan sekitarnya, termasuk patroli rutin dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Warga, khususnya para pemuda, untuk menjauhi minuman keras serta tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kepemilikan senjata tajam ilegal,” ujarnya.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center 110 atau kepada aparat kepolisian ter­dekat.(S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps