SIWALIMA.id > Berita
Sejumkah Akun Medsos Dilaporkan ke Polisi
Hukum | Jumat, 19 Juni 2026 pukul 13:57 WIT

AMBON, Siwalima.id - Seorang dosen Universitas Pattimura (Unpatti) dan seorang pegawai Pemerintah Kota Ambon melaporkan sejumlah akun media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku karena diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui Facebook.

Kedua pelapor, Geradin Rehatta alias Vera dan Valensia Rehatta alias Valen, mendatangi Unit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku pada Rabu (17/6) dan didampingi kuasa hukum, Rony Samloy dari Kantor Hukum Rony Zadrach Samloy dan Rekan.

Laporan tersebut bermula dari polemik penggusuran tujuh unit rumah di Dusun Tabea Jou, Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Menurut pelapor, sejumlah orang yang diduga berasal dari keluarga korban eksekusi Pengadilan Negeri Ambon diduga menggunakan akun Facebook palsu maupun akun asli untuk mengintimidasi, meneror, serta menyebarkan kata-kata makian dan fitnah terhadap keluarga ahli waris Semuel Rehatta.

Dalam laporannya, Vera dan Valen menyebut sejumlah akun yang diduga terlibat, diantaranya akun bernama JAP, SR alias Sisil, dan CS yang disebut sebagai akun palsu. Selain itu, terdapat akun asli milik YB, NAO alias Ona, dan DD alias Dev yang disebut turut ditandai dalam unggahan yang dipersoalkan.

Vera diketahui merupakan dosen di Universitas Pattimura, sedangkan Valen bekerja sebagai pegawai Pemerintah Kota Ambon.

Kuasa hukum pelapor, Rony Samloy, mengatakan laporan tersebut mengacu pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal tersebut melarang setiap orang menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata Samloy, kepada Siwalima, Kamis (18/6).

Menurut dia, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti dan diproses sesuai ketentuan hukum, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE.

Samloy menjelaskan, langkah hukum ditempuh karena tindakan yang diduga dilakukan para terlapor disebut telah berlangsung berulang kali dan menimbulkan dampak psikologis bagi kliennya.

“Sudah terlalu lama kedua klien kami dihina secara pribadi maupun keluarga. Karena itu, mereka memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Samloy.(S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps