AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku diingatkan untuk konsisten mengusut dugaan koÂrupÂsi proyek revitalisasi Tugu Trikora.
Proyek tahun 2019 senilai Rp.876. 848.000 milik Dinas PUPR Pemkot Ambon itu dimenangkan oleh CV Iryunshiol City, namun dikerjakan oleh kontraktor lain.
Dari proses tender, hingga pekerÂjaan diduga tak beres. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh jaksa.
âPihak kejaksaan harus konsisten melakukan penyelidikan, kalau sudah ada bukti-bukti yang cukup, suÂdah ada kerugian, segera tetapÂkan tersangka,â tandas Praktisi HuÂkum, Fileo Pistos Noija, kepada SiwaÂlima melalui telepon selulernya, Minggu (26/7).
Siapapun yang berpotensi meÂnyebabkan kerugian negara, kata Noija, harus dijerat, dan penegakan hukum tidak boleh ada pengecuaÂlian, siapapun yang terlibat harus dijerat.
âMau anak siapapun, pejabat siapaÂpun. Wajib hukumnya dijerat kalau ikut menyebabkan kerugian,â ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan praktisi hukum Djidon Batmomolin. Dia berharap, penyidik tidak tebang pilih. Apalagi, mau diintervensi oleh pihak-pihak yang punya kaitan dengan kasus ini. âJaksa jangan sampai lengah dalam penanganan kasus ini,â tandasnya.
Dia mengatakan, jaksa harus berÂsikap konsisten sehingga siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut dijerat sesuai hukum yang berlaku. âSiapapun yang terlibat dalam kasus ini harus dijerat,â tandasnya.
Terus Garap Bukti
Kejati Maluku masih terus mengÂgarap bukti-bukti dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Tugu TriÂkora.
Proyek ini sarat masalah. PekerÂjaan tak sesuai kontrak. Tender juga berbau rekayasa.
âKasus ini masih dalam proses penyelidikan,â kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, melalui WhatsApp, KaÂmis (23/7).
Sapulette mengatakan, jaksa masih mengumpulkan data-data dan keterangan. Namun, ia tidak menjeÂlaskan data apa saja yang digarap. Termasuk siapa saja yang akan dimintai keterangan. Alasannya, masih dalam penyelidikan.
âMasih penyelidikan nanti akan dipanggil sejumlah orang untuk diÂambil keterangan. Karena prosesnya masih penyelidikan, maka belum dapat dijelaskan secara detail,â ujar Sapulette.
Ungkap Fakta
Dalam laman LPSE tertulis, nama paket proyek Revitalisasi Tugu TriÂkora yang juga mencakup pekerÂjaan air mancur dan tugu meriam di depan Pomdam XVI/Pattimura. Anggaran bersumber dari APBD 2019 senilai Rp 897.479. 800.
Paket proyek ini dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, KaÂbupaten Halmahera Tengah ProÂvinsi Maluku Utara.
Sumber di Kejati Maluku menjeÂlaskan, dalam pemeriksaan terungÂkap kalau sejak proses tender hingga pengumuman sebagai pemeÂnang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. âSebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pengÂumuman pemenang. Masa tidak haÂdir, ini kan tidak beres,â tandasnya.
Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak mengerÂjaÂkan proyek revitalisasi Tugu TriÂkora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender.
âProyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang berdiam di Desa Galala. Dari sisi administrasi tender, ini sudah masalah,â ujar sumber itu.
Lanjut sumber itu, kontraktor peÂlaksana tersebut sudah pernah diÂmintai keterangan, dan mengaku, kaÂlau proyek pekerjaan revitalisasi Tugu Trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.
âAwal dikira dia dari CV IryunÂshiol City, tapi ternyata bukan. CV IryunÂshiol City hanya dipakai untuk mengikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemkot,â ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku kalau tanda tangan Direktur CV Iryunshiol City dipalsukan. âDia yang palsukan biar memperlancar administrasi tender,â ujar sumber itu lagi.
Padahal PPK, Pey Tentua meÂngaku kepada Kadis PUPR, Enrico Matitaputty, kalau dokumen admiÂnistrasi tender proyek diteken oleh Direktur CV Iryunshiol City.
âSatu per satu sudah mulai terÂungkap. Jadi sebenarnya PPK saÂngat mengetahui siapa dibalik proyek ini,â tandasnya.
Sumber itu juga mengungkapkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. âIni kita terus dalami,â ujarnya.
Dugaan korupsi dalam proyek ini awalnya dilaporkan Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating ke Kejari Ambon, namun didiamkan. Ia lalu melaporkan ke Kejati Maluku.
Menurut Sariwating, dirinya melaÂporkan dua kasus tersebut kepada Kejari Ambon sejak akhir tahun 2019 secara terpisah. Namun hingga kini, kasus tersebut tidak diselidiki.
âKami merasa kecewa dan tidak puas atas kinerja serta cara peÂnanganan perkara oleh Kejari Ambon. Dua kasus yang dilaporkan, tidak ada tanda-tanda untuk diproÂses,â ujar Sariwating melalui telepon seluler, Senin (1/6).
Ia mengatakan, merujuk pada UU Nomor 16 tahun 2004 tentang KeÂjaksaan, jaksa memiliki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan undang-undang.
âJadi, dalam laporan ke Kajati, kami minta supaya kedua kasus ini segera diambil alih oleh pihak Kejati. Untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,â kata Sariwating.
Sariwating juga meminta Kajati Maluku menegur keras Kajari Ambon, Benny Santoso, karena sikap dan tindakan yang tidak mencerÂminkan seorang pemimpin yang daÂpat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. (Cr-1)