AMBON, Siwalimanews – Penyidikan kasus dugaan koÂrupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524. 600.000, di Kabupaten Maluku Barat Daya masih terus bergulir.
Gelar perkara sudah dilakukan, dan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sementara melengkapi seÂjumlah petunjuk dari Bareskrim Polri.
âKemarin kita sudah gelar perkara secara virtual dengan Dir Tipikor Bareskrim Polri, dan hasilnya masih banyak petunjuk yang harus dipeÂnuhi,â jelas Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko SanÂtoso, saat dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (16/6).
Ditanya soal petunjuk Bareskrim, Santoso enggan menyebutkan deÂngan alasan masuk dalam materi penyidikan. âIntinya proses berguÂlir banyak petunjuk dan masih memusingkan,â tandasnya.
Lanjutnya, setelah petunjuk diÂlengkapi gelar perkara akan kembali dilakukan dengan Bareskrim. âKita fokus lengkapi sesuai petunjuk dulu, setelah dilengkapi digelarkan lagi di Jakarta,â jelasnya.
Sebelumnya Polda Maluku diaduÂkan ke Bareskrim Mabes Polri kaÂrena penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan empat speed boat yang diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Odie Orno ini belum juga dituntaskan.
Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun hingga kini tak juga beres. Padahal Surat Pemberitahuan DimuÂlainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik Ditreskrimsus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.
Diduga kasusnya sengaja didiamÂkan, Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.
âJadi kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD sudah lama ditangani, namun tak progres kemajuan, makanya saya langsung surati Bareskrim Polri yang tembusannya langsung ke Kapolri Tito Karnavian,â kata Fredi, kepada Siwalima, Senin (9/9) tahun lalu.
Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.
Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat itu, yaitu satu, agar melaksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud dengan mempedomani Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana serta melaksanakan penyidikan dengan profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel.
Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-Jakarta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Tembusan SP2HP itu disampaikan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Maluku, dan Karowassidik Bareskrim Polri.
Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno segera dituntaskan oleh Polda Maluku.
âDengan adanya SP2HP tersebut Polda Maluku bisa secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan speeboat yang diduga melibatkan Odie Orno,â tandasnya. (S-45)