Masyarakat dunia saat ini tengah membahas beberapa hal penting yang menjadi agenda prioritas global, seperti menemukan cara mengembangkan pangsa energi terbarukan (renewable energy) dan energi berkelanjutan (sustainable energy) agar bumi tetap menjadi habitat ideal bagi umat manusia di tengah ancaman perubahan iklim.
Kemudian melakukan upaya rekayasa genetik agrikultur untuk pemenuhan kebutuhan pangan penduduk dunia dan rekayasa DNA untuk meningÂkatkan kemampuan survival manusia dari penyakit berat. Inovasi yang melibatkan pengembangan sisÂtem teknologi robotik, artificial intelligence (AI), blockÂhain, augmented reality (AR) dan quantum computing juga gencar dilakukan. Inovasi dan pengemÂbangan itu menyasar kepentingan berbagai aspek, mulai dari aspek edukasi, kesehatan, sosial, ekoÂnomi, lingkungan hingga konektivitas antarnegara.
Bahkan, komunitas global sudah mencanangkan ekspedisi ke planet mars dalam misi untuk mencari zona layak huni (goldilocks) bagi kelangsungan umat manusia.
Semua upaya besar yang dilakukan oleh banyak negara maju, mulai dari dunia Barat, sebagian negara Asia seperti Jepang, Korea dan China, hingga bahkan negara Timur Tengah semisal Uni Emirat Arab. Upaya negara-negara itu ditujukan untuk keÂpentingan jangka Panjang berskala global.
Berkutat dengan masalah klasik
Geliat inovasi dan pengembangan teknologi di neÂgara-negara maju tadi menjadi pemandangan yang kontras dengan realitas di Tanah Air. Sampai hari ini, kita masih berkutat dengan problem yang suÂdah berumur ratusan tahun, yakni mencari huÂbuÂngan yang pas antara agaÂma dan negara (kekuasaan).
Sementara pada saat yang sama, negara-negara maju tadi sudah selesai dengan problem semacam itu.
Mereka memberi batas yang tegas antara urusan agama dan negara. Bahkan langkah tersebut sudah diinisasi dunia Barat sejak zaman renaissance (penceÂrahan). Usaha reformis itu terbukti berhasil dilakukan. Otoritas agama kemudian berposisi sebagai subekoÂsisÂtem dari negara dan buÂkan sebaliknya (sekulerisÂtik). Sejak itu, mereka meneÂgakkan rasionalitas dan ilmu pengetahuan untuk mencapai kemajuan di berbagai bidang.
Memang di balik kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, mereka mengalami sedikit kelemahan dalam hal spiritualitas. Namun demikian, sebenarnya negara-negara maju itu sedang mencari titik keseÂimbangan antara nilai religiusitas dan rasionalitas.
Sementara Indonesia secara sosiologis tidak mungkin untuk meniru sifat sekuleristik Barat dan beberapa negara maju lainnya. Karena Indonesia mengakomodasi berbagai kepentingan agama yang membuatnya menjadi bagian integral dari negara.
Selain itu, peran agama di era Revolusi Industri 4.0 ini masih relevan dan penting. Emile Durkheim, seorang ilmuwan sosial, menyebutkan bahwa agama memiliki peran besar dalam menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat.
Namun terkait hubungan agama dan negara, bangsa ini masih dihadapkan pada kerumitan dalam menemukan model yang pas. Saat ini yang kerap terÂjadi adalah adanya pola intersectional (persingÂgungan) antara negara dengan lembaga berbasis keagamaan yang terkesan saling bertentangan.
Agama yang dicitrakan melalui simbol-simbolnya hanya dijadikan sebagai alat untuk kepentingan politik perebutan kekuasaan. Hal ini membuat kita seperti sulit untuk melangkah jauh karena energi besar bangsa yang dimiliki ini terkuras habis oleh isu-isu keagamaan yang mengerucut menjadi politik identitas.
Politik identitas di Indonesia
Menurut Ahmad Syafii Maarif, isu politik identitas mulai menyita perhatian sejumlah ilmuwan sosial pada 1970-an. Yakni ketika Amerika Serikat, mengÂhadapi masalah minoritas, gender, feminisme, ras, etnisitas, dan kelompok-kelompok sosial lainnya yang merasa terpinggirkan. Dalam perkembangan selanjutnya cakupan politik identitas ini meluas kepada masalah agama dan ikatan-ikatan kultural yang beragam.
Berkembangnya tipologi serta pengertian mengenai politik identitas juga turut mengubah narasi ketidakadilan dan ketersisihan yang tidak lagi menjadi latar belakang tunggal. Melainkan berkembang menjadi sentimen yang dibalut identitas kelompok ideologi maupun agama.
Di negara demokrasi seperti Indonesia semua entitas punya hak untuk menunjukkan ekspresi dan identitasnya termasuk dalam bidang politik. Tidak ada larangan bagi suatu kelompok untuk menunjukkan identitas politiknya dengan beragam corak. Partai yang mengusung warna keagamaan terbukti tetap eksis di Indonesia. Pun demikian dengan keberadaan berbagai organisasi keagamaan, salah satunya seperti Nahdlatul Ulama (NU) juga diberikan ruang oleh negara untuk berperan maksimal.
Bedanya ialah bahwa NU tidak pernah mengguÂnakan labelisasi agama untuk kepentingan politik praktis. Dan, memang NU tidak berada pada posisi untuk terlibat dalam politik praktis. Ini sebagaimana yang termaktub dalam keputusan Muktamar ke-27 tahun 1984 di Situbondo tentang khittah nahdliyah jami’iyah Nahdlatul Ulama yang tidak boleh dilibatkan dalam politik praktis.
Khittah itu menjadi haluan bagi NU dalam menjalankan politik kebangsaan yang berlandaskan moral serta nilai-nilai demi tegaknya persatuan. Meminjam istilah Prof. Dr. M. Arskal Salim, bahwa politik kebangsaan ialah spirit dalam memahami dan mengakomodasi keberadaan kelompok mayoritas dan minoritas sehingga keduanya menjadi inklusif.
Pada titik ini kita perlu menggaristebalkan pemaknaan tentang politik identitas yang terletak pada gerakan. Atau secara sederhana kita dapat menyaksikan maraknya politik identitas dari praktik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang menghalangi, membatasi dan menyerang pihak lain karena identitasnya.
Maraknya politik identitas pada akhirnya menyebabkan disharÂmoni kolektif yang tidak hanya memperuncing hubungan mayoriÂtas dan minoritas, tetapi juga meÂnyebabkan polarisasi antar-kelomÂpok di dalam mayoritas itu sendiri.
Politik identitas punya kecendeÂrungan besar untuk mendahulukan urusan kelompok berdasarkan identitas dan kepentingannya sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk menampung ide-ide besar di tengah keragaman potenÂsi yang dimiliki bangsa ini. Tidak mungkin rasanya kita mencari formuÂlasi yang tepat dalam menghadapi tantangan global bila untuk bersatu saja begitu sulit.
Penguatan konsensus negara
Sebenarnya kita sudah memiliki empat konsensus yang menjadi fondasi ideologi berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Empat konsensus negara itu tercipta dari tekad mulia, yakni memÂpersatukan semua kompoÂnen bangsa dari berbagai latar belaÂkang melalui musyawarah mufakat.
Ditinjau dari aspek tekad, mekaÂnisme dan produk pemikiran, keemÂpat konsensus berbangsa dan bernegara itu sudah sangat ideal.
Empat konsesus itu menjadi payung yang melindungi bangsa kita dari ancaman dari dalam mauÂpun luar. Karenanya menurut saya kita perlu menguatkan kembali empat konsensus itu demi meÂnangkal ancaman polarisasi akibat politik identitas.
Berbagai organisasi keagamaÂan yang ada diharapkan berperan aktif guna memperkuatkan empat kosensus negara itu. Sebab, jika emÂpat konsensus negara itu leÂmah dan tidak berfungsi dengan baik, maka akan berakibat pada disintegrasi bangsa.
Bagaimanapun bangsa ini harus berakselerasi, mengarahÂkan seÂmua potensi yang dimiliki untuk langÂkah yang lebih besar. Visi Indonesia emas di tahun 2045 adalah kenisÂcayaan bila kita semua berÂsatu. Pentingnya meÂnyongsong keÂjayaan di usia 100 tahun kemerÂdeÂkaan Indonesia sangat tergantung pada keÂsiapan dan kesadaran seÂluruh komÂponen bangsa. Negara lain seÂdang sibuk berburu talenta-talenta terbaik di dunia. Sementara di kita saling membunuh dan saling meÂnegaÂsikan sesama anak bangsa. Oleh: Rahmat Hidayat Pulungan Wasekjend PBNU (*)