AMBON, Siwalima.id - Ternyata ada 39.392 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di Maluku yang belum terdaftar dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tahun 2026.
Menindaklanjuti itu, pemerintah provinsi telah menerbitkan surat edaran Nomor: 400.7.24/270 tahun 2026 Tentang Pengalihan Peserta JKN tujuan agar iuran jaminan kesejahteraan semua PBPU ditanggung negara melalui program PBI-JK.
Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Sekda Maluku, Djalaludin Salampessy mengatakan, iuran jaminan kesehatan 39.392 PBPU selama ini dibayar oleh Pemprov melalui APBD.
Namun pada kenyataan kuota PBI-JK di Maluku sebanyak 100.263 orang yang kosong
“Gubernur menginstruksikan agar kuota tersebut dapat digunakan. Kuota PBI-JK Maluku sebanyak 1.142.622. Jumlah PBI-JK sampai Desember itu baru sebanyak 1.042.359. Artinya ada selisih 100.263 orang,” kata ungkap Salampessy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (7/1).
Untuk itu ia telah meminta pemerintah kabupaten dan Kota agar segera melakukan verifikasi dan validasi terhadap data PBPU sebelumnya tanggal 12 Januari.
Data ini kemudian dapat diverifikasi oleh Kementerian Sosial dan dimasukan dalam program PBI-JK.
Jika semua telah terupload dalam sistem, maka kepesertaan 39.392 PBPU akan aktif per 1 Februari.
Tujuan pak gubernur agar semua masyarakat miskin dan PBPU tercover dalam jaminan kesehatan dapat terealisasi,” terangnya.
Menurutnya, semua masyarakat miskin dan pekerja bukan penerima upah, harus mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan sebagai bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah.
Dengan adanya komitmen ini, ia berharap kedepan tidak ada lagi masyarakat yang ditolak saat berobat karena alasan tidak tercover dalam jaminan kesehatan nasional.
“Apa yang kita buat ini sejalan dengan misi gubernur yakni memberi akses kesehatan yang merata bagi masyarakat,” tandas. (S-20)