AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum Kejati Maluku menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembanguÂnan proyek Terminal Transit di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon Tahun 2008 dan 2009 dengan hukuman ringan.
Mereka adalah Dirut PT Reminal UtaÂma Sakti Amir Gaos LatuÂconsina, PPTK tahun anggaran 2008-2009 Angganoto Ura dan konsultan pengawas CV Intan Jaya Mandiri, John Lucky Metubun. Kendati merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar, namun ketiganya hanya dituntut masing-masing 1,6 tahun penjara, dalam sidang Senin, (30/3).
Sidang digelar secara online melalui video conference. Majelis hakim yang diketuai, Ahmad UkaÂyat, didampingi Jimmy Walli dan Bernad Panjaitan selaku hakim anggota berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PengaÂdilan Negeri Ambon, dan tim peÂnuntut umum di Aula Kantor KeÂjaksaan Negeri Ambon.
Sementara terdakwa John Lucky Metubun yang didampingi penaÂseÂhat hukumnya Septinus Hematan dan Angganoto Ura yang didamÂpingi tim penasehat hukumnya Maad Patty dan rekan-rekan bersiÂdang di Rutan Kelas IIA Ambon. Sedangkan terÂdakwa Amir Gaos Latuconsina bersidang di aula Kantor Kejari Ambon, karena berÂstatus tahanan kota. Ia didampingi penaÂsehat hukumnya, Mourits Latumeten.
Penuntut umum Ye Oceng AlmaÂdahly dan Novita Tatipikalawan, dalam tuntutannya menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara berÂsama-sama dan berlanjut, melaÂngÂgar pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang PembeÂrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 Tentang PeruÂbahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo.Pasal 64 KUHP.
Karena itu, ketiga terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan penjara, dan denda membayar masing-masing sebesar Rp. 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa juga menyatakan uang tunai sebesar Rp.3.100.000.000Â yang disita dari terdakwa Amir Gaos Latuconsina dirampas untuk neÂgara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Kendati dalam dakwaan, jaksa mendakwa ketiga terdakwa juga dengan pasal 2Â UU Nomor 31 taÂhun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiÂmana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, namun dalam tunÂtutan pasal ini diabaikan. Jaksa haÂnya menggunakan pasal 3.
Usai mendengar tuntutan, siÂdang ditunda majelis hakim hingga pekan depan, Senin, (6/4)Â dengan agenda pembelaan.
Seperti diberitakan, di tahun 2007-2015 proyek transit mengÂhabiskan anggaran negara Rp 55.344.985.074. Anggaran ini berÂasal dari APBD Kota Ambon tahun 2007-2014 sebesar Rp 44.737. 028.074, dan anggaran KementeÂrian Perhubungan Dirjen PerhubuÂngan Darat tahun 2012-2015 senilai Rp 10. 607. 975.000.
Pemkot Ambon membangun terminal transit Passo bertujuan unÂtuk mengurangi tingkat kemacetan di dalam kota, dan menciptakan sentra ekonomi baru. Proyek yang dimonopoli oleh, Amir Gaos LatuÂconsina ini ditargetkan selesai tahun 2010. Namun anggaran luÂdes, proyek tak tuntas dan akhirnya mangkrak hingga saat ini.
Kemudian, pada tahun 2008-2009 terdapat pekerjaan pembaÂnguÂnan Terminal Transit Tipe B di Desa Passo, Kecamatan Baguala Ambon tahap II dan III yang berÂsumber dari APBD II Ambon tahun anggaran 2008 senilai Rp 12.500. 000.000.00 dan tahun 2009 sebeÂsar Rp 15.891.201.500.00.
Proyek dikerjakan tanpa tender. Saat pemeriksaan, ahli juga diteÂmukan volume pekerjaan kurang dan tidak sesuai kontrak. AkibatÂnya, negara dirugikan sebesar Rp 3.039.364.155,95, berdasarkan audit kerugian oleh BPKP Maluku.
JPU menyatakan, perbuatan para terdakwa sebagaimana dianÂcam pidana dalam Pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiÂmana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mg-2)