AMBON, Siwalima.id - Pengembang perumahan MBR Bukit Hijau di kawasan Kusu-Kusu Sereh yakni Bukit Hijau (MCA) diadukan warga ke DPRD Kota Ambon.
Warga yang mengaku belum mendapatkan hak mereka secara penuh sejak 2018 baik itu berupa, air bersih, akses jalan yang layak, drainase dan sejumlah fasilitas lainnya.
Dalam pertemuan dengan Komisi III DPRD Kota Ambon, Kamis (4/6) warga menyoroti buruknya kondisi fasilitas perumahan yang dibangun PT MCA.
“Akses air bersih, belum tersedianya fasilitas umum yang memadai, drainase yang buruk, jalan lingkungan yang belum layak, hingga rumah-rumah yang belum dapat ditempati karena tidak selesai dibangun,” kata Uci perwakilan warga saat rapat.
Menurutnya, mereka sudah terlalu lama menunggu kepastian. Selama hampir 8 tahun warga terus mencari solusi ke berbagai instansi, namun belum memperoleh hasil yang nyata.
“Kami hanya meminta hak kami dipenuhi. Kewajiban sebagai pembeli rumah sudah kami jalankan, tetapi hak yang dijanjikan belum kami terima sepenuhnya. Yang kami inginkan adalah perumahan yang layak huni dengan fasilitas yang memadai,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, lebih dari 100 unit rumah terdampak persoalan tersebut. Sebagian rumah bahkan belum dapat dihuni karena belum dilengkapi pintu, jendela maupun sarana pendukung lainnya.
Anggota Komisi III, Lucky Upulattu Nikijuluw yang mendengar keluhan warga berjanji akan memanggil pengelola MBR.
Menurut Lucky, DPRD akan memanggil pengembang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bank BRI yang terlibat dalam perikatan pembiayaan dengan warga, serta Pemerintah Negeri Urimessing.
“Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama sejak 2018. Kami ingin semua pihak yang memiliki tanggung jawab hadir dan menjelaskan langkah penyelesaiannya. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan lagi janji-janji,” tegasnya.
Ia berharap persoalan yang telah berlarut-larut selama hampir delapan tahun itu dapat segera diselesaikan sehingga warga MBR Bukit Hijau dapat menikmati hak mereka atas hunian yang layak dan fasilitas dasar yang memadai.(S-10)