AMBON, Siwalima.id - Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri tahun 2022-2024 oleh pihak Kejaksaan Negeri Ambon, hingga saat ini tak ada perkembangan yang berarti, bahkan cenderung stagnan.
Padahal, pihak penyidik Kejari Ambon telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melalukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Hingga klimaksnya yaitu mengantongi hasil audit, namun belum ada titik terang terkait penanganan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi hasil audit kerugian negara sebesar Rp614 juta lebih dari auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Meskipun telah mengantongi hasil audit dari kasus tersebut, namun belum ada titik terang mengenai kepastian penetapan tersangka.
Selain itu, hal yang sama juga terjadi pada kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Pendapatan Asli Desa Laha tahun anggaran 2020-2021. Dalm kasus ini, penyidik Kejari Ambon juga telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Pemerintah Kota Ambon.
Melihat proses penegakan hukum pada kedua kasus ini berjalan ditempat, maka Kejari Ambon mendapatkan dukungan dari praktisi hukum untuk segera menuntaskan dua kasus tersebut.
Praktisi hukum, Ronny Samloy mengatakan, Kejari Ambon harus memberikan kepastian hukum mengenai tindak-lanjut dalam penyidikan dua kasus itu. Kenapa demikian, sebab hal itu tentu akan memberikan dampak terhadap kinerja kejaksaan dalam upaya memberantas perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Dua kasus ini sudah menyita perhatian publik. Oleh karenanya itu kami berharap kejaksaan segera mengambil sikap untuk memperjelas kasus ini, sehingga ada titik terangnya, “ jelas Samloy.
Untuk itu, Samloy memberikan kritikan sekaligus dukungan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari Ambon agar segera melakukan penetapan tersangka. Sebab baik kasus PAD Laha maupun kasus Dana BOS pada MTs NEGERI Ambon sudah ada hasil audit kerugian negaranya.
Dengan demikian, maka sudah sepatutnya pihak kejaksaan menetapkan tersangka dalam kedua kasus inis ehingga tak berlarut-larut.
“Kasus ini harusnya tidak boleh berlama-lama, untuk itu kami memberikan dukungan kepada Kejaksaan untuk segera melakukan ekspose penetapan tersangka sehingga kasus-kasus ini tidak berlarut-larut. Karena jika dibiarkan berlarut, maka tentu akan memberikan rasa pesimistis terhadap pihak kejari,’ tandas Samloy.
Samloy berharap, Kejari Ambon segera mengambil langkah konkrit untuk menetapkan tersangka dalam dua kasus itu, apabila penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka. “Jadi sekali lagi kami mendukung upaya yang selama ini dilakukan oleh Kejari Ambon dan berharap kasus-kasus ini segera dituntaskan,” ucap Samloy.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Ambon, Alfred Talompo maupun Kasi Pidsus Kejari Ambon Muhammad Rachmadhani saat ditemui Siwalima, tidak berhasil ditemui di ruang kerjannya.
Bahkan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya selama beberapa kali, juga tidak direspon oleh keduanya.(S-29)