AMBON, Siwalimanews – Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno me-nolak untuk berkomentar soal dugaan korupsi dana hibah dari PT Gemala Borneo Utama (GBU) sebesar Rp 8 miliar.
Dana Rp 8 miliar itu dikuÂcurkan oleh Robust Resources Limited, anak peÂrusahaan GBU yang berkeÂdudukan di Australia pada tahun 2011 berdasarkan MoU yang diteken dengÂan Barnabas Orno saat menÂjadi Bupati Maluku Barat Daya (MBD).
Atas kebijakan Orno, daÂna itu digarap oleh adiknya, Frangkois Klemens alias Alex Orno, yang adalah anggota DPRD Maluku untuk pekerjaan pematangan lahan di Tiakur, Ibukota MBD, tanpa dimaÂsukan dalam batang tubuh APBD.
Wagub yang dicegat Siwalima, usai membuka workshop pengemÂbangan industri kecil menengah yang berlangsung di Santika Hotel, Selasa (27/8) menegaskan tidak mau komenÂtar soal dugaan korupsi dana hibah dari PT GBU yang kini dibidik KPK.
âSaya tidak mau berkomentar,â tandas Orno sambil masuk ke lift, mendampingi Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsi.
Sekitar pukul 15.00 WIT, ia kembali dicegat di kantor gubernur saat keluar dari ruang kerjanya. Wagub yang mengenakan pakaian dinas PNS harian juga tak mau berÂkomentar. Ia beralasan lagi buru-buru untuk melayat ke rumah duka.
âMaaf saya buru-buru mau ke tempat orang meninggal, tunggu saja saya nanti kembali ke sini,â kata wagub sambil masuk ke mobil diÂnasnya Fortuner DE 2. Namun hingÂga jam kantor usai, wagub tak kemÂbali ke kantor.
Sebelumnya wagub dicegat SiwaÂlima di kantor gubernur, pada Kamis (22/8). Ia tak mau berkomentar, deÂngan alasan lagi sakit. âSaya lagi demam,â kata Orno, sambil buru-buru ke mobil dinas, didampingi istriÂnya, Beatrix Orno.
Besoknya, Jumat (23/8) ia kembali dicegat sekitar pukul 15.00 WIT. Biasanya sebelum naik ke mobil, ia bersenda gurau dengan wartawan, bahkan merespons ketika diwawanÂcarai. Namun kali ini berbeda. Saat melihat wartawan Orno langsung menggoyang tangannya sebagai isyarat tidak mau berkomentar.
Orno yang mengenakan kemeja batik lengan pendek, buru-buru masuk ke mobil dinasnya Fortuner DE 2.
Wagub Sebaiknya Bicara
Praktisi Hukum Cosmos Refra menyarankan Wakil Gubernur MaÂluku, Barnabas Orno sebaiknya menÂjelaskan pengelolaan dana hiÂbah Rp 8 miliar dari PT GBU, seÂhingga tidak menimbulkan kecuriÂgaan publik.
âPenjelasan kepada publik untuk menghindari kecurigaan terkait keÂbijakan pak Orno sewaktu menjabat bupati. Memang sikap diam pak Orno harus dihargai, karena itu hak asasi beliau. Mungkin saja beliau beranggapan ini bukan domainnya, karena sudah dilidik KPK. Tetapi, demi menjawab opini publik dan kepentingan meluruskan semua pemberitaan selama ini, seharusnya pak Orno berbicara,â tandas Refra kepada Siwalima, Selasa (27/8).
Refra mengatakan, korupsi adalah musuh bersama. Karena itu, langkah KPK harus didukung, dengan meÂngedepankan asas praduga tak bersalah.
âPrinsip kita korupsi musuh berÂsama. Intinya disitu. Jadi wajib huÂkum kita masyarakat mendorong, kalau ada proses tindakan hukum terkait korupsi, dengan tetap mengÂhargai asas praduga tak bersalah. Karena itu musuh bersama maka kita wajib mendorong KPK, kalau meÂmang KPK berproses mari kita berikan kesempatan untuk KPK berproses,â ujarnya.
Sikap diam Barnabas Orno, harus dihargai, tetapi kata Refra, untuk meluruskan berbagai tudingan menyangkut dugaan korupsi dana pematangan lahan di Tiakur itu, alangkah baiknya dijelaskan transÂparan kepada publik.
Hal yang sama juga diungkapkan Praktisi Hukum, Elizabeth Tutupary. Ia menyarankan wagub untuk jangan hanya berdiam. Penjelasan ke publik perlu dilakukan.
âSupaya tidak jadi bola liar, pak Orno sebaiknya jangan diam. Sikap diam beliau mungkin saja, karena kasus ini sudah masuk rana hukum. Akan tetapi dengan banyaknya justifikasi publik terhadap beliau dalam kasus dana dugaan korupsi pematangan lahan, seharusnya beliau juga meluruskan hal itu,â ujar Tutupary.
Dana GBU Mengalir
Seperti diberitakan, dana sebesar Rp 8 miliar dari PT GBU tak hanya dipakai untuk proyek pematangan lahan Tiakur, namun juga mengalir ke kantong sejumlah pihak.
Lalu siapa saja yang menerima kucuran dana hibah dari perusahaan yang mengeksplorasi tambang emas di Pulau Romang itu?. Tokoh PemuÂda Kabupaten MBD, Fredy Ulemlem mengungkapkan,uang tersebut dinikmati oleh Bupati MBD saat itu, Barnabas Orno yang kini menjadi Wakil Gubernur Maluku, adiknya Frangkois Klemens alias Alex OrÂno,dan kroni-kroni mereka.
Fredy Ulemlem mengaku, semua bukti sudah diserahkan kepada KoÂmisi KPK pada pertengahan Juli 2019 lalu.
âSemua bukti-bukti yang telah kami laporkan ke KPK, pada perÂtengahan Juli 2019 jelas,â tandas Fredy, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (26/8)
Ia meminta KPK tidak hanya sebatas melakukan pemeriksaan. Namun harus menetapkan mantan Bupati MBD dan adiknya Alex Orno yang juga anggota DPRD Maluku sebagai tersangka.
âJadi jangan hanya melakukan pemeriksaa, tetapi harus menetapÂkan keduanya sebagai tersangka di kasus tersebut,â tandas Fredy lagi.
Fredy mengaku ia termasuk salah satu orang yang melaporkan korupÂsidana hibah dari PT GBU kepada KPK. Ia lalu menjelaskan, dana hibah itu diberikan oleh Robust Resources Limited, anak perusahaan PT GBUuntuk pembayaran ganti rugi lahan masyarakat di Pulau Romang.
Tetapi danatidak diberikan kepada masyarakat, namun dialihkan oleh Bupati Barnabas Orno untuk pemaÂtangan lahan Tiakur, Ibukota KabuÂpaten MBD.
Dana hibah itu, kata Fredy, tidak dipakai seluruhnya untuk pematangÂan lahan. Namun dibagi-bagi kepada bupati dan adiknya Alex Orno beÂserta kroni-kroni mereka.
âIntinya semua bukti jelas, makaÂnya KPK tak boleh meloloskan meÂreka. Eks bupati dan adiknya harus bertanggungjawab,âtegasnya.
Fredy menepis isu yang berkemÂbang, kalau ada kepentingan politik dibalik pelaporan korupsi dana pematangan lahan Tiakur kepada KPK. Ia menegaskan, laporan ke KPK murni tindak pidana korupsi.
âJadi sekali lagi saya sampaikan tidak ada sangkut pautnya dengan momentum pilkada pada 2020, atau kepentingan politik apapun, tapi murni proses penegakan hukum,â tandasnya.
Harus Periksa
Praktisi Hukum Fileo Pistos Noija meminta KPK memeriksa mantan bupati MBD, Barnabas Orno dan adiknya, Alex Orno,sehingga kasusÂnya semakin jelas.
âKedua kakak beradik harus dipeÂriksa KPK minimal sebagai saksi ditahap ini, kalau ada bukti yang mengarah untuk ditetapkan sebagai tersangka maka keduanya juga bisa ditetapkan tersangka,â tandasnya, kepada Siwalima, Senin (26/8).
Tak hanya bupati dan adiknya, namun kata Noija, semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa lemÂbaga anti rasuah itu.
Akademisi Hukum Pidana Unpatti Ambon, George Leasa juga sebelumÂnya meminta agar mantan Bupati MBD diperiksa.
âSah-sah saja KPK melakukan permintaan keterangan maupun peÂmeriksaan terhadap kepada eks buÂpati yang kini menjabat wagub unÂtuk kepentingan proses penyelidiÂkan,â kata Leasa kepada, Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (23/8).
Tak hanya Abas Orno, kata Leasa, KPK bisa memeriksa siapa saja yang terkait dengan pekerjaan proyek Pematangan Lahan Tiakur.
Menurut Praktisi Hukum Djidon Batmamolin, untuk memberikan rasa keadilan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan di Tiakur, Kabupaten MBD, maka KPK harus memeriksa semua pihak, termasuk Abas Orno yang kini menjabat Wagub Maluku.
âEks Bupati MBD memiliki andil penting dalam kasus ini, makanya KPK juga harus melakukan pemerikÂsaan terhadap dirinya, sehingga tidak terkesan ada yang dilindungi dalam proses pengusutan kasus ini,â tandasnya.
Langgar Aturan
Kebijakan Barnabas Orno tidak memasukan dana hibah Rp 8 miliar dari PT GBU ke batang tubuh APBD, melanggar aturan.
Menurut Akademisi Hukum UnÂpatti, Sherlock Halmes Lekipiouw, kebijakan Orno telah melanggar paÂsal 19 ayat 1 Peraturan Presiden NoÂmor 2 Tahun 2012 tentang hibah daerah.
Aturan itu menegaskan, hibah oleh Pemerintah Daerah dianggarÂkan dalam lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagai jenis penÂdapatan hibah sesuai dengan ketenÂtuan peraturan perundang-undaÂngan. âSudah jelas melanggar aturan,â tandas Leikipiouw, kepada Siwalima, melalui telepon selulerÂnya, Kamis (22/8).
Selain itu, Sherclok juga menyeÂbut PP 58 tahun 2005 tentang peÂngelolaan keuangan daerah. Pada pasal 17 ayat 1 ditegaskan, yang meÂnyangkut semua penerimaan atau pendapatan daerah dan yang meÂnyangkut pengeluaran atau belanja daerah dalam bentuk uang atau barang atau jasa harus dianggarkan dalam APBD.
âAturan sudah sangat jelas, dalam proses penerimaan maupun pengeÂlolaan keuangan daerah baik dari pemerintah maupun pihak ketiga harus sesuai dengan peraturan perÂundang-undangan yang berlaku dan ini harus ditaati oleh kepala daerah maupun seluruh pemangku kepenÂtingan,â tegasnya.
Sulit Lolos
Kakak beradik, Barnabas Orno dan Frangkois Klemens alias Alex Orno sulit lolos dalam kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan di Tiakur, Ibukota MBD.
Alex Orno sudah diperiksa. OlehÂnya itu, penyidik KPK diminta untuk memeriksa mantan Bupati MBD yang saat ini menjabat Wakil GuÂbernur Maluku.
âKebijakan eks bupati dan seÂjumlah pihak lainnya merupakan pelanggaran hukum, makanya KPK harus melakukan pemeriksaan terÂhadap mereka,â tandas Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu kepada Siwalima, Sabtu (24/8).
Pellu mengapresiasi langkah penyidik KPK. Ia berharap, kasus dugaan korupsi pematangan lahan di Tiakur dituntaskan.
âKami mengapresiasi penyidik KPK, untuk itu kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas,â ujarnya.
Dukung KPK
Langkah KPK mengusut dugaan korupsi dana pematangan lahan di Tiakur didukung wakil rakyat di DPRD Kabupaten MBD.
Wakil Ketua Komisi CÂ DPRD KaÂbupaten MBD, Frits Perpera mengÂapreÂsiasi dan mendukung upaya penegak hukum mengusut kasus ini. Politisi Partai Nasdem menilai, langkah KPK sangat luar biasa.
âIni langkah yang luar biasa, harus diapresiasi. Selama ini MBD jauh dari sorotan penegak hukum, mungkin saja karena keberadaannya yang jauh dari ibukota provinsi, sehingga tidak disentuh. Nah, kalo ada langkah pengusutan kasus ini, saya kira harus didukung dan harus usut sampai tuntas,â tandas Perpera kepada Siwalima,melalui telepon selulernya Jumat (23/8).
Hal yang sama juga diungkapkan Politisi Partai Golkar, Bas Petrus. Kasus dana hibah PT GBU kepada Pemkab MBD merupakan kasus lama, namun tidak ada penyelesaianÂnya. Karena itu, mendukung KPK untuk membongkar kasus ini.
Mengelak
KPK telah memeriksa Alex Orno pada Jumat, 16 Agustus lalu di Kantor KPK. Namun ia mengelak diperiksa terkait kasus pematangan lahan di Tiakur.
âIya memang saya diperiksa sebaÂgai saksi pada 16 Agustus kemarin oleh KPK soal pekerjaan di KemenÂterian PUPR, bukan kasus pemataÂngan lahan,â kata Orno kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (21/8).
Orno mengaku, salah satu pertaÂnyaan dari penyidik KPK soal keÂdekatannya dengan Dirut PT SharÂleen Raya Jeco Group, Alfred Hong Artha. Lucunya, Orno mengaku tak mengenal Alfred. Padahal, Alfred yang mengerjakan proyek pemaÂtangan lahan di Tiakur.
âSaya cuma ditanya kenal terÂsangka Alfred Hong atau tidak soal persoalan di Kementerian PUPR dan saya bilang tidak kenal. Pokoknya saya hanya ditanya kenal beberapa orang yang saya tidak kenal,â tandasnya.
Selain Alex, Alfred juga sudah diperiksa oleh penyidik KPK bebeÂrapa waktu lalu.
âAlex Orno sudah diperiksa. KonÂtraktor yang mengerjakan pemaÂtangan lahan di Tiakur sebelumnya juga sudah diperiksa,â kata sumber di KPK.
Sementara Ketua Tim Penyidik KPK, Hendri Christian yang dikonÂfirmasi Siwalima, enggan mengangÂka telepon selulernya. Pesan whatÂsapp juga tidak diresÂpon. Begitupun dengan juru bicara KPK, Febri Diansyah. (S-39/S-32)