AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejari Ambon memeriksa dua orang supir Toko Nurlia-WayaÂme sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional (BOS) SMPN 8 Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp 2 miliar, Senin (16/9).
Mereka yang diperiksa adalah Mohtar dan Ayuba. Keduanya diperiksa pukul 10.00 hingga 14.00 WIT oleh Kasi Pidsus Kejari Ambon, Wahyudi Kareba.
Dalam pemeriksaan berlangÂsung empat jam itu, kedua saksi dicecar puluhan pertanyaan seÂputar tugas keduanya mengantar baÂrang belanjaan dari Toko Nurlia ke rumah Kepsek, Sobo Makatita dan ke SMPN 8 Leihitu.
âBenar telah dilakukan pemeÂriksaan terhadap dua orang sakÂsi dalam kasus dugaan koÂrupsi dana BOS SMPN 8 LeihiÂtu,â kata Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto saat dikonfirmasi warÂtawan.
Selain kedua supir, penyidik maÂsih mengagendakan pemeÂriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. âMasih akan dilakuÂkan pemeriksaan saksi lainnya,â ujar Sunoto.
Kadis Diperiksa
Kepala Dinas Pendidikan KabuÂpaten Maluku Tengah, Askam Tuasikal sebelumnya diperiksa peÂnyiÂdik sebagai saksi pada, Senin (5/8).
Selain Askam Tuasikal, dua anakÂnya buahnya bernisial J.U dan O.N serta guru SMPN 8 Leihitu, SM juga turut diperiksa.
Mereka diperiksa pukul 10.00 hingÂga 16.00 WIT di ruang Pidsus Kejari Ambon. Dalam pemeriksaan itu, para saksi dicecar masing-maÂsing kurang lebih 16 pertanyaan oleh jaksa penyidik Wahyudi Kareba dan Vitalis. Teturan.
Askam bersama stafnya JU dipeÂriksa oleh Kasi Pidsus Wahyudi KaÂreÂÂba. Sedangkan guru SMPN 8 LeiÂhiÂtu, S.M dan satu lagi staf Askam, O.N diperiksa oleh jaksa Vitalis TeÂturan.
âJadi tadi ada pemeriksaan terhaÂdap empat saksi kasus dugaan koÂrupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu,â kata Kasi Intel Kejari Ambon, SuÂnoto, kepada Siwalima.
Sebelumnya lima orang guru honorer SMPN 8 Leihitu diperiksa penyiÂdik, Kamis (1/8) sebagai saksi. MeÂreka yang diperiksa berinisial JU, SI, KS, AG dan RH. Lima guru honorer ini diperiksa jaksa penyidik, Hendrik Sikteubun dan Siti Darniati.
Dalam pemeriksaan yang berlangÂsung, sejak pukul 10.00-13.00 WIT itu, mereka dicecar masing-masing sebanyak 23 pertanyaan, seputar inÂsentif yang diterima selama mengÂajar di sekolah tersebut.
Kepada jaksa, kelima guru honorer mengaku menerima honor Rp 350.Â000 setiap bulan. Padahal dalam laÂporan pertanggungjawaban diseÂbutkan guru honorer menerima Rp 400.000 per bulan. (S-49)