AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi MaÂluku meminta Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM mengevaÂluasi pengamanan di Lembaga PemasyaraÂkatan Kelas II A Ambon.
Desakan evaluasi tersebut digaungkan wakil rakyat pasca ditemukan paket narÂkoba jenis sinte sebanyak 25 bungkus oleh BNNP Maluku beberapa wakÂtu lalu.
Anggota DPRD ProÂvinsi Maluku Edison Sarimanella menyaÂyangkan beredarnya narkoba didalam lapas Kelas II A Ambon yang meÂrupakan tempat pembinaan narapidana.
Dijelaskan, kejadian peneÂmuan narkoba dalam lapas ini tidak boleh dipandang biasa tetapi harus diusut hingga tunÂtas terkait dengan jariÂngan.
âPersoalan ini harus diusut hingga tuntas termasuk soal jaringan di Lapas karena tidak mungkin narkoba bisa lolos begitu saja,â ujar Sarimanella kepada Siwalima Jumat (4/10).
Menurutnya, sistem pengamanan di semua lembaga pemasyarakatan di Indonesia termasuk Kota Ambon sudah sangat ketat, namun jika narkoba masih bisa ditemukan maka ini harus usut tuntas.
Bahkan jika diperlukan Kanwil Kemenkumham Maluku harus melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan yang diterapkan di Lapas Kelas II A.
âDengan adanya persoalan ini maka harus dilakukan evaluasi terhadap seluruh sistem pengaÂmanan di Lapas, mulai dari kunÂjungan hingga petugas di lapas,â tegas Sarimanella.
Sarimanella menegaskan jika hasil evaluasi dilakukan ternyata beredarnya narkoba di lapas atas campur tangan pihak lapas, maka harus ditindak sesuai aturan.
âHarus ada penindakan siapapun yang terlibat baik narapidana maupun petugas Lapas kalau memang terbukti mengedarkan narkoba dalam lapas agar ada efek jera,â pungkasnya.
BNN Tangkap
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca ditemukannya narkoba jenis sinte oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon, pada Minggu (29/9) kemarin,
Dua oelaku pemilik barang haram itu kabarnya sudah diamankan oleh BNN Maluku, Kamis (3/10) siang.
Sumber Siwalima menyebutkan, dua napi yang sebelumnya di karantina lantaran ditemukannya barang haram tersebut dari tangan keduanya. Kedua Napi tersbeut siang tadi telah digiring ke BNN Maluku.
âTim BNN Maluku sudah datang pemeriksaan barang bukti narkoba yang ditemukan di Lapas itu, dan sudah membawa kedua nNapi sebagai pelaku ke BNN MaluÂku,âujar Sumber.
Sumber bahkan mengungkapkan, bahwa barang bukti yang ditemukan itu bukan hanya 25 bungkus.
âItu ada 25 bungkus sinte berupa tembako yang sudah direndam dalam cairan sinte dan ada 5 paket lagi kalau dipecahkan bisa 200 bungkus. Dan harganya satu paket itu di Lapas nilainya Rp. 15 juta,âungkap sumber yang meminta namanya tak dikorankan.
Bahkan sumber juga mengaku, bahwa dari tangan salah satu pelaku, itu juga ditemukan uang sejumlah Rp 3 juta yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.
âDari napi itu juga ditemukan ada bukti uang hampir Rp.3 juta,âkata sumber itu.lagi.
Berkaitan dengan itu, Kalapas Kelas II A Ambon, Mukhtar Tompo, yang dikonfirmasi Siwalima via lesan whatsapp membenarkan bahwa dua napi tersebut kini telah digiring ke BNN Maluku.
âSudah diambil sama BNN, silahkan dikonfirmasi sama BNN,âkatanya.
Dia juga mengaku, bahwa kedua napi tersebut telah diperiksa oleh BNN beserta barang bukti narkoba.
âNapi sudah diperiksa oleh BNN dan barang bukti sudah diambil,âujarnya.
Ditanya terkait jumlah yang lebih dari 25 bungkus, Kalapas kembali menegaskan, agar itu dikonfirmasi ke BNN.
âSilahkan ditanyakan ke BNN. kalau masalah narkobanya, karena BB sudah diambil. saya tidak punya kewenangan menyatakan itu narkoba jenis apa, saya hanya menunggu hasil dari teman-teman BNN,âujarnya.
Sementara itu, Humas BNN Maluku, Mien Jonas yang dikonfirmasi via pesan wahatsappnya mengaku belum mengetahui hal itu.
âSaya belum dapat info. Lagi Rapim sejak pagi,âujarnya.(S-25)