AMBON, Siwalimanews –Â Sejak 2016 mendiami lokasi pengungsian, warga jemaat Bethabara, Kayu Tiga ternyata sebagian besar belum memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Padahal seluruh administrasi untuk mendapatkan SHM sudah lengkap dan diproses namun hingga kini hanya 136 KK yang memiliki sertifikat sedangkan 223 KK belum.
Tidak terima, puluhan warga BetÂhabara mengadu ke DPRD Kota Ambon. Kedatangan mereka diteÂmani Ketua Tim Peduli Pengungsi B. Tonny Ririasa dan Wakilnya LucÂky Upulatu Nikijuluw dan perwakilan BPN Kota Ambon disambut oleh KoÂmisi I di ruang rapat DPRD, Kamis (2/10).
Dalam rapat bersama perwakilan warga Bethabara, baru terungkap belum selesainya proses pembuatan sertifikat oleh BPN lantaran sengketa lahan.
âPersoalan yakni terkait sengketa lahan dengan Keluarga Hehamony dan Keluarga Mailuhu yang mengÂklaim sebagai ahli waris. Akibat dari ketidak jelaskan tersebut pengungsi Bethabara,â kata anggota Komisi I, Zeth Pormes kepada wartawan usai rapat.
Dirinya menjelaskan untuk di Blok A dan Blok B terdapat 179 KK berÂdasarkan data di tahun 2016. Hanya saja, baru sekitar 136 KK yang diterbitkan sertifikat tanah.
Yang belum menerima sertifikat sebanyak ada 43 KK, dengan rincian 25 KK sudah selesai administras, 14 KK berada di perbatasan antara tanah keluarga Hehamony dan MaiÂluhu yang saat ini menjadi sengketa batas.
âSedangkan 4 KK sisa berada di tanah milik keluarga Mailuhu, naÂmun pembayaran sebelumnya dilakukan ke keluarga Hehamony sehingga menimbulkan komplain,â ujarnya.
Persoalan paling parah, lanjutÂnya, ada di RT 03 dan RT 04 yang berlokasi di sekitar gereja, sekolah dan pastori, dimana total 180 KK belum satupun sertifikat yang diterbitkan.
Komisi I sudah mengeluarkan rekoÂmendasi agar BPN membuka berÂkas pengukuran dan menindakÂlanjuti penerbitan sertifikat dengan melibatkan Pemerintah Negeri Soya, masyarakat pengungsi, camat, serta Komisi I DPRD.
Sedangkan Untuk 43 KK di Blok A dan Blok B akan dilakukan peÂnguÂkuran ulang batas tanah,â ungkapnya.
Selain pertemuan ini kita akan mengundang Asisten II pemprov serta Dinas Sosial Maluku untuk ikut mengkonfirmasi dokumen dan proses yang pernah dilakukan,â katanya.
Langkah Komisi I juga mendapat apresiasi dari tim Peduli Pengungsi Bethabara.
Nikijuluw berharap berharap rekoÂmendasi komisi I bisa menjadi solusi penyelesaian persoalan, sehingga pihaknya tidak perlu menempuh jalur lain untuk memperjuangkan hak pengungsi.
âLangkah yang dilakukan tim ini bukan langkah biasa, kita akan meÂlaporkan ke KSP melaporkan ke pihak kepolisian, tapi mudah mudaÂhan dengan pertemuan hari ini bisa menjawab keluh kesah kami dan itu bisa diselesaikan secara kekeluarÂgaan,â harapnya. (S-10)