AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon, menggelar apel pagi terakhir di tahun 2025 yang dipimpin Walikota, Bodewin Wattimena, Senin (22/12).
Dalam apel pagi tersebut Walikota juga mengukuhkan Satuan Tugas Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (PPTSL) untuk menjaga kelestarian lingkungan yang dibentuk atas kerjasama antara Pemerintah Kota dengan beberapa pihak terkait.
“Saya berharap saudara-saudara yang dikukuhkan hari ini, dapat melaksanakan tugas dengan baik. Ini adalah tugas mulia sebagai bagian dari pengabdian dan kontribusi kita untuk memastikan perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa liar di Maluku dan kota Ambon, “ kata Wattimena.
Sebab menurutnya, langkah pembentukan PPTSL ini dilakukan lantaran berkaca pada kejadian bencana alam di Aceh sehingga hal ini menjadi pelajaran untuk pemerintah di kota ini untuk melindungi alam sekitar.
“Menjaga alam merupakan tanggung jawab kita bersama. Karena itu Pemerintah kota sepakat untuk menjalin kerjasama untuk membentuk tim agar supaya satwa dan tumbuhan ini tidak diperdagangkan secara ilegal, “ujarnya.
Tugas dari Satgas PPTSL sendiri yaitu menjaga dan memastikan tumbuhan dan satwa endemik Maluku tetap terjaga kelestariannya.
“Pasti bahwa Satwa dan tumbuhan endemik asal Maluku tidak tetap terjaga kelestariannya, “jelasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran BKSDA Maluku yang selama ini terus berupaya melindungi peredaran satwa-satwa liar yang ditangkap untuk diperdagangkan secara ilegal. Harapan kedepan, Pembentukan Satgas PPTSL harus menjadi langkah strategis untuk menekan ancaman terhadap keanekaragaman hayati di Maluku yang kaya akan tumbuhan dan satwa liar.
Sekaligus, tambah walikota, mencegah hilangnya spesies tumbuhan dan satwa liar di wilayah Provinsi Maluku, khususnya Kota Ambon.
Sekedar tahu, Satgas PPTSL yang dikukuhkan walikota terdiri dari TNI, Polri, BKSDA, OPD terkait dilingkup Pemkot Ambon.
Jadwal Cuti
Dalam apel pagi tersebut, Walikota Ambon, juga resmi mengumumkan cuti Perayaan Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026.
Pengumuman libur Natal dan Tahun baru ini disampaikan oleh Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam apel pagi yang berlangsung di Lapangan Pattimura Park, Senin (22/12).
“Cuti mulai dari besok, 23 Desember sampai tanggal 4 Januari 2026. Jadi tanggal 5 Januari sudah masuk, “kata Walikota.
Untuk itu, ia mengatakan manfaatkan waktu libur dengan baik. Sebab nantinya ditahun 2026 akan ada tugas menanti.
“Manfaatkan libur ini dengan baik, bagi yang merayakan natal dan berkumpul dengan keluarga, manfaatkan waktu ini dengan baik, “tandasnya.(S-29)