AMBON, Siwalima.id - Rencana Kejari Ambon untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020-2024 molor.
Padahal sebelumnya Kejari Ambon sudah siap untuk pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS MTs Negeri Ambon.
Kejari Ambon masih intens melengkapi berkas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Ambon tahun anggaran 2020-2024.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno penetapan tersangka akan segera dilakukan, setelah pihaknya melengkapi seluruh berkas.
"Kita masih koordinasi dengan auditor untuk melakukan sedikit perbaikan data,” jelas Orno kepada Siwalima, pekan kemarin.
Jika nantinya sudah selesai, lanjutnya, maka tim penyidik akan merampungkan berkas kasus tersebut dan kemudian akan dilakukan ekspos gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Kalau sudah selesai maka penyidik akan susun berkas untuk lakukan ekspose, "tuturnya.
Ia juga mengakui, direncanakan ekspos gelar perkara untuk penetapan tersangka memang dijadwalkan berlangsung pekan kemarin, namun hal itu ditunda lantaran ada beberapa kegiatan dan juga perbaikan data oleh auditor.
Dia meminta agar publik bersabar menunggu proses kepastian hukum dalam penyidikan kasus itu. Ia memastikan dalam waktu dekat penyidik sudah bisa menggelar ekspos dan mengumumkan tersangka dalam kasus itu.
"Kalau sudah ekspos pasti kita sampaikan rilisnya kepada publik melalui media," tandasnya.
Segera Ungkap
Sebelumnya, praktisi hukum Rony Samloy mendesak agar Kejari Ambon segera mengambil sikap profesional dan mengungkap dalang dibalik kasus tersebut.
"Selaku praktisi hukum, saya mendesak Kejari Ambon untuk bersikap profesional dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Tsanawiyah Ambon sebab penuntasan kasus korupsi ini tidak akan berlarut-larut jika aparat penegak hukum tetap profesional menjalankan tugasnya, " kata Samloy kepada Siwalima, Rabu kemarin.
Apalagi, katanya, penyidik polisi telah menerima hasil audit kerugian negara dibalik dugaan penyalahgunaan dana BOS MTs Ambon pada beberapa waktu lalu. Sehingga ia berharap dalam waktu dekat penyidik Kejari Ambon segera mengumumkan siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus itu.
"Tunggu apa lagi penyidik polisi jika hasil audit kerugian negara sudah dikantongi. Kan tidak sulit untuk menggelar perkara lalu menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan kepada pihak yang bertanggungjawab dana BOS MTs Ambon, " terangnya
Kendati begitu, Ronny juga memberikan apresiasi kepada Kejari Ambon yang telah berupaya maksimal dalam mengusut kasus tersebut.
Namun ia berharap independensi penyidik dalam menuntaskan kasus dana BOS MTs Ambon sehingga kasusnya terang benderang sekaligus membawa efek jera bagi para pelaku.
"Masyarakat terutama para pemerhati pendidikan juga berharap kasus dugaan korupsi dana BOS MTs Ambon bisa tuntas secepatnya agar membawa kepastian hukum bagi almamater, sebab kasus ini sedikit banyak berpengaruh juga terhadap iklim kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut, " tandasnya.
Segera Umumkan
Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon segera mengumumkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020-2024.
Pengumuman ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspos untuk menentukannya siapakah oknum yang bertanggung jawab sehingga terjadinya perbuatan melawan hukum yang merugikan kerugian negara pada kasus BOS MTs Negeri Ambon.
Tim penyidik juga telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari auditor internal Kejaksaan. Yang mana dari total alokasi dana BOS yang diterima MTSN sejak 2020-2024 senilai Rp Rp3.366.250.000, ditemukan adanya indikasi perbuatan yang melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 614 juta lebih sesuai dengan temuan awal tim pidsus Kejari Ambon.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Siwalima dari Kejari Ambon, Sabtu (9/1) menyebutkan, setelah mengantongi hasil audit dari auditor, maka diagendakan, Senin 12 Januari Kejari Ambon akan melakukan ekspos penetapan tersangka.
"Hari Senin (12/1) tim akan gelar ekspos penetapan tersangka, "kata sumber Siwalima yang meminta namanya tak dikorankan.
Sumber juga mengakui bahwa tersangka dalam kasus dugaan korupsi MTS diperkirakan lebih dari satu orang.
"Pasti lebih dari satu orang. Kan pasti dari informasi awal kalian juga sudah tahu siapa saja yang bisa dijerat. Yang pasti nanti tunggu saja hari Senin saat eksposs, " tandas sumber.
Sekedar diketahui, Fakta-fakta yang ditemukan ketika tim Pidsus Kejari Ambon melakukan penyelidikan kasus tersebut diantaranya, dalam pengelolaan dana BOS, Kepala sekolah tidak membuat atau membentuk tim untuk mengelola dana tersebut.
Fakta lainnya ialah, Kepala Sekolah MTs Negeri, tidak melibatkan dewan guru dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) serta tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS.
Selajutnya, ada temuan mark up nota belanja, belanja fiktif, melakukan pemotongan uang kegiatan penerimaan siswa baru, ada juga menganggarkan uang kegiatan pembangunan serta melakukan pembelanjaan tidak sesuai pencatatan buku kas umum. (S-29)