AMBON, Siwalimanews – Gubernur Hendrik Lewerissa resmi memberhentikan Rusdi Ambon dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perumda Panca Karya, dan mengangkat Rany Tualeka memimpin perusahaan milik daerah Maluku itu.
Selain Rusdi Ambon, MuhamÂmad Arif Hentihu juga dilengÂserkan dari kursi dewan pengaÂwas. Gubernur kemudian mengÂangkat John Wattimena menduÂduki posisi tersebut.
Pemberhentian Rusdi dan Hentihu dilakukan sebagai benÂtuk dari kebijakan penataan BUMD Perumda Panca Karya yang selama ini minim berkonÂtribusi bagi pembangunan daeÂrah.
Pemberhentian direktur utama dan dewan pengawas Perumda Panca Karya ini dibenarkan langsung juru bicara Pemrov Maluku, Kasrul Selang kepada Siwalima di Kantor Gubernur, Selasa (16/9).
Kasrul mengatakan, pemberÂhentian dirut dan dewas Panca Karya tidak harus melalui mekaÂnisme RUPS, sebab status BUMD tersebut hanya Perumda dimana kepemilikan saham seÂluruh dimiliki Pemprov Maluku.
âPerumda ini kan saham 100 perÂsen miliki pemprov, maka guÂbernur dalam kedudukannya sebaÂgai Kuasa Pemegang Modal (KPM) dapat mengangkat dan memberÂhentikan direksi dan dewan pengÂawas,â ujar Kasrul.
Kasrul mengungkapkan dirut dan dewan pengawas dapat diberhentikan dengan tiga alasan yakni berakhirnya masa jabatan, meninggal dunia, diberhentikan sewaktu-waktu.
Diakuinya jika berdasarkan peÂriodesasi memang SK pengangÂkatan Dirut dan Dewan PengaÂwasan saat ini belum berakhir karena baru diangkat pada tahun 2022 tetapi Gubernur sebagai KPM dapat memberhentikan sewaktu-waktu jika target capaian perumda tidak tercapai.
âPemberhentian ini sudah dilakukan berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD dan memang sepenuhnya atas keweÂnangan gubernur sebagai KPM,â ujar Kasrul.
Menurutnya salah satu alasan pemberhentian tersebut karena Gubernur memandang selama dua tahun terakhir kondisi PerumÂda Panca Karya terus menurunkan, bahkan tidak ada kontribusi sigÂnifikan terhadap PAD.
Kasrul memastikan telah meÂnyerahkan SK pemberhentian tersebut kepada dirut dan dewas namun mereka meminta diberikan waktu tiga hari untuk menyeleÂsaikan beberapa tugas yang belum selesai.
âPak gubernur menyampaikan terima kasih kepada direktur utama pak Rusdi Ambon dan ketua dewas pak Muhammad Arif HenÂtihu atas dedikasi selama ini,â terang Kasrul.
Tualeka – Wattimena Ditunjuk
Rany Tualeka dan Jhony WattiÂmena resmi ditunjuk sebagai direktur utama dan ketua dewan pengawas Perumda Panca Karya.
Penunjukan tersebut dilakukan gubernur sebagai kuasa pemeÂgang modal pasca pemberhentian Rusdi Ambon dan Muhammad Arif Hentihu dari jabatan dirut dan ketua dewas Panca Karya, Senin (15/9) kemarin.
Juru bicara Pemrov Maluku KasÂrul Selang membeberkan pasca pemberhentian tersebut gubernur langsung menunjuk jajaran direksi dan dewan pengawas panca karya yang baru.
âKalau direksi yang lama itu kan hanya ada dirut utama saja seÂdangkan yang lain itu tidak ada tapi sekarang sudah ditunjuk semua dan juga tiga dewan pengawas,â ujar Kasrul kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (16/9).
Kasrul merinci untuk jabatan direksi utama dijabat Rany Tualeka sedangkan Direktur Keuangan dijabat Maya Kailola dan Direktur Pemasaran dan Operasional dijaÂbat Saifudin Go.
Sementara untuk komposisi dewan pengawas dijabat oleh masing-masing Jhony Wattimena, Ayu Hasanusi dan Oyang Nego Petrusz.
Penunjukan pejabat baru tersebut kata Kasrul didasarkan pada aspek kemampuan manajeÂrial yang didukung oleh integritas serta niat dan tekat untuk meÂngembangkan usaha pada BUMD Panca Karya.
âKemarin itu para pejabat yang baru telah diserahkan SK gubernur tentang penunjukan mereka,â jelas Kasrul.
Gubernur telah mengingatkan para direksi dan dewan pengawas yang baru untuk menjalankan tugas dengan bertangung jawab baik dalam fungsi sebagai penuÂgasan Pemda maupun pengeloÂlaan aset.
Menurutnya direksi dan dewan pengawas yang baru harus mampu mengelola aset yang dimiliki dengan melibatkan anak-anak daerah guna menghasilkan pendapatan bagi daerah.
âDireksi dan dewan ini juga wajib hadir mewakili daerah momen dibutuhkan tetapi yang terpenting wajib menyetor PAD ke Pemda setiap tahun,â tegas Kasrul.
Kasrul menambahkan bila guÂbernur telah memberikan peringaÂtan kepada direksi dan dewan peÂngawas untuk menjadi salah satu kekuatan pemda bukan menjadi beban bagi Pemda. (S-20)