TIAKUR, Siwalima.id - Sedikitnya 5.458 barang kadaluarsa yang ditemukan saat sidak di sejumlah lokasi di kota Tiakur, kabupaten Maluku Barat Daya dimusnahkan.
Pemusnahan barang sitaan pemerintah dipimpin Wakil Bupati MBD Agustinus Kilikily didampingi Kajari MBD Efrivel, Kapolres MBD AKBP Budhi Suriawardhana, bertempat di Mapolres MBD, Jumat (19/12).
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak layak konsumsi.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis produk kebutuhan masyarakat yang telah melewati masa edar dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan mutu.
Seluruh barang tersebut ditemukan saat pelaksanaan operasi pasar selama 6 bulan terakhir di sejumlah titik penjualan dan kemudian diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta dilaksanakan secara simbolis oleh unsur forkopimda, pihak kepolisian dan instansi terkait.
Langkah ini juga menjadi bentuk penegakan aturan sekaligus peringatan kepada para pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam memperhatikan kualitas dan masa kadaluarsa produk yang diperdagangkan.
Temukan Barang Kadaluarsa
Inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Maluku Barat Daya jelang Natal dan Tahun Baru ditemukan ribuan barang kadaluarsa.
4.112 barang kadaluarsa dan kemasan rusak ditemukan di beberapa lokasi dalam Kota Tiakur.
Kabid Perdagangan pada Dinas Perindagkop dan UMKM MBD, William Renjaan mengaku dalam waktu dekat barang kadaluarsa akan dimusnahkan.
“Hasil temuan barang kadaluarsa termasuk barang dalam kemasan rusak sebanyak 4.112 buah (picis). Paling banyak berupa mie sedap, snack, biskuit dan sabun mandi, sabun cuci, pemutih pakaian dan lainnya,” kata Renjaan, kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (9/12).
Temuan barang kadaluarsa dan barang dalam kemasan rusak ini paling banyak ditemukan di agen dan pedagang pengecer atau pedagang- kecil.
Barang bukti temuan untuk sementara diamankan di gudang non SRG Mankwe Duutne dan menunggu waktu untuk melaksanakan pemusnahan. “Waktu pemusnahan ini dalam waktu dekat atau sebelum Natal sudah dimusnahkan,” jelasnya.
Menurutnya, pemusnahan akan melihatkan pihak Kepolisian/TNI dan OPD terkait serta turut disaksikan oleh pelaku usaha.
Sekedar diketahui sidak barang kadaluarsa sekaligus pemantauan kebutuhan stok barang sembako menjelang Natal dan Tahun Baru sejak 1 Desember lalu, di tiga lokasi yang berbeda dilakukan sidak seperti di Kota Tiakur, desa Wakarleli dan Desa Kayuwatu.(S-28)