AMBON, Siwalimanews – Sungguh malang nasib gadis 14 taÂhun asal Kecamatan LeiÂhitu Barat, Kabupaten MaÂluku Tengah. Dia diduga diperkosa liÂma pemuda tak dikenalÂnya, di salah satu kawasÂan di Kecamatan Teluk AmÂbon.
Parahnya lagi, sebelum diperkosa korban dicekoki miras hingga tak sadarÂkan diri.
Sebagaimana dilansir Siwalimanews, Selasa (27/5), Kapolsek Teluk AmÂbon Iptu M Maulana DiÂcky yang menjelaskan, peÂÂÂristiwa naas tersebut bermula ketiÂka warga Batu Koneng meÂnemukan korÂban pada SeÂnin (26/5) seÂmentara duÂduk pada deÂpan Warung Bambu KuÂning, Dusun Batu KoÂneng, Desa Poka. Korban kedapatan sedang menaÂngis dan menahan sakit yang dirasakannnya.
Diceritrakan kapolsek, saat melihat kondisi korban yang memprihatinkan, warga lalu membawanya ke rumah Yusuf Sia, yang kebetulan satu daerah asal dengan korÂban.
âJadi melihat kondisi korÂban sementara menjerit kesakitan paÂda bagian baÂwah perut dan adanya darah yang meÂngalir, peÂlapor kemuÂdian beriniÂsiaÂtif untuk memÂbawa korban menuju KanÂtor Polsek TeÂluk Ambon, guna melaÂporÂkan kejadian terÂsebut,” jelas kapolsek.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, korban mengaku pada, Senin (26/5) dini hari, dia semenÂtara duduk di depan Hotel Santika Ambon dan dihampiri 2 orang pemuda yang tidak diketahui identitasnya.
Kedua pemuda tersebut, kemuÂdian mengajak korban untuk berÂjalan-jalan, selanjutnya korban menerima ajakan kedua pemuda itu.
Kedua pemuda ini kemudian membawa korban menuju arah JMP dan selanjutnya korban tidak mengetahui lokasi terakhir korban dibawa, lantaran berada di dalam rerumputan dan pepohonan yang belum pernah dia datangi.
âAwalnya dua pemuda, namun mereka pergi dan kembali memÂbawa miras bersama 3 orang lagi sehingga total ada 5 orang. Di situ Bunga dicekoki miras hingga tak sadarkan diri,â ujar kapolsek mengutip keterangan korban.
Pagi hari setelah terbangun di dalam rerumputan, masih kata kapolsek, korban merasakan rasa sakit pada bagian bawah perut dan adanya perdarahan pada bagian kelamin.
âDia kemudian berinisyatif untuk berjalan ke jalan umum, tanpa ada arah yang pasti, karena belum perÂnah mengetahui lokasi yang dileÂwati. Dan sampai pada bundaran patung DR J Leimena, korban lalu beristirahat sejenak. Perjalanan kemudian dilanjutkan pada malam hari menuju arah Batu Koneng dan ditemukan oleh warga sebelum akhirnya di bawah ke Mapolsek Teluk Ambon,â lanjut kapolsek.
Kapolsek bilang, dari keteraÂngan yang disampaikan, dapat disimpulkan remaja putri 14 tahun ini adalah korban tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
âBelum diketahui pasti lokasi atau TKP, serta identitas para terÂduga pelaku, sehingga sementara dalam penyelidikan. Saat ini korban saat ini sementara dirawat jalan pada UGD RS Bhayangkara Ambon,â jelas kapolsek.
Dikutuk AktivisÂ
Aksi bejat yang dilakoni lima pemuda terhadap remaja 14 tahun ini, mendapatkan kecaman keras dari aktivitis perempuan Maluku.
Othe Patty kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Selasa (27/5) malam, mengutuk aksi bejat lima pemuda yang memperkosa korban.
Menurutnya, kasus ini setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, maka sudah menjadi tanggung jawab kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
âMau pelaku yang masih OTK ini anak atau dewasa, yang jelas ketika laporan polisi sudah keluar, maka tanggung jawab penyidik untuk melakukan penyelidikan,â ujarnya.
Jika dalam proses penyelidikan kasus tersebut, diketahui identitas para pelaku, maka polisi harus tangkap dan jangan dibiarkan bebas.
Dia mengungkapkan, jika dalam proses penyelidikan ditemukan pelaku juga anak dibawah umur, maka tetap juga ditahan karena ancaman hukumannya diatas lima tahun, sehingga tidak boleh dibiarkan bebas.
Othe juga mengingkatkan agar kasus ini tidak boleh diselesaikan diluar pengadilan, tetapi ditangani sesuai dengan Undang Undang TinÂdak Pidana Kekerasan SekÂsual.
Karena kasus pemerkosaan ini diawali dengan minuman keras maka pasal yang digunakan juga haruslah bertambah. Karena pemerkosaan dilakukan dengan unsur pemaksaan.
Othe meyakini, aparat kepolisian akan menggunakan pasal perlinÂduÂngan anak jo UU TPKS, sebab peÂmerkosaan itu melakukan huÂbungan badan dengan kekerasan.
âJadi apapun alasanya harus dilakukan proses hukum ketika Surat Tanda Pelaporan sudah dikeluarkan, dan polisi sudah rujuk untuk visum et repertum, maka tanggung jawab penyeliÂdikan dan penyidikan itu menjadi tanggung jawab polisi tidak bisa tidak,â tegasnya.
Selain itu,Othe juga mengusulÂkan agar anak sebagai korban ini harus didampangi, tidak bisa meÂmeriksa korban tanpa didampingi supaya kasusnya bisa tuntas.
Pasalnya, jika pelaku kekerasan seksual dibiarkan bebas, maka dipastikan akan menjadi pelaku berikut untuk kasus yang sama. Karena pelaku merasa nyaman dan tidak terbeban,
âYang penting kasus ini harus terungkap dan itu tugas polisi untuk mengungkapkanya, suka dan tidak suka, polisi harus kembangkan kasus ini dan menagkap para pelaku tersebut,â tegasnya. (S-10/S-20)