SIWALIMA.id > Berita
Tiga Tersangka Korupsi Anggaran Obat Ditahan
Hukum | Senin, 15 September 2025 pukul 23:19 WIT

NAMLEA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Buru menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyalah­gu­naan anggaran penga­daan obat-obatan di Dinas Kesehatan tahun anggaran 2022, Jumat (12/9).

Ketiga tersangka yang ditahan di Lapas Namlea, untuk menanti proses per­sidangan yakni, Harun Fatah, Ilmin dan Robi.

Kasi Intel Kejari Buru Te­gar Pangestu Putra Sudadi menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap ketiga terduga pelaku ini, setelah penyidik Satres­krim Polres Bursel menye­rahkan tersangka dan barang bukti ke JPU atau tahap II.

“Hari ini Kejari Buru telah mela­ku­kan tahap II atau penerimaan tersa­ngka dan barang bukti dari Polres Bursel terkait tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pengada­an obat di Dinkes Bursel,” jelas Tegar kepada wartawan di ruang kerjanya, usai proses pe­nyerahan itu.

Ditempat yang sama Kasi Pidsus Kejari Buru Jones Dirk Sahetapy menambahkan, ketiga tersangka saat ini akan dilakukan penahanan.

“Kami melakukan penahanan sesuai SOP dan akan dilakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor yang ada di Ambon,” jelas Sahetapy.

Ia mengungkapkan, berdasar­kan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebe­sar Rp 1,5 miliar. “Kerugian negara pada perkara ini senilai Rp 1,5 mi­liar. Temuan itu masih dalam rana penyidikan, nanti akan dilanjutkan ke penun­tutan untuk dilakukan pembuktian dan proses persi­dangan sampai pada putusan dan eksekusinya,” ucap Sahetapy.

Menurutnya, perkara ini masih dalam tahap penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

“Sementara ini ada tiga ter­sangka yang dilimpahkan ke kita, namun proses penyidikan masih terus berlanjut dengan objek per­kara yang sama, tidak menutup ke­mungkinan masih ada tersangka baru,” beber Sahetapy. (S-15)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps