AMBON, Siwalima.id - Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan Pemerintah Kota Ambon tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau menentukan raja Rumahtiga.
Kewenangan penetapan seorang raja menjadi hak dari saniri negeri yang sampai saat ini belum diusulkan ke pemkot untuk dilantik.
“Saya sudah beberapa kali sampaikan pemerintah hanya tunggu usulan dari saniri. Bahkan dalam surat resmi dari sekot, kami sudah meminta saniri untuk segera mengusulkan raja definitif berdasarkan putusan pengadilan,” jelas walikota kepada Siwalima, Kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (26/11).
Menurutnya, apabila ada masalah dalam penetapan raja atau terhambat prosesnya itu ada pada saniri negeri.
“Jadi kalau hari ini masih terlambat maka titik masalahnya ada di saniri. Karena badan saniri negeri yang tidak becus dan tidak mau untuk mengikuti putusan pengadilan, “ urainya.
Orang nomor satu di Kota Ambon itu juga mengakui dirinya pernah mengancam untuk memberhentikan saniri negeri Rumaht iga, jika tidak melaksanakan putusan pengadilan.
“Bahkan saya sudah pernah mengancam kalau masih belum lagi, saya berhentikan semua saniri. Kita negara hukum sehingga semua aparatur penyelenggara negara harus patuh dan taat pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Dengan demikian, terkait dengan adanya surat eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ambon, sudah seharusnya saniri negeri melaksanakan perintah tersebut.
“Saniri Negeri apapun yang terjadi harus melaksanakan putusan pengadilan itu,” tandasnya.
Wajib Jalankan Putusan
Sementara Kuasa Hukum Jac-kobus Hatulesila, Henry Lusikooy, mendesak WaliKota Ambon Bodewin Wattimena segera melaksanakan amar putusan pengadilan terkait penetapan mata rumah parentah Negeri Rumah Tiga. Seluruh proses hukum dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan penetapan eksekusi.
Penetapan Eksekusi Nomor 250/Pdt.G/2022/PN Amb jo 40/PDT/2023/PT Mal jo 2040 K/PDT/2024, yang menegaskan kewajiban Pemerintah Kota Ambon untuk menjalankan seluruh putusan secara utuh, tanpa pengecualian.
Dalam putusan itu PN Ambon menetapkan Matarumah Hatulesila garis keturunan Tomu/William Hatulesila adalah mata rumah parentah yang sah dan berhak memimpin pemerintahan Negeri Rumah Tiga.
Lebih lanjut Lusikooy, menegaskan Pemkot ambon tidak memiliki pilihan selain menjalankan amar putusan.
“Putusan ini sudah final. Negara tidak boleh kalah dari pihak-pihak yang mengabaikan putusan pengadilan. Kami meminta waliKota segera menjalankan eksekusi tanpa alasan apa pun,” tegas Lusikooy kepada Siwalima, Rabu (26/11) di Ambon.
Ia juga menyoroti penundaan eksekusi justru dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum.
“Jangan sampai lembaga pemerintah ikut menjadi bagian dari pihak yang menghambat pelaksanaan putusan. Wali Kota wajib tunduk pada hukum dan melaksanakan perintah pengadilan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan konflik internal di Negeri Rumah Tiga tidak akan pernah selesai jika Pemkot terus menahan pelaksanaan putusan inkracht.
“Warga sudah bosan menunggu kepastian. Penundaan hanya memperpanjang pertentangan. Eksekusi ini adalah solusi sah yang mengakhiri semua polemik,” kata Lusikooy. (S-29/S-26)