SIWALIMA.id > Berita
Abaikan Aturan, Sekda & Kepala BKD Bertangung Jawab
Pemerintahan | Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 14:07 WIT

sEKDA mALUKU

AMBON, Siwalima.id - Sekretaris Daerah Maluku Sadli Ie dan Plt Kepala BKD Ritchie Huwae harus bertanggung jawab terkait polemik pengisian jabatan kepala bidang Cipta Karya, Nur Mardas.

Pertanggung jawaban melekat pada Sekda dan Kepala BKD lantaran keduanya tidak hati-hati dan mengesampingkan aturan dalam pengangkatan Nur Mardas.

Akademisi Hukum Administrasi Negara Unpatti, Muhammad Irham menjelaskan dalam pengangkatan dan pemberhentian ASN pada jabatan eselon tentu harus dida­sarkan pada aturan kepegawaian.

Kelalaian terhadap syarat-sya­rat administrasi terkait peng­angkatan ASN pada jabatan ese­lon kata Irham dapat berimplikasi pada dibatalkan keputusan ter­sebut seperti yang terjadi pada Kepala Bidang Cipta Karya.

Dalam kasus Kabid Cipta Karya, Irham menegaskan, pertanggung jawaban semuanya berada dita­ngan Sekda dan Kepala BKD sebagai tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baper­jakat).

“Yang bertanggung jawab dalam persoalan ini adalah pejabat yang mengangkat Kabid Cipta Karya tetapi juga sekda dan kepala BKD sebagai bagian dari Baperjakat,” tegas Irham kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (29/10).

Selain aturan perundang-unda­ngan, lanjutnya, Baperjakat dalam memberikan pertimbangan harus mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik agar keputusan pengangkatan ASN tidak menimbulkan polemik.

Namun ketika terjadi polemik dan oleh BKN diperintahkan agar Kabid Cipta Karya dikembalikan ke jabatan awal, maka secara tidak langsung ada pengabaian terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik termasuk prinsip kehati-hatian.

“Memang ada asas yang menga­takan tindakan pemerintah dianggap benar sampai ada putusan penga­dilan atau ada koreksi yang mem­batalkan keputusan itu, tapi ini kan sudah ada koreksi BKN, maka secara jelas ada sekda dan BKD tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam promosi itu,” jelasnya.

Sekda dan BKD kata Irham mesti­nya melihat secara teliti pemenuhan syarat-syarat tersebut bukan memaksakan ASN yang tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon III.

Irham menegaskan, akibat dari tidak adanya kehati-hatian sehingga BKN memerintahkan untuk ASN tersebut dikembalikan, dan perintah BKN tersebut menampar pemerintah daerah Maluku.

“Dengan adanya polemik ini maka Gubernur harus memanggil Sekda dan BKD untuk meminta keterangan kenapa bisa terjadi ASN yang lolos tanpa memenuhi syarat, karena mar­wah pemerintah yang dipertaruhkan dalam kasus ini,” tandasnya.

Kecam Keras

Sementara itu aktivis LSM Lem­baga Pemantauan Penyelenggara Negara (LPPN) RI, Minggus Tala­bessy me­ngecam keras kebijakan pengang­katan Nur Mardas sebagai Kabid Cipta Karya yang menyalahi aturan.

Menurutnya, dalam pengang­katan Kabid Cipta Karya tentu sekda dan BKD memiliki andil yang cukup besar artinya mereka pasti mengetahui jika Nur Mardas belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan kabid.

“Sekda dan Kepala BKD yang paling bertanggung jawab dalam persoalan ini. Kan saat promosi sudah tahu apakah dia memenuhi syarat atau tidak tapi memang sengaja dibiarkan dan diangkat,” kecam Talabessy.

Diakuinya, tidak ada masalah jika ASN memiliki hubungan keluarga dengan Sekda menduduki jabatan Kabid Cipta Karya asalkan memenuhi syarat sesuai aturan.

Namun jika tidak memenuhi syarat namun dipaksa tentu patut dicurigai ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengangkatan Kabid Cipta Karya. “Pak gubernur harus bersi­kap sebab ini kesalahan yang tidak boleh dibiarkan,” tegasnya. (S-20)

BERITA TERKAIT