AMBON, Siwalima.id - Ditreskrimsus, Polda Maluku belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Danar Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, Tahun Anggaran 2023, dengan nilai proyek sebesar Rp 7,2 miliar.
Padahal, penyidik mengklaim telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen proyek, hingga hasil audit, kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 miliar.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengatakan, hingga kini proses penyidikan masih menunggu keterangan ahli pidana.
“Sedang proses ahli pidana,” ujar Rositah, saat dikonfirmasi Siwalima via pesan WhatsApp, Senin (19/1/2026).
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyerahkan draf pemeriksaan/pertanyaan kepada saksi ahli pidana. Namun hingga kini, draf tersebut belum dikembalikan.
Meski belum ada penetapan tersangka, polisi disebut telah mengantongi sejumlah nama yang diduga bertanggung jawab dalam proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku tersebut.
Salah satu nama yang mencuat adalah Ismail Usemahu, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku.
Ismail Usemahu sebelumnya telah diperiksa penyidik Polda Maluku pada 2025. Kepada wartawan, ia mengakui turut menandatangani pencairan anggaran proyek tersebut saat menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Maluku.
Menurut Ismail, permintaan pembayaran dilakukan pada Desember 2023, ketika ia baru menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR menggantikan Muhamad Marasabessy. Ia mengaku menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen atas proyek tersebut dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA).
“Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember. Saya yang melakukan penandatanganan pencairan saat itu karena saya PA,” ujar Ismail.
Ia menjelaskan, penandatanganan dilakukan berdasarkan berita acara penyelesaian pekerjaan yang disampaikan oleh bawahannya.
“Selaku PA, saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen. Kebetulan Desember itu batas waktu pengajuan SPM untuk pembayaran. Saya berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK, dan PPTK,” katanya.
Saat ditanya apakah mengetahui kondisi fisik pekerjaan di lapangan yang disebut baru mencapai sekitar 50 persen, Ismail mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” tegasnya.
Ia juga mengakui tidak sempat melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek sebelum menyetujui pencairan anggaran tersebut.
“Diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran, jadi tidak sempat on the spot. Saya lakukan penandatangan karena dari bawah menyodorkan berita acara 100 persen,” ujarnya.(S-25)