SIWALIMA.id > Berita
Tambang Ilegal Sinabar Terus Beroperasi, Warga Luhu Menjerit
Daerah | Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 23:00 WIT

PIRU, Siwalimanews – Tambang ilegal batu sinabar di Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, ter­nyata terus beroperasi tanpa.

Pemkab SBB maupun Pemprov Maluku seakan menutup mata de­ngan aktivitas yang dampaknya di­ra­sakan langsung oleh warga sekitar.

Buktinya selain lingkungan seki­tar yang rusak, akses jalan yang me­nghubungkan Kecamatan Huamual ke Kota Piru tertutup material tam­bang.

Masyarakat khususnya pengen­dara roda dua dan empat harus ekstra hati-hati karena bisa berdam­pak terjadinya kecelakaan,” kata Kepala Pemuda Negeri Luhu Moh. Naim Kaliky kepada Siwalima, Selasa (14/10).

Ia menjelaskan sejak ada kegiatan tambang ilegal ini beroperasi, akses jalan pun ikut rusak bahkan seba­gian tidak bisa dilalui kendaraan.

Untuk itu ia meminta kepada gubernur Maluku agar segera me­ngambil langkah tegas termasuk menutup aktivitas ilegal tersebut.

“Gubernur Hendrik Lewerissa se­gera menutup tambang ilegal batu sinabar di wilayah Negeri Luhu,” pintanya.

Dampak dari kehadiran tambang Batu Sinabar lanjutnya bukan men­sejahterakan warga sekitar tetapi sebaliknya.

“Tambang ilegal ini banyak meng­undang bahaya seperti perkelahian dan narkoba. Saya selaku kepala pemuda mewakili masyarakat me­minta dengan tegas Pemprov Maluku dan dan Pemda SBB segerah menutup tambang ilegal, harapnya.

Ia mengaku aktivitas di tambang ilegal harus ditutup permanen kare­na selain meresahkan warga juga merusak lingkungan.

Kegiatan penambangan ilegal ini menurutnya sangat merugikan mas­yarakat dalam menggunakan akses jalan di seputaran gunung tembaga.

Menurutnya, penambangan liar ini di lakukan dengan cara manual di pinggir jalan sehingga meng­akibatkan ruas jalan utama  rusak yang diakibatkan dari aliri tanah liat dan batu batuan akibat longsor.

Oleh sebab itu, diharapkan Pem­prov, Pemda SBB dan pihak keamanan harus hadir untuk melihat permasalahan ini.

“Akses jalan di wilayah gunung sinabar ini, merupakan jalan satu-satunya menuju kota Kabupaten. Untuk pemerintah segera melakukan penutupan, tidak boleh tunduk dan mengalah kepada sesuatu tindakan ataupun perbuatan yang melawan hukum,” tegasnya.(S-18) 

BERITA TERKAIT