AMBON, Siwalima.id - Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menekankan pengawasan orang asing yang dilakukan tim pengawas bukan untuk membatasi.
Pemerintah harus memastikan setiap aktivitas orang asing berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan Kota Ambon,” jelas walikota dalam sambutan yang dibacakan Kepala Badan Kesbangpol Kota Ambon, Oldrin Parinussa.
Dalam rapat koordinasi tim pengawasan orang asing yang berlangsung di salah satu hotel di Ambon, Selasa (24/2), walikota juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor.
Menurutnya, sebagai ibukota provinsi, Ambon terus berkembang sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, jasa dan pariwisata di kawasan Indonesia Timur.
Peningkatan konektivitas udara dan laut serta aktivitas investasi berdampak pada meningkatnya mobilitas warga negara asing.
“Kondisi ini merupakan peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi kehadiran orang asing dapat berkontribusi positif bagi pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi. Namun tanpa pengawasan optimal, berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, hukum, maupun keamanan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penguatan peran Tim PORA menjadi relevan dan mendesak dalam menjaga stabilitas, kepastian hukum, dan rasa aman bagi masyarakat.
Tim ini juga diharapkan mampu melaksanakan pengawasan secara terpadu dan berkelanjutan, mengelola data serta informasi secara akurat dan terintegrasi,
Selain itu dapat memberikan rekomendasi kebijakan, serta melaksanakan operasi gabungan secara profesional dan humanis dengan tetap menjunjung hak asasi manusia.
Melalui rapat koordinasi tersebut, ia berharap tercapai persamaan persepsi dan lang-kah strategis dalam meningkatkan kualitas pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan pada kesempatan itu mengaku pentingnya pengawasan terpadu terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kota Ambon.
Eben menekankan seluruh pihak harus memiliki satu visi dan tujuan yang sama, yakni memastikan orang asing yang berada di Ambon adalah mereka yang memberikan manfaat serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kita mungkin berbeda dalam pandangan, tetapi dalam pengawasan orang asing harus satu tujuan. Pastikan keberadaan mereka benar-benar bermanfaat dan tidak menimbulkan gangguan keamanan,” pintanya.
Ia mencontohkan, ada insiden yang melibatkan seorang WNA asal Turki di sebuah hotel di Ambon yang sempat menimbulkan keributan dan telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, meski penanganan merupakan kewenangan aparat kepolisian, Imigrasi tetap harus mengetahui dan memantau setiap kasus yang melibatkan orang asing.
“Tidak mungkin Imigrasi bekerja sendiri dalam mengawasi orang asing di Kota Ambon. Perlu kerja sama dan kekompakan seluruh anggota Tim Pora,” katanya.
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan baik melalui jalur udara maupun laut. Ambon sebagai pintu masuk melalui bandara dan pelabuhan menjadi titik strategis keluar-masuknya warga negara asing.
Ia juga menyinggung adanya aktivitas eksplorasi pertambangan di wilayah Maluku, termasuk informasi mengenai tenaga kerja asing asal China yang terlibat dalam tahap awal pengecekan kandungan tanah.
“Kita bukan berarti menolak investasi asing. Namun, semua harus sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku. Jika memang ada potensi sumber daya seperti emas, maka harus dipastikan memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya pemerintah pusat berharap setiap kegiatan investasi dan aktivitas orang asing di daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
Karena itu, ia berharap rapat Tim PORA tidak sekadar menjadi agenda rutin, melainkan menghasilkan langkah konkret dan kekompakan antarinstansi dalam pengawasan.
“Orang asing yang berada di Kota Ambon harus benar-benar orang asing yang bermanfaat, bukan yang menimbulkan persoalan,” tandasnya.(S-25)