MASOHI, Siwalimanews – Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur membantah pernyataan Kepala Kejari SBT, Riyadi yang menyataÂkan, sementara berkoordinasi deÂngan Kejari Malteng untuk penaÂnganan kasus dugaan korupsi proÂyek panel surya di Kota Bula.
Isnur meminta kasus ini dikonfirÂmasikan ke Kejari SBT. MenurutÂnya, seharusnya selaku Kepala KeÂjari SBT, Riyadi paham yang harus dilakukan.
âSiapa yang koordinasi. Kapan itu dilakukan. Kasusnya ditangani Kejaksaan SBT, kenapa saya yang dikonfirmasi. Soal ada kaitan deÂngan kami, itu soal mereka,â tegas Juli Isnur saat dikonfirmasi SiwaÂlima, di Kantor Kejari Malteng di Masohi, Selasa (21/4).
Isnur menegaskan, Kepala Kejari SBT mestinya paham apa yang harus dilakukan dari suatu kasus yang sedang ditanganinya. Apalagi kasus itu muncul dari paket kegiaÂtan pemerintah yang pernah didamÂpingi oleh tim kejaksaan dalam program TP4D.
âSilakan tanya dulu Kajari SBT itu, kalau dia tahu bahwa kasus yang ditanganinya pernah melalui program pendampingan TP4D harusnya beliau paham apa yang harus dilakukan,â tandasnya.
Isnur enggan berkomentar baÂnyak. Ia kembali menegaskan, tidak ada koordinasi yang dilakukan oleh Kejari SBT.
âSaya tidak akan ngomong baÂnyak soal ini. Intinya tidak ada koorÂdinasi sampai sekarang dan mestiÂnya hal itu dijelaskan oleh Kejari SBT. Jangan tanya di saya. Tanya aja ke dia, mestinya langkah apa yang harus dilakukannya. Jangan bilang sudah ada koordinasi, kami sampai sekarang belum ada koorÂdinasi apapun,â tandasnya lagi.
Ditanya apakah proyek panel surya pernah diawasi oleh TP4D? Isnur enggan menjawab. Ia meminta taÂnyaÂkan saja kepada Kepala Kejari SBT.
âJadi tanya Kajari SBT jangan ke kami. Masalah di SBT bukan di Malteng. Kalau kegiatan itu pernah didampingi mestinya yang menjawab itu Kajari SBT bukan ke saya, pak Riyadi mestinya tahu apa yang harus dilakukannya,â ujar Isnur.
Sementara Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang diÂkonÂfirmasi melalui whatsapp, engÂgan menjawab.
Mandek
Seperti diberitakan, dugaan koÂrupsi proyek panel surat tahun 2017 yang menghabiskan anggaran sebeÂsar Rp 11.219.113.000,00, mandek di Kejari SBT.
Proyek bernilai jumbo untuk 320 unit lampu di Kota Bula masing-masing panel 65 watt itu, naik status ke tahap penyelidikan berdasarÂkan hasil ekspos pada 27 Februari 2020 lalu. Dalam tahap pulda pulÂbaket, tim Kejari SBT menemukan indikasi korupsi dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Tawotu itu.
Usai naik ke penyelidikan, tak ada langkah hukum lanjutan yang dilaÂkukan oleh Kejari SBT.
Kepala Kejari SBT, Riyadi yan dikonfirmasi mengatakan, pihaknya harus melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Maluku Tengah serta juga meminta petunjuk dari Kejati Maluku. Pasalnya, proyek panel surya tersebut sebelumnya telah diÂawasi oleh Tim Pengawalan, PengaÂmanan Pemerintahan, dan PembaÂnguÂnan (TP4) serta Tim PengaÂwalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
âMasih dilakukan langkah koorÂdinasi dengan pihak Kejaksaan Maluku Tengah serta meminta peÂtunjuk dari Kejaksaan Tinggi MaluÂku, karena proyek tersebut sebeÂlumnya pada tahun 2017 diawasi oleh TP4, dan saat itu TP4D belum dibubarkan oleh Jaksa Agung,â kata Riyadi kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Senin (20/4).
Riyadi mengatakan, perlu dilakuÂkan koordinasi untuk penanganan lebih lanjut, karena ada indikasi kerugian negara dalam proyek panel surya. âDari hasil puldata pulbaket menguat adanya kerugian negara,â ungkapnya.
Naik Status
Seperti diberitakan, penanganan kasus dugaan korupsi proyek peÂngaÂdaan Surya Panel di Kabupaten Seram Bagian Timur naik status dari puldata dan pulbaket ke tahap penyelidikan.
Langkah ini diputuskan oleh Kejari SBT setelah dalam puldata dan pulbaket, ditemukan dugaan korupsi dalam proyek tahun 2017 senilai Rp 11.219. 113.000,00 itu.
Proyek yang bersumber dari APÂBD dengan nilai fantastis ini diÂkerjakan oleh PT Tawato dengan direkturnya Fanu Rukun, istri SuÂgeng Hardiyanto Tandjung.
Semula jaksa maraton melakukan rangkaian puldata dan pulbaket, dan disimpulkan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan pidsus. Karena itu, Tandjung dan istrinya Fanu Rukun tak lagi dimintai keterangan dalam tahap puldata dan pulbaket.
âDalam puldata dan pulbaket hanya tiga orang yang dimintai keterangan, dan untuk SHT tidak lagi dipanggil untuk memberikan keterangan pada puldata pulbaket karena sudah memenuhi cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyelidikan,â kata Kepala Kejari SBT, Riyadi kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Kamis (27/2).
Jaksa segera mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Tandjung dan istrinya juga akan dipanggil.
âDalam penyelidikan pidsus, selain FR dipanggil, SHT juga bakal dipanggil untuk diperiksa. Namun FR yang dipanggil duluan karena FR adalah Direktur PT Tawotu,â jelas Riyadi.
Untuk diketahui, PT Tawotu meÂmeÂnangkan tender proyek Panel Surya dengan nilai penawaran Rp 11.153.826.000,00, dari PAGU anggaran Rp 11.219.113. 000,00.
Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan lampu jalan seÂbanyak 320 unit di Kota Bula. Setiap panel berdaya 65 watt. Namun peÂkerjaan amburadul, dan diduga ada mark up dalam proyek itu. Sementara Sugeng Hardiyanto Tandjung yang dikonfirmasi, enggan mengangkat teleponnya. (S-47)