AMBON, Siwalima.id - Wakil Walikota Ambon, Ely Toisuta dibuat geleng-geleng kepala dengan beredarnya karcis aspal (asli tapi palsu) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon.
Karcis aspal tanpa cap dinas dan menggunakan kertas HVS yang di fotocopy, digunakan petugas pemungut retribusi persampahan/kebersihan dari para pedagang sebesar Rp 5000.
Salah satu pedagang mengaku tidak peduli dengan besaran retribusi yang ditarik pemerintah asalkan tetap berjualan.
“Saya tahu ini karcis palsu tapi kami harus berjualan takut diusir,” kata pedagang yang namanya enggan dikorankan kepada Siwalima, Rabu (11/3).
Ia mengaku kalau memang betul petugas yang setiap hari datang meminta retribusi sampah tapi tidak menanyakan soal keabsahan karcis yang diberikan.
Walau demikian ia menyayangkan proses pengawasan yang dilakukan Dinas LHP Kota Ambon yang rapuh.
Ia mencontohkan kalau karcis ini dalam sehari, diberikan ke 1000 pedagang, di kali 5000 uang retribusi. Artinya dari 1000 pedagang negara sudah memungut 5 juta dalam sehari. Bagaimana kalau 3 ribu pedagang dan satu bulan (150 juta).
“Dalam sehari saja terjadi kebocoran PAD dari retribusi sampah 5 juta kalau satu bulan 150 juta, kalau ini terjadi bertahun-tahun,” jelasnya.
Kebocoran seperti menurutnya, seharusnya tidak boleh terjadi lagi di era serba digital. Lemahnya pengawasan dinas membuat praktek ini berlangsung tanpa hambatan.
“Kalau bisa kita minta dinas atau petugas yang menarik retribusi memberikan karcis yang asli yang ada cap bukan fotocopy agar uang yang diberikan itu benar-benar masuk ke kas daerah,” usulnya.
Sementara itu Wakil Walikota Ambon Ely Toisuta yang dikonfirmasi Siwalima di Balai Kota kemarin mengaku kaget kalau karcis retribusi sampah yang beredar itu palsu.
“Itu foto copy ya,” tanya Toisuta.
Ia juga berjanji menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan beredarnya karcis aspal tersebut.
“Biar katong (kita) bisa evaluasi yang tegas,” janjinya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz mengaku tidak mengetahui kasus tersebut.
“Selalu bea (saya) sampaikan kepada pelaku usaha. Minta surat Tugas dan Id card. Kalo tidak memiliki surat tugas tidak usah dilayani,” katanya.
Ia juga membenarkan kalau karcis yang diberikan (fotocopy) tidak memiliki cap “Kami tegaskan kalau petugas tidak dilengkapi Id Card maupun surat tugas tidak usah dibayar,” tandasnya. (Mg-1)