AMBON, Siwalima.id - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah masih bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung, Selasa (10/3), dipimpin hakim ketua, Martha Maitumu didampingi dua hakim anggota lainnya, dengan agenda pemeriksaan enam terdakwa.
Adapun enam terdakwa yang dihadirkan oleh JPU diantaranya mantan Penjabat KPN tahun 2020-2022 Agustinus Pietersz, Sekretaris desa Greny Helmi Hengst, Kasi Kesejahteraan Theo Matahelemual, Kasi Pelayanan Benhur Palijama, Kaur Keuangan Herny Katjily dan Kaur Umum Stela Pietersz.
Saat sidang resmi dibuka, majelis hakim kemudian mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda untuk bertanya.
Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh JPU mengenai tahapan untuk memeroleh ADD dan DD. Selanjutnya pertanyaan juga seputar terkait ADD-DD yang telah masuk ke rekening desa.
Dari pengakuan terdakwa Sekretaris Desa, Greny Helmi Hengst mengakui, setelah anggaran masuk ke rekening desa, kemudian terdakwa Kaur Keuangan membuat surat permintaan pencairan SPP.
“Pencairan dana disesuaikan dengan program kegiatan yang akan dilaksanakan,” kata Sekretaris.
Kemudian dana-dana itu diserahkan kepada masing-masing penanggungjawab kegiatan dalam hal ini Kasi Kesejahteraan Theo Matahelemual, Kasi Pelayanan Benhur Palijama, Kasi Pemerintahan Johanis Tan dan penanggung jawab program kegiatan desa lainnya.
Saksi kemudian menerangkan, dari berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan itu, ada uang sisa yang diserahkan kepada terdakwa selaku sekretaris.
Uang sisa dari program tersebut, mestinya disetorkan ke Kas Desa. Namun faktanya, uang sisa yang bernilai ratusan juta rupiah itu ternyata disimpan oleh terdakwa.
Mirisnya lagi, sejak tahun 2020 hingga 2022 kejadian tersebut terjadi berulang yang mana uang sisa program kegiatan tidak disetorkan ke kas desa tetapi ditahan.
Sebagian besar uang sisa dari program kegiatan yang bernilai ratusan juta itu ternyata dipinjam oleh terdakwa Agustinus Pietersz selaku mantan Pejabat KPN.
Di tahun 2020 ada total uang sisa dari berbagai kegiatan sebesar Rp 350 juta lebih. Uang sisa itu ditahan dan dipinjam kepada terdakwa Agustinus untuk berbagai keperluan seperti perjalanan ke Jakarta, pembayaran pajak, pembayaran hutang dan keperluan pribadi.
Hal ini terus terjadi hingga ditahun 2021 dan 2022. Bahkan, ada beberapa kegiatan yang dananya dipinjam oleh terdakwa Agustinus sehingga kegiatan tidak bisa dilaksanakan.
Namun, tidak hanya Agustinus tetapi seluruh terdakwa pernah meminjam uang sisa dari ADD-DD. Padahal, dalam aturan uang sisa tersebut harusnya disetorkan ke kas desa.
Selain mendengarkan keterangan terdakwa, Greny, JPU juga mengajukan pertanyaan kepada lima terdakwa lainnya secara bergantian sebagai saksi mahkota.
Usai mendengarkan keterangan para terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.(S-29)