AMBON, Siwalimanews – Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada BNI 46 Ambon, Faradiba Yusuf ternyata pernah menyuruh teller untuk memberikan sejumlah uang kepada mantan suaminya.
Hal ini diungkapkan teller Bank BNI Cabang Tual, Jhon Manuhutu saat dihadirkan sebagai saksi, di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (9/6). âIbu Fara menyuruh menganÂtarkan uang ke Pak Taufan (mantan suaminya),â katanya.
Manuhutu menjelaskan, hal itu berawal ketika salah satu nasabah bernama Herman BJ hendak melakuÂkan penarikan uang. Namun, ketika transaksi telah selesai dilakukan, Herman sudah tidak berada di bank.
Ia pun melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya, Hendrik. Dari situlah, Hendrik menyuruhnya memÂbawa uang senilai Rp. 1 miliar terÂsebut kepada suami Faradiba.
Ketika ditanyakan jaksa soal penarikan uang nasabah diserahkan kepada orang lain itu apakah sesuai SOP, Manuhutu mengatakan tidak. Ia mengatakan, harusnya ia meÂnelepon nasabah tersebut untuk memÂberitaÂhunya. Namun tak dilaÂkukan.
Manuhutu mengatakan, prosedur penarikan yang dilakukannya seÂsuai SOP. Hanya saja, ia diperintahkan pimpinannya untuk membawa uang tersebut ke Bank BRI Cabang Tual. Ia tidak dapat membantahnya. âHaÂrusnya uang langsung diserahkan kepada nasabah,â tuturnya.
Diketahui, mantan suami Faradiba tersebut adalah salah satu petinggi di Bank BNI Cabang Tual. ManuÂhutu mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia baru saja mengetahui ketika membawa uang tersebut.
Dalam BAP, mantan suami FaraÂdiba itu menerima uang sebanyak tiga kali. Ditanyakan mengenai hal itu, Manuhutu mengaku kurang mengetahui hal tersebut.
âItu lewat rekan saya, Clara. Kayaknya sebanyak dua kali. Saya kurang tahu,â katanya.
Mendengar kesaksian ini, FaraÂdiba membantahnya. Faradiba meÂngatakan, ia memang meminta bantu BNI KCP Tual memberikan uang ke mantan suaminya. Namun ia tidak mengetahui soal sumber uang tersebut.
Faradiba beralasan uang tersebut untuk pengisian ATM. Namun apaÂbila melakukan pengiriman butuh waktu sehari, makan ia meminta bantu di KCP setempat.
Faradiba bahkan menuding, kalau uang itu adalah ADD Tual yang hingga kini masih bergulir di KejakÂsaan Tual. âSaya tidak tahu soal sumber uang itu. Itu adalah uang yang digeÂlapkan untuk ADD Tual yang seÂdang ditangani kejaksaan,â tandas Faradiba.
Anastasia, seorang teller yang pernah bertugas di KCP Mardika sebelumnya, juga mengungkapkan pernah disuruh melakukan transaksi oleh Faradiba.
Ia mengaku saat itu, Faradiba meÂnyuruhnya tergesa-gesa menyeleÂsaikan transaksi senilai Rp. 84 miliar. âKita disuruh cepat. Transaksi ini kan besar, harusnya dilakukan perÂlahan-lahan. Karena transaksi segini banyak, kok saya malah disuruh cepat,â katanya.
Anastasia mengaku melakukan transaksi RTGS ke BCA sebanyak empat kali. Transaksi yang dilakuÂkannya berkisar dari Rp. 15 miliar hingga Rp. 44Â miliar ke rekening Jhonny de Quelju.
âKeterangan uang itu digunakan untuk deposito, juga untuk membaÂyar budidaya mutiara,â katanya.
Keduanya sama-sama mengaku tetap melakukan transaksi tersebut meski mengetahui tidak sesuai SOP. Hal itu dikarenakan karena disuruh pimpinan.
Mendengar hal ini, hakim Pasti Tarigan meminta para saksi lebih kooÂperatif. Ia meminta mereka berÂbicara apa adanya, tanpa membela diri dan menyalahkan orang lain. âBiar kami yang menilai,â ujar Tarigan.
Sidang Faradiba Cs yang terdaftar dengan Nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ambon itu digelar secara online. Para hakim, jaksa, pengacara dan saksi hadir langsung dalam persidangan.
Sedangkan, terdakwa Faradiba Yusuf dan terdakwa Soraya Pelu alias Aya berada di Lapas PeremÂpuan. Terdakwa lainnya, Marce Muskita alias Ace selaku pemimpin BNI Cabang Pembantu Masohi, terdakwa Krestiantus Rumahlewang alias Kres selaku pengganti semenÂtara pemimpin Kantor Cabang PemÂbantu Tual, terdakwa Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku pemimpin Kantor Cabang Pembantu KepulauÂan Aru, terdakwa Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku Pemimpin BNI Kantor Kas Mardika berada di Rutan Kelas II A Ambon. (Mg-2)