SIWALIMA.id > Berita
RS di Warning tak Boleh Tolak Pasien
Daerah | Jumat, 9 Januari 2026 pukul 14:41 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku memberikan peringatan keras kepada seluruh rumah sakit dan puskesmas agar tidak menolak pasien dengan alasan tidak ada BPJS kesehatan.

Peringatan ini diungkapkan Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Sekda Maluku, Djalaludin Salampessy merespon adanya kasus pasien tak dilayani dengan alasan tidak ada BPJS di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Salampessy mengungkapkan, kasus tidak dilayaninya pasien di Kabupaten SBB telah menyita perhatian Gubernur Maluku sebab selama ini gubernur telah mengingatkan seluruh jajaran termasuk di fasilitas kesehatan agar melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

“Kasus pasien yang tidak dilayani di SBB itu menjadi catatan bagi semua rumah sakit dan puskesmas agar tidak boleh terulang kembali apalagi hanya dengan alasan tidak ada BPJS,” tegas Salampessy, kepada Siwalima, di kantor Gubernur, Kamis (8/1).

Menurutnya, jika masyarakat yang datang berobat belum memiliki BPJS maka pihak rumah sakit harus berkoordinasi dengan pihak BPJS kesehatan guna memastikan data masyarakat tersebut tidak ada yang salah.

Pasalnya, pemerintah telah mengakomodir semua masyarakat miskin mulai dari desil 1 sampai desil 5 telah tercover dalam program jaminan kesehatan nasional sehingga tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien.

“Semua masyarakat miskin di Maluku disudah ditanggung pemerintah jadi jangan ada ada lagi persoalan penolakan pasien di rumah sakit maupun puskesmas,” kata Salampessy.

Salampessy menegaskan, instruksi gubernur jelas jika semua masyarakat Maluku di pelosok daerah manapun wajib hukumnya mendapatkan pelaya­nan kesehatan yang sama sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(S-20)

BERITA TERKAIT