NAMLEA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Buru menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyalahÂguÂnaan anggaran pengaÂdaan obat-obatan di Dinas Kesehatan tahun anggaran 2022, Jumat (12/9).
Ketiga tersangka yang ditahan di Lapas Namlea, untuk menanti proses perÂsidangan yakni, Harun Fatah, Ilmin dan Robi.
Kasi Intel Kejari Buru TeÂgar Pangestu Putra Sudadi menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap ketiga terduga pelaku ini, setelah penyidik SatresÂkrim Polres Bursel menyeÂrahkan tersangka dan barang bukti ke JPU atau tahap II.
âHari ini Kejari Buru telah melaÂkuÂkan tahap II atau penerimaan tersaÂngka dan barang bukti dari Polres Bursel terkait tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pengadaÂan obat di Dinkes Bursel,â jelas Tegar kepada wartawan di ruang kerjanya, usai proses peÂnyerahan itu.
Ditempat yang sama Kasi Pidsus Kejari Buru Jones Dirk Sahetapy menambahkan, ketiga tersangka saat ini akan dilakukan penahanan.
âKami melakukan penahanan sesuai SOP dan akan dilakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor yang ada di Ambon,â jelas Sahetapy.
Ia mengungkapkan, berdasarÂkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebeÂsar Rp 1,5 miliar. âKerugian negara pada perkara ini senilai Rp 1,5 miÂliar. Temuan itu masih dalam rana penyidikan, nanti akan dilanjutkan ke penunÂtutan untuk dilakukan pembuktian dan proses persiÂdangan sampai pada putusan dan eksekusinya,â ucap Sahetapy.
Menurutnya, perkara ini masih dalam tahap penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
âSementara ini ada tiga terÂsangka yang dilimpahkan ke kita, namun proses penyidikan masih terus berlanjut dengan objek perÂkara yang sama, tidak menutup keÂmungkinan masih ada tersangka baru,â beber Sahetapy. (S-15)