SIWALIMA.id > Berita
Sesjampidum: Dorong Transformasi dalam Penuntutan
Daerah | Jumat, 12 September 2025 pukul 22:42 WIT

AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Ses Jampidum) Kejaksaan Agung, Undang Mugopal melaksanakan supervisi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (10/9).

Kehadirannya disambut oleh Kajati Agoes Soenanto Prasetyo, Wakajati, para asisten, kajari, serta pejabat struktural Kejati Maluku.

Supervisi berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Maluku, diikuti jajaran jaksa secara luring di Ambon serta daring oleh Kejari dan cabjari se-Maluku.

Kajati Maluku mengaku kehadiran Sesjampidum menjadi kehormatan sekaligus penyemangat bagi aparat Kejaksaan.

Ia menyebut, kondisi geografis Maluku yang didominasi wilayah kepulauan menghadirkan tantangan tersendiri, namun tidak menyurutkan semangat aparat dalam menegakkan hukum.

“Para jaksa di Maluku siap menempuh perjalanan laut berjam-jam, bahkan berhari-hari, demi memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Loyalitas dan integritas ini patut diapresiasi,” ungkap Agoes.

Kajati juga menyoroti capaian Kejati Maluku yang meraih peringkat pertama di Kejaksaan Agung dalam pembuatan video penugasan jaksa di daerah tertinggal, terjauh, dan terluar.

Sementara itu dalam arahannya, Sesjampidum menekankan pentingnya transformasi sistem penuntutan sebagai bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.

“Supremasi hukum harus mengarah pada penguatan kelembagaan dan profesionalisme jaksa. Penegakan hukum modern harus efisien, terpadu dan mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, serta rehabilitatif,” tegasnya.

Untuk diketahui, usia pemaparan dilanjutkan dengan agenda supervisi juga dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Kota Masohi, pada Kamis (11/9)

Sesjampidum yang pernah menjabat sebagai Kajati Maluku pada 2021–2022 ini juga minta jajarannya memperkuat penerapan restorative justice demi menciptakan perdamaian di masyarakat dan menghadirkan penegakan hukum yang humanis. (S-26)

BERITA TERKAIT