AMBON, Siwalimanews – Nasib buruh penyapu jalan dan sopir pengangkut sampah jadi tanda Tanya besar, pasalnya upah yang diterima tidak sesuai janji pemerintah.
Bayangkan upah yang diterima dalam sebulan Rp 2,6 juta sementara upah minimum (UKM) Kota Ambon yang ditetapkan adalah Rp3,18 juta/bulan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon Valentino Amahorseja mengaku kesal dengan sikap OPD yang memberikan upah dibawah standar kepada para buruh dan sopir pengangkut sampah.
âBuruh sampah sebagai garda terdepan kebersihan di Kota Ambon. âKami menyesalkan tindakan pemkot tersebut. Seharusnya menjadi contoh agar perusahaan swasta, pengusaha maupun stakeholder juga memberikan upah karyawannya sesuai dengan standar yang ditetapkan,âungkap Valentino.
Menurutnya, DPRD Kota Ambon pernah mempertanyakan soal penyesuaian upah yang dibayarkan sesuai perintah undang-undang.
DPRD Kota Ambon melalui komisi III, lanjutnya, juga telah merekomendasikan seluruh tingkatan OPD menyesuaikan pembayaran upah sesuai dengan standar UMK.
Ia menjelaskan, sewaktu pertama dilantik dan DPRD pernah mempertanyakan itu, tapi karena pemerintahan juga baru dilantik dan penyesuaian anggaran akan segera dilakukan.
âKami juga tidak tahu kalau misalnya sampai sekarang belum dilakukan penyesuaian, padahal seharusnya itu sudah dilakukan,â kata Ketua Fraksi Partai Gerindra kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (9/9).
Untuk itu DPRD akan memperÂtanyakan masalah ini kepada dinas lingkungan hidup dan persampahan terkait rendahnya upah bagi para buruh dan sopir.
âSaat ini kan ada pergantian kepala dinas yang baru. Nanti kita panggil dan membahas persoalan ini, supaya kalau misalnya itu belum terjadi, maka harus dilakukan penyesuaian. Bukan dinaikkan ya tapi disesuaikan dengan standar dan sesuai perintah undang undang,â tegasnya. (S-10)