SIWALIMA.id > Berita
Tualeka Ganti Rusdi Pimpin Panca Karya
Headline , Pemerintahan | Rabu, 17 September 2025 pukul 23:39 WIT

AMBON, Siwalimanews – Gubernur Hendrik Lewerissa resmi memberhentikan Rusdi Ambon dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perumda Panca Karya, dan mengangkat Rany Tualeka memimpin perusahaan milik daerah Maluku itu.

Selain Rusdi Ambon, Muham­mad Arif Hentihu juga dileng­serkan dari kursi dewan penga­was. Gubernur kemudian meng­angkat John Wattimena mendu­duki posisi tersebut.

Pemberhentian Rusdi dan Hentihu dilakukan sebagai ben­tuk dari kebijakan penataan BUMD Perumda Panca Karya yang selama ini minim berkon­tribusi bagi pembangunan dae­rah.

Pemberhentian direktur utama dan dewan pengawas Perumda Panca Karya ini dibenarkan langsung juru bicara Pemrov Maluku, Kasrul Selang kepada Siwalima di Kantor Gubernur, Selasa (16/9).

Kasrul mengatakan, pember­hentian dirut dan dewas Panca Karya tidak harus melalui meka­nisme RUPS, sebab status BUMD tersebut hanya Perumda dimana kepemilikan saham se­luruh dimiliki Pemprov Maluku.

“Perumda ini kan saham 100 per­sen miliki pemprov, maka gu­bernur dalam kedudukannya seba­gai Kuasa Pemegang Modal (KPM) dapat mengangkat dan member­hentikan direksi dan dewan peng­awas,” ujar Kasrul.

Kasrul mengungkapkan dirut dan dewan pengawas dapat diberhentikan dengan tiga alasan yakni berakhirnya masa jabatan, meninggal dunia, diberhentikan sewaktu-waktu.

Diakuinya jika berdasarkan pe­riodesasi memang SK pengang­katan Dirut dan Dewan Penga­wasan saat ini belum berakhir karena baru diangkat pada tahun 2022 tetapi Gubernur sebagai KPM dapat memberhentikan sewaktu-waktu jika target capaian perumda tidak tercapai.

“Pemberhentian ini sudah dilakukan berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD dan memang sepenuhnya atas kewe­nangan gubernur sebagai KPM,” ujar Kasrul.

Menurutnya salah satu alasan pemberhentian tersebut karena Gubernur memandang selama dua tahun terakhir kondisi Perum­da Panca Karya terus menurunkan, bahkan tidak ada kontribusi sig­nifikan terhadap PAD.

Kasrul memastikan telah me­nyerahkan SK pemberhentian tersebut kepada dirut dan dewas namun mereka meminta diberikan waktu tiga hari untuk menyele­saikan beberapa tugas yang belum selesai.

“Pak gubernur menyampaikan terima kasih kepada direktur utama pak Rusdi Ambon dan ketua dewas pak Muhammad Arif Hen­tihu atas dedikasi selama ini,” terang Kasrul.

Tualeka – Wattimena Ditunjuk

Rany Tualeka dan Jhony Watti­mena resmi ditunjuk sebagai direktur utama dan ketua dewan pengawas Perumda Panca Karya.

Penunjukan tersebut dilakukan gubernur sebagai kuasa peme­gang modal pasca pemberhentian Rusdi Ambon dan Muhammad Arif Hentihu dari jabatan dirut dan ketua dewas Panca Karya, Senin (15/9) kemarin.

Juru bicara Pemrov Maluku Kas­rul Selang membeberkan pasca pemberhentian tersebut gubernur langsung menunjuk jajaran direksi dan dewan pengawas panca karya yang baru.

“Kalau direksi yang lama itu kan hanya ada dirut utama saja se­dangkan yang lain itu tidak ada tapi sekarang sudah ditunjuk semua dan juga tiga dewan pengawas,” ujar Kasrul kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (16/9).

Kasrul merinci untuk jabatan direksi utama dijabat Rany Tualeka sedangkan Direktur Keuangan dijabat Maya Kailola dan Direktur Pemasaran dan Operasional dija­bat Saifudin Go.

Sementara untuk komposisi dewan pengawas dijabat oleh masing-masing Jhony Wattimena, Ayu Hasanusi dan Oyang Nego Petrusz.

Penunjukan pejabat baru tersebut kata Kasrul didasarkan pada aspek kemampuan manaje­rial yang didukung oleh integritas serta niat dan tekat untuk me­ngembangkan usaha pada BUMD Panca Karya.

“Kemarin itu para pejabat yang baru telah diserahkan SK gubernur tentang penunjukan mereka,” jelas Kasrul.

Gubernur telah mengingatkan para direksi dan dewan pengawas yang baru untuk menjalankan tugas dengan bertangung jawab baik dalam fungsi sebagai penu­gasan Pemda maupun pengelo­laan aset.

Menurutnya direksi dan dewan pengawas yang baru harus mampu mengelola aset yang dimiliki dengan melibatkan anak-anak daerah guna menghasilkan pendapatan bagi daerah.

“Direksi dan dewan ini juga wajib hadir mewakili daerah momen dibutuhkan tetapi yang terpenting wajib menyetor PAD ke Pemda setiap tahun,” tegas Kasrul.

Kasrul menambahkan bila gu­bernur telah memberikan peringa­tan kepada direksi dan dewan pe­ngawas untuk menjadi salah satu kekuatan pemda bukan menjadi beban bagi Pemda. (S-20)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps