sEKDA mALUKU
AMBON, Siwalima.id - Sekretaris Daerah Maluku Sadli Ie dan Plt Kepala BKD Ritchie Huwae harus bertanggung jawab terkait polemik pengisian jabatan kepala bidang Cipta Karya, Nur Mardas.
Pertanggung jawaban melekat pada Sekda dan Kepala BKD lantaran keduanya tidak hati-hati dan mengesampingkan aturan dalam pengangkatan Nur Mardas.
Akademisi Hukum Administrasi Negara Unpatti, Muhammad Irham menjelaskan dalam pengangkatan dan pemberhentian ASN pada jabatan eselon tentu harus didasarkan pada aturan kepegawaian.
Kelalaian terhadap syarat-syarat administrasi terkait pengangkatan ASN pada jabatan eselon kata Irham dapat berimplikasi pada dibatalkan keputusan tersebut seperti yang terjadi pada Kepala Bidang Cipta Karya.
Dalam kasus Kabid Cipta Karya, Irham menegaskan, pertanggung jawaban semuanya berada ditangan Sekda dan Kepala BKD sebagai tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Yang bertanggung jawab dalam persoalan ini adalah pejabat yang mengangkat Kabid Cipta Karya tetapi juga sekda dan kepala BKD sebagai bagian dari Baperjakat,” tegas Irham kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (29/10).
Selain aturan perundang-undangan, lanjutnya, Baperjakat dalam memberikan pertimbangan harus mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik agar keputusan pengangkatan ASN tidak menimbulkan polemik.
Namun ketika terjadi polemik dan oleh BKN diperintahkan agar Kabid Cipta Karya dikembalikan ke jabatan awal, maka secara tidak langsung ada pengabaian terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik termasuk prinsip kehati-hatian.
“Memang ada asas yang mengatakan tindakan pemerintah dianggap benar sampai ada putusan pengadilan atau ada koreksi yang membatalkan keputusan itu, tapi ini kan sudah ada koreksi BKN, maka secara jelas ada sekda dan BKD tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam promosi itu,” jelasnya.
Sekda dan BKD kata Irham mestinya melihat secara teliti pemenuhan syarat-syarat tersebut bukan memaksakan ASN yang tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon III.
Irham menegaskan, akibat dari tidak adanya kehati-hatian sehingga BKN memerintahkan untuk ASN tersebut dikembalikan, dan perintah BKN tersebut menampar pemerintah daerah Maluku.
“Dengan adanya polemik ini maka Gubernur harus memanggil Sekda dan BKD untuk meminta keterangan kenapa bisa terjadi ASN yang lolos tanpa memenuhi syarat, karena marwah pemerintah yang dipertaruhkan dalam kasus ini,” tandasnya.
Kecam Keras
Sementara itu aktivis LSM Lembaga Pemantauan Penyelenggara Negara (LPPN) RI, Minggus Talabessy mengecam keras kebijakan pengangkatan Nur Mardas sebagai Kabid Cipta Karya yang menyalahi aturan.
Menurutnya, dalam pengangkatan Kabid Cipta Karya tentu sekda dan BKD memiliki andil yang cukup besar artinya mereka pasti mengetahui jika Nur Mardas belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan kabid.
“Sekda dan Kepala BKD yang paling bertanggung jawab dalam persoalan ini. Kan saat promosi sudah tahu apakah dia memenuhi syarat atau tidak tapi memang sengaja dibiarkan dan diangkat,” kecam Talabessy.
Diakuinya, tidak ada masalah jika ASN memiliki hubungan keluarga dengan Sekda menduduki jabatan Kabid Cipta Karya asalkan memenuhi syarat sesuai aturan.
Namun jika tidak memenuhi syarat namun dipaksa tentu patut dicurigai ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengangkatan Kabid Cipta Karya. “Pak gubernur harus bersikap sebab ini kesalahan yang tidak boleh dibiarkan,” tegasnya. (S-20)