AMBON, Siwalima.id - Bank Rakyat Indonesia Cabang Ambon dilaporkan ke Polda Maluku, atas dugaan penggelapan hak, berupa penahanan sertifikat ruko milik nasabah mereka Fanny Tong.
Padahal seluruh kewajiban kredit dari si nasabah ini telah dinyatakan lunas oleh pihak asuransi.
Laporan tersebut disampaikan Penasihat Hukum Fanny Tong, Fileo Pistos Noija, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Rabu (4/2), setelah berbagai upaya persuasif dan somasi tidak membuahkan hasil.
Noija menjelaskan, ruko yang terletak di kawasan Mardika, Kota Ambon, dibeli kliennya bersama almarhum suaminya, John Leo pada tahun 2020, dan kemudian dilakukan perjanjian kredit dengan BRI pada tahun 2021.
“Perjanjian kredit itu ditandatangani oleh John Leo dan Fanny Tong sebagai suami istri dengan pihak BRI. Jadi hubungan hukumnya hanya antara mereka dengan bank, bukan dengan pihak lain,” tegas Noija kepada Siwalima di PN Ambon, Kamis (5/2).
Setelah John Leo meninggal dunia lanjut Noija, pihak asuransi melunasi seluruh sisa kewajiban kredit, dengan demikian, masa kontrak kredit otomatis berakhir dan hak penguasaan ruko beserta sertifikatnya seharusnya dikembalikan kepada Fanny Tong.
“Ketika asuransi membayar lunas, maka tidak ada lagi alasan hukum bagi bank untuk menahan sertifikat. Hak itu harus dikembalikan kepada istri sebagai pihak yang sah,” tandas Noija.
Namun, saat kliennya berupaya mengambil sertifikat tersebut, pihak BRI Pusat Ambon justru menolaknya dengan alasan, adanya keberatan dari pihak keluarga almarhum John Leo serta dalih masih menunggu proses hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK).
“Padahal gugatan di pengadilan sudah diputus dan klien kami menang. Alasan keberatan dari pihak lain itu sama sekali tidak memiliki dasar hukumnya,” tegas Noija.
Menurut Noija, perjanjian kredit hanya mengikat John Leo dan Fanny Tong dengan BRI, sehingga pihak keluarga almarhum tidak memiliki legal standing untuk menghalangi pengembalian sertifikat.
“Karena sertifikat tetap ditahan tanpa dasar hukum, maka kami menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan penggelapan hak ke Polda Maluku,” jelas Noija.(S-26)