PIRU, Siwalimanews – Tambang ilegal batu sinabar di Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, terÂnyata terus beroperasi tanpa.
Pemkab SBB maupun Pemprov Maluku seakan menutup mata deÂngan aktivitas yang dampaknya diÂraÂsakan langsung oleh warga sekitar.
Buktinya selain lingkungan sekiÂtar yang rusak, akses jalan yang meÂnghubungkan Kecamatan Huamual ke Kota Piru tertutup material tamÂbang.
Masyarakat khususnya pengenÂdara roda dua dan empat harus ekstra hati-hati karena bisa berdamÂpak terjadinya kecelakaan,â kata Kepala Pemuda Negeri Luhu Moh. Naim Kaliky kepada Siwalima, Selasa (14/10).
Ia menjelaskan sejak ada kegiatan tambang ilegal ini beroperasi, akses jalan pun ikut rusak bahkan sebaÂgian tidak bisa dilalui kendaraan.
Untuk itu ia meminta kepada gubernur Maluku agar segera meÂngambil langkah tegas termasuk menutup aktivitas ilegal tersebut.
âGubernur Hendrik Lewerissa seÂgera menutup tambang ilegal batu sinabar di wilayah Negeri Luhu,â pintanya.
Dampak dari kehadiran tambang Batu Sinabar lanjutnya bukan menÂsejahterakan warga sekitar tetapi sebaliknya.
âTambang ilegal ini banyak mengÂundang bahaya seperti perkelahian dan narkoba. Saya selaku kepala pemuda mewakili masyarakat meÂminta dengan tegas Pemprov Maluku dan dan Pemda SBB segerah menutup tambang ilegal, harapnya.
Ia mengaku aktivitas di tambang ilegal harus ditutup permanen kareÂna selain meresahkan warga juga merusak lingkungan.
Kegiatan penambangan ilegal ini menurutnya sangat merugikan masÂyarakat dalam menggunakan akses jalan di seputaran gunung tembaga.
Menurutnya, penambangan liar ini di lakukan dengan cara manual di pinggir jalan sehingga mengÂakibatkan ruas jalan utama rusak yang diakibatkan dari aliri tanah liat dan batu batuan akibat longsor.
Oleh sebab itu, diharapkan PemÂprov, Pemda SBB dan pihak keamanan harus hadir untuk melihat permasalahan ini.
âAkses jalan di wilayah gunung sinabar ini, merupakan jalan satu-satunya menuju kota Kabupaten. Untuk pemerintah segera melakukan penutupan, tidak boleh tunduk dan mengalah kepada sesuatu tindakan ataupun perbuatan yang melawan hukum,â tegasnya.(S-18)Â