AMBON, Siwalima.id - Kendati Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal, namun diduga pelanggaran perizinan pertambangan masih terjadi di Kawasan Gunung Botak.
Dugaan ini dapat dibuktikan dengan masih adanya aktivitas penambangan yang diduga secara ilegal dilakukan 13 tenaga kerja asing (TKA) asal China.
Akademisi Lingkungan Unpatti, Netty Siahaya mengungkapkan masih adanya 13 TKA beraktivitas tentu berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian di Indonesia, karena WNA hanya boleh bekerja di posisi tertentu dan harus memiliki izin resmi.
Tak hanya itu, Izin Penambangan Rakyat (IPR) resmi hanya dipegang oleh 10 koperasi namun, fakta di lapangan menunjukkan ada perusahaan atau pihak lain yang beroperasi artinya, ada indikasi kuat bahwa izin tersebut disewakan, dipindahtangankan atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
“Hal ini jelas melanggar aturan perizinan pertambangan,” ungkap Siahaya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (3/6).
Pemprov Maluku kata Siahaya, harus bersikap tegas dan mengambil langkah penghentian sementara hingga kejelasan didapatkan sebagai bentuk upaya Pemprov melindungi lingkungan.
Menurutnya, setiap aktivitas penambangan di Indonesia harus sesuai dengan izin yang dimiliki. Artinya jika izin atas nama koperasi, maka yang beraktivitas haruslah anggota koperasi tersebut, dikelola secara mandiri dan skala usahanya sesuai ketentuan IPR.
Namun bila ada perusahaan atau pihak lain yang menjalankan operasional maka aktivitas tersebut masuk dalam kategori penambangan tanpa izin (PETI) atau penyalahgunaan izin.
“Secara hukum lingkungan, kegiatan atau aktivitas penambangan tersebut adalah ilegal dan wajib dihentikan,” tegas Siahaya.
Dari sisi tenaga kerja asing, Siahaya menegaskan hal ini merupakan pelanggaran berat sebab kehadiran 13 WNA China yang masih bekerja padahal seharusnya sudah ditindak, menunjukkan ada celah pengawasan atau perlindungan dari pihak tertentu.
Penggunaan WNA di sektor IPR sangat tidak wajar, karena IPR diperuntukkan bagi masyarakat setempat/rakyat dan hal ini merugikan masyarakat lokal yang seharusnya mendapatkan manfaat ekonomi dari daerahnya sendiri.
“Selama masih ada WNA yang bekerja secara tidak sah, aktivitas tersebut tidak bisa dibenarkan dan harus dihentikan,” tegas Siahaya.
Ditanya soal risiko kerusakan kingkungan dan keamanan, Siahaya menjelaskan biasanya pihak yang menguasai izin secara tidak sah akan mengejar keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempedulikan aturan lingkungan dan keselamatan kerja.
Hal ini menurutnya Siahaya tentu berisiko besar merusak ekosistem Gunung Botak dan membahayakan keselamatan pekerja maka Pemprov memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga, sehingga wajib bertindak tegas.
Siahaya pun menyarankan Pemprov Maluku untuk mengambil langkah konkret bukan sekadar menghentikan total selamanya, tetapi menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut sementara waktu sampai ada pemeriksaan tuntas.
Selain itu, Pemprov harus juga melakukan verifikasi ulang terhadap 10 koperasi pemegang IPR guna memastikan apakah 10 koperasi itu benar-benar mengelola sendiri atau hanya menyewakan izinnya kepada perusahaan lain dan jika terbukti menyewakan maka izin harus dicabut.
“Menindaklanjuti sisa 13 WNA Cina tersebut dengan mendeportasi dan menjatuhkan sanksi denda atau pidana bagi pihak yang mempekerjakan mereka maka jika ingin dilanjutkan, operasional harus dikembalikan sepenuhnya kepada koperasi yang sah dan dikerjakan oleh tenaga kerja lokal, sesuai ketentuan IPR,” jelasnya.
Siahaya pun meminta Pemprov untuk bersikap tegas menghentikan aktivitas tersebut saat ini juga, sebab membiarkan aktivitas berjalan dengan kondisi yang melanggar hukum sama saja membiarkan keuntungan sumber daya alam Maluku lari ke pihak asing dan pihak tidak berhak, sementara masyarakat sekitar tidak mendapatkan manfaat yang seharusnya.
“Ketegasan diperlukan agar aturan hukum tetap dijunjung dan hak rakyat terjaga,” tandasnya.
Awasi Ketat
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton meminta Kantor Imigrasi memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Maluku guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian.
Selain Imigrasi, dinas teknis di Pemprov Maluku juga diminta agar tegas terhadap izin WNA yang tengah berada di Maluku.
Menurut Solichin, pengawasan terhadap lalu lintas orang asing harus dilakukan secara maksimal, terutama untuk memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia memiliki dokumen keimigrasian yang sah, dan menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang dimiliki.
“WNA yang memiliki izin tinggal dan dokumen keimigrasian yang sah harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada Siwalima di Ambon, Rabu (3/6).
Sebaliknya, terhadap WNA yang tidak memiliki dokumen lengkap atau melanggar aturan keimigrasian, harus dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Solichin.
Ia menegaskan, pengawasan perlu diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan izin keimigrasian, khususnya penggunaan visa kunjungan untuk kepentingan bekerja atau aktivitas lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami meminta pihak Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar Indonesia, khususnya di wilayah Maluku. Jangan sampai visa kunjungan wisata disalahgunakan untuk kepentingan bekerja atau aktivitas lain yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki,” tegasnya.
Menurut Solichin, operasi pemeriksaan dokumen keimigrasian secara berkala juga perlu dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh aktivitas WNA berjalan sesuai aturan.
“Pengawasan dan operasi pemeriksaan dokumen keimigrasian perlu dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh aktivitas warga negara asing berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, sebelumnya terdapat 16 WNA yang diamankan dan 12 diantaranya telah dideportasi karena diduga bermasalah dengan dokumen maupun aktivitas keimigrasiannya.
“Informasi yang kami peroleh, sebelumnya terdapat 16 orang yang diamankan dan 12 di antaranya telah dideportasi. Kejadian ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah maupun pihak Imigrasi agar tidak kembali terulang di masa mendatang,” kata Solichin.
Komisi I DPRD Maluku berharap langkah pengawasan yang lebih ketat dapat mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian, serta memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan warga negara asing di Maluku. “Harap kami kejadian 16 WNA ini tak terulang lagi,” cetus Solichin.(S-20/S-26)