AMBON, Siwalimanews – Jajaran Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil meringkus empat orang yang meruÂpakan sindikat jambret di Kota Ambon. Tidak hanya sindikat jambret saja yang diringkus, melainkan ada empat orang penadah juga berhasil diamankan.
Para pelaku jambret itu yakni YH yang berperan sebagai eksekutor utama, LYP dan AP (pemantau), YBL (penjual baÂrang curian juga eksekutor), VS, CM, JP dan RW selaku penadah.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Kamis (13/3) mengungkapkan, sindikat spesialis pencurian dengan kekerasan atau jambret ini, telah melancarkan aksiÂnya sejak November 2019 hingga Februari 2020 dengan 12 titik tempat kejadian perkara (TKP).
12 titik tersebut yakni JMP, Latta, Passo, Negeri Lama, Tikungan KarÂpan Perumahan, Jalan depan KFC Wailela, Jalan di sekitar Transit Passo TKP ke-1, Desa Riang, Jalan Depan Warung Poka, jalan di sekitar Transit Passo TKP ke-2, Rumatiga Samping Indomaret, jalan depan SD Wayame serta jalan disamping Ambon Plaza.
Langkah kelompok jambret ini terhenti setelah ada laporan warga yang ditindak lanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
âSetelah beberapa laporan masyarakat atau korban ke Polresta Ambon terkait kejadian jambret yang kerap kali beroperasi di wilayah Kota Ambon, kemudian tim Buser SatÂreskrim Polresta Ambon langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,â urai Kaisupy.
Dari hasil penyelidikan tambah Kaisupy, kemudian mengarah keÂpada salah satu pelaku berinisial YH. Dari hasil pengembangan yang dilakukan muncul sejumlah nama lain dengan peran masing masing.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mendeteksi identitas para pelaku kemudian dilakukan penggebrekan terhadap YH dan didapati barang bukti berupa HP yang merupakan hasil kejahatan di TKP Passo.
âTim selanjutnya melakukan peÂngÂembangan dan mendeteksi para pelaku lain dengan TKP sebanyak 12 titik,â jelas Kaisupy.
Ditambahkan, barang bukti yang diamankan berupa sejumlah handpÂhone hasil jambret serta dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.
Kini para pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku ini dijerat dengan pasal 365 dan 480 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Mg-7)