SIWALIMA.id > Berita
Sengketa Lahan Hambat Sertifikasi Tanah Warga Bethabara
Daerah | Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 22:46 WIT

AMBON, Siwalimanews – Sejak 2016 mendiami lokasi pengungsian, warga jemaat Bethabara, Kayu Tiga ternyata sebagian besar belum memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Padahal seluruh administrasi untuk mendapatkan SHM sudah lengkap dan diproses namun hingga kini hanya 136 KK yang memiliki sertifikat sedangkan 223 KK belum.

Tidak terima, puluhan warga Bet­habara mengadu ke DPRD Kota Ambon. Kedatangan mereka dite­mani Ketua Tim Peduli Pengungsi B. Tonny Ririasa dan Wakilnya Luc­ky Upulatu Nikijuluw dan perwakilan BPN Kota Ambon disambut oleh Ko­misi I di ruang rapat DPRD, Kamis (2/10).

Dalam rapat bersama perwakilan warga Bethabara, baru terungkap belum selesainya proses pembuatan sertifikat oleh BPN lantaran sengketa lahan.

“Persoalan yakni terkait sengketa lahan dengan Keluarga Hehamony dan Keluarga Mailuhu yang meng­klaim sebagai ahli waris. Akibat dari ketidak jelaskan tersebut pengungsi Bethabara,” kata anggota Komisi I, Zeth Pormes kepada wartawan usai rapat.

Dirinya menjelaskan untuk di Blok A dan Blok B terdapat 179 KK ber­dasarkan data di tahun 2016. Hanya saja, baru sekitar 136 KK yang diterbitkan sertifikat tanah.

Yang belum menerima sertifikat sebanyak ada 43 KK, dengan rincian 25 KK sudah selesai administras, 14 KK berada di perbatasan antara tanah keluarga Hehamony dan Mai­luhu yang saat ini menjadi sengketa batas.

“Sedangkan 4 KK sisa berada di tanah milik keluarga Mailuhu, na­mun pembayaran sebelumnya dilakukan ke keluarga Hehamony sehingga menimbulkan komplain,” ujarnya.

Persoalan paling parah, lanjut­nya, ada di RT 03 dan RT 04 yang berlokasi di sekitar gereja, sekolah dan pastori, dimana total 180 KK belum satupun sertifikat yang diterbitkan.

Komisi I sudah mengeluarkan reko­mendasi agar BPN membuka ber­kas pengukuran dan menindak­lanjuti penerbitan sertifikat dengan melibatkan Pemerintah Negeri Soya, masyarakat pengungsi, camat, serta Komisi I DPRD.

Sedangkan Untuk 43 KK di Blok A dan Blok B akan dilakukan pe­ngu­kuran ulang batas tanah,” ungkapnya.

Selain pertemuan ini kita akan mengundang Asisten II pemprov  serta Dinas Sosial Maluku untuk ikut mengkonfirmasi dokumen dan proses yang pernah dilakukan,” katanya.

Langkah Komisi I juga mendapat apresiasi dari tim Peduli Pengungsi Bethabara.

Nikijuluw berharap berharap reko­mendasi komisi I bisa menjadi solusi penyelesaian persoalan, sehingga pihaknya tidak perlu menempuh jalur lain untuk memperjuangkan hak pengungsi.

“Langkah yang dilakukan tim ini bukan langkah biasa, kita akan me­laporkan ke KSP melaporkan ke pihak kepolisian, tapi mudah muda­han dengan pertemuan hari ini bisa menjawab keluh kesah kami dan itu bisa diselesaikan secara kekeluar­gaan,” harapnya. (S-10)

BERITA TERKAIT