AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim memvonis seorang mahasiswa satu tahun penjara, karena penyalahgunaan narkoba, Pascalino Denilson Clifor (19), huÂkuman penjara selama setahun pada persidangan online di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (1/7).
Majelis hakim dipimpin ketua majelis hakim, Cristina Tetelepta didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota menyatakan, terdakwa berÂsalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman tujuh tahun penjara denda sebesar Rp. 800 Juta serta subsider enam bulan kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) SarÂyani menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan tersebut, setelah penaÂsehat hukum terdakwa Alfred TutuÂpary mengajukan pembelaan. Alferd meminta majelis hakim untuk memÂpertimbangkan tuntutan JPU yang menggunakan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 itu. MenuÂrutnya, pasal tersebut tidak dapat diÂpakai untuk seluruh penyalahÂgunaan narkoba. Semestinya JPU harus melihat fakta persidangan seÂbelum menggunakan pasal tersebut.
âTerdakwa memang telah terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja, namun perlu diketahui apa niat terdakwa memiliki narkoba. Maka seyogyanya terdakwa dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a atau dibeÂbaskan dari tuntutan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 UU Nomor 35 tahun 20019,â kata Alfred.
Pada sidang yang dilakukan seÂcara online melalui sarana video conference dengan menggunakan apliÂkasi zoom itu, majelis hakim bersiÂdang di ruang sidang Pengadilan TiÂpikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Alfred Tutupary bersidang di Rutan Kelas II A Ambon.
Sebelum disidangkan, terdakwa tertangkap anggota polisi pada 6 Januari 2020 sekitar pukul 01.00 WIT, di Jalan Anthony Rebook No. 1D Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Terdakwa ditangkap tepat di kamar 507 Penginapan The Royal.
Penangkapan itu berawal dari anggota polisi pada Satresnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapat informasi dari masyarakat. Mereka melaporkan akan adanya transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan. Terdakwa diketahui bukan target operasi polisi saat itu.
Namun, dari hasil penangkapan tersebut ditemukan satu paket ganja yang tersimpan dalam dos rokok Marlboro putih. Pemuda berusia 19 tahun itu mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang bernama Efrano alias Ano. (Cr-1)