AMBON, Siwalima.id - Sebanyak 4.500 unit rumah yang ditempati masyarakat pada wilayah perbatasan dalam keadaan tidak layak huni.
Ribuan rumah tidak layak huni tersebut tersebar di lima kabupaten dan kota di Provinsi Maluku yang berbatasan langsung dengan negara luar masing-masing Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, Maluku Tenggara dan Kota Tual.
Juri Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang menjelaskan, keberadaan rumah tidak layak huni di Maluku masih menjadi persoalan serius termasuk di wilayah-wilayah perbatasan.
“Kita memang masih menghadapi persoalan serius terkait kondisi rumah tidak layak huni di 5 kabupaten dan kota yang bersentuhan langsung dengan wilayah perbatasan karena memang 4.500 unit rumah disana masih dalam kategori tidak layak huni,” ungkap Kasrul.
Kendati begitu, Pemprov kata Kasrul tak menutupi mata dengan persoalan terus sambil mencari terobosan terkait program penanganan rumah tidak layak huni termasuk dengan memanfaatkan program yang digulirkan pemerintah pusat.
Bertepatan dengan penanganan rumah tidak layak huni, Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) telah menyiapkan program penanganan rumah tidak layak huni untuk wilayah perbatasan.
BNPP kata Kasrul telah menyediakan kuota bagi program penyediaan rumah layak huni sebanyak 15.000 unit rumah yang diperuntukkan bagi 17 provinsi yang bersentuhan langsung dengan wilayah perbatasan. Kasrul mengaku kondisi rumah tidak layak huni di Provinsi Maluku sebanyak 4.500 unit jika dibandingkan dengan kuota yang tersedia tentu tidak cukup karenanya pemprov harus berebut dengan 16 provinsi lain.(S-20)