SIWALIMA.id > Berita
Usai Dicekoki Minuman Keras, 5 Bejat Gilir Belia 14 Tahun
Headline , Kriminal | Rabu, 28 Mei 2025 pukul 23:50 WIT

AMBON, Siwalimanews – Sungguh malang nasib gadis 14 ta­hun asal Kecamatan Lei­hitu Barat, Kabupaten Ma­luku Tengah. Dia diduga diperkosa li­ma pemuda tak dikenal­nya, di salah satu kawas­an di Kecamatan Teluk Am­bon.

Parahnya lagi, sebelum diperkosa korban dicekoki miras hingga tak sadar­kan diri.

Sebagaimana dilansir Siwalimanews, Selasa (27/5), Kapolsek Teluk Am­bon Iptu M Maulana Di­cky yang menjelaskan, pe­­­ristiwa naas tersebut bermula keti­ka warga Batu Koneng me­nemukan kor­ban pada Se­nin (26/5) se­mentara du­duk pada de­pan Warung Bambu Ku­ning, Dusun Batu Ko­neng, Desa Poka. Korban kedapatan sedang mena­ngis dan menahan sakit yang dirasakannnya.

Diceritrakan kapolsek, saat melihat kondisi korban yang memprihatinkan, warga lalu membawanya ke rumah Yusuf Sia, yang kebetulan satu daerah asal dengan kor­ban.

“Jadi melihat kondisi kor­ban sementara menjerit kesakitan pa­da bagian ba­wah perut dan adanya darah yang me­ngalir, pe­lapor kemu­dian berini­sia­tif untuk mem­bawa korban menuju Kan­tor Polsek Te­luk Ambon, guna mela­por­kan kejadian ter­sebut,” jelas kapolsek.

Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, korban mengaku pada, Senin (26/5) dini hari, dia semen­tara duduk di depan Hotel Santika Ambon dan dihampiri 2 orang pemuda yang tidak diketahui identitasnya.

Kedua pemuda tersebut, kemu­dian mengajak korban untuk ber­jalan-jalan, selanjutnya korban menerima ajakan kedua pemuda itu.

Kedua pemuda ini kemudian membawa korban menuju arah JMP dan selanjutnya korban tidak mengetahui lokasi terakhir korban dibawa, lantaran berada di dalam rerumputan dan pepohonan yang belum pernah dia datangi.

“Awalnya dua pemuda, namun mereka pergi dan kembali mem­bawa miras bersama 3 orang lagi sehingga total ada 5 orang. Di situ Bunga dicekoki miras hingga tak sadarkan diri,” ujar kapolsek mengutip keterangan korban.

Pagi hari setelah terbangun di dalam rerumputan, masih kata kapolsek, korban merasakan rasa sakit pada bagian bawah perut dan adanya perdarahan pada bagian kelamin.

“Dia kemudian berinisyatif untuk berjalan ke jalan umum, tanpa ada arah yang pasti, karena belum per­nah mengetahui lokasi yang dile­wati. Dan sampai pada bundaran patung DR J Leimena, korban lalu beristirahat sejenak. Perjalanan kemudian dilanjutkan pada malam hari menuju arah Batu Koneng dan ditemukan oleh warga sebelum akhirnya di bawah ke Mapolsek Teluk Ambon,” lanjut kapolsek.

Kapolsek bilang, dari ketera­ngan yang disampaikan, dapat disimpulkan remaja putri 14 tahun ini adalah korban tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Belum diketahui pasti lokasi atau TKP, serta identitas para ter­duga pelaku, sehingga sementara dalam penyelidikan. Saat ini korban saat ini sementara dirawat jalan pada UGD RS Bhayangkara Ambon,” jelas kapolsek.

Dikutuk Aktivis 

Aksi bejat yang dilakoni lima pemuda terhadap remaja 14 tahun ini, mendapatkan kecaman keras dari aktivitis perempuan Maluku.

Othe Patty kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Selasa (27/5) malam, mengutuk aksi bejat lima pemuda yang memperkosa korban.

Menurutnya, kasus ini setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, maka sudah menjadi tanggung jawab kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

“Mau pelaku yang masih OTK ini anak atau dewasa, yang jelas ketika laporan polisi sudah keluar, maka tanggung jawab penyidik untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Jika dalam proses penyelidikan kasus tersebut, diketahui identitas para pelaku, maka polisi harus tangkap dan jangan dibiarkan bebas.

Dia mengungkapkan, jika dalam proses penyelidikan ditemukan pelaku juga anak dibawah umur, maka tetap juga ditahan karena ancaman hukumannya diatas lima tahun, sehingga tidak boleh dibiarkan bebas.

Othe juga mengingkatkan agar kasus ini tidak boleh diselesaikan diluar pengadilan, tetapi ditangani sesuai dengan Undang Undang Tin­dak Pidana Kekerasan Sek­sual.

Karena kasus pemerkosaan ini diawali dengan minuman keras maka pasal yang digunakan juga haruslah bertambah. Karena pemerkosaan dilakukan dengan unsur pemaksaan.

Othe meyakini, aparat kepolisian akan menggunakan pasal perlin­du­ngan anak jo UU TPKS, sebab pe­merkosaan itu melakukan hu­bungan badan dengan kekerasan.

“Jadi apapun alasanya harus dilakukan proses hukum ketika Surat Tanda Pelaporan sudah dikeluarkan, dan polisi sudah rujuk untuk visum et repertum, maka  tanggung jawab penyeli­dikan dan penyidikan  itu menjadi tanggung jawab polisi tidak bisa tidak,” tegasnya.

Selain itu,Othe juga mengusul­kan agar anak sebagai korban ini harus didampangi, tidak bisa me­meriksa korban tanpa didampingi supaya kasusnya bisa tuntas.

Pasalnya, jika pelaku kekerasan seksual dibiarkan bebas, maka dipastikan akan menjadi pelaku berikut untuk kasus yang sama. Karena pelaku merasa nyaman dan tidak terbeban,

“Yang penting kasus ini harus terungkap dan itu tugas polisi untuk mengungkapkanya, suka dan tidak suka, polisi harus kembangkan kasus ini dan menagkap para pelaku tersebut,” tegasnya. (S-10/S-20)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps