AMBON, Siwalima.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan aktivitas tambang Batu Gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (29/4).
Saksi yang dicecar yakni IFM, selaku Direktur Utama PT Papua Putra Mandiri. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran perusahaan dalam aktivitas pertambangan batu gamping yang saat ini tengah diselidiki.
IFM diperiksa selama empat jam mulai dari pukul 12.00 WIT hingga 16.00 WIT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada Siwalima, Rabu (29/4) menjelaskan, pemeriksaan terhadap IFM merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait aktivitas perusahaan dan kaitannya dengan perkara tambang Batu Gamping di SBB,” ujar Ardy.
Dikatakan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain.
“Penyidik akan terus mendalami perkara ini dan memanggil saksi-saksi lain guna membuat terang peristiwa hukum yang terjadi,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kejati Maluku menyelidiki kasus dugaan penyimpangan tambang illegal di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kasus ini awalnya dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Agung, dan kemudian dilimpahkan untuk diselidiki Kejati Maluku.
Berdasarkan dokumen perizinan, PT Gunung Makmur Indah memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui Keputusan Gubernur Maluku Nomor 93 Tahun 2020 tentang persetujuan wilayah izin usaha pertambangan untuk komoditas batu marmer.
Wilayah izin usaha pertambangan perusahaan berada di Desa Kasie, Desa Taniwel, dan Desa Nukuhai, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan luas konsesi sekitar 2.000 hingga 2.400 hektare sesuai dokumen pengajuan wilayah tambang.
PT Gunung Makmur Indah (GMI) memiliki izin untuk mengelola Marmer bukan Batu Gamping, dalam lingkup operasi produksi, yang dikeluarkan kementrian berlaku sejak tahun Desember 2020 sampai 10 Desember 2025
Kenyataan di lapangan, PT GMI tidak mengelolah sesuai izin yang terbitkan, melainkan memproduksi Batu Gamping, bukan Marmer. Nama Bupati SBB ikut terseret karena diduga menyetujui eksplorasi Batu Gamping illegal tersebut.
Sejumlah pejabat baik di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Kehutanan telah dimintai keterangan pada Senin (9/3) sementara dari Pemkab SBB yaitu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Dinas PTSP, maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terakhir Kadis ESDM Maluku dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Maluku, Syuryadi Sabirin. Sabirin diperiksa Selasa (28/4). (S-26)