SIWALIMA.id > Berita
Akademisi Duga Terjadi Pelanggaran Izin di Gunung Botak
Daerah , Headline | Kamis, 4 Juni 2026 pukul 14:01 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kendati Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan penertiban terhadap aktivitas pe­nambangan ilegal, na­mun diduga pelangga­ran perizinan pertam­bangan masih terjadi di Kawasan Gunung Botak.

Dugaan ini dapat di­buktikan dengan ma­sih adanya aktivitas penambangan yang diduga secara ilegal dilakukan 13 tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Akademisi Lingku­ngan Unpatti, Netty Siahaya mengung­kapkan masih adanya 13 TKA ber­aktivitas tentu berpotensi mela­nggar aturan ketenagakerjaan dan keimi­grasian di Indonesia, karena WNA hanya boleh bekerja di posisi ter­tentu dan harus memiliki izin resmi.

Tak hanya itu, Izin Penambangan Rakyat (IPR) resmi hanya dipegang oleh 10 koperasi namun, fakta di la­pangan menunjukkan ada peru­sahaan atau pihak lain yang ber­operasi artinya, ada indikasi kuat bahwa izin tersebut disewakan, dipindahtangankan atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

“Hal ini jelas melanggar aturan perizinan pertambangan,” ungkap Siahaya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (3/6).

Pemprov Maluku kata Siahaya, harus bersikap tegas dan meng­ambil langkah penghentian se­men­tara hingga kejelasan dida­patkan sebagai bentuk upaya Pemprov melindungi lingkungan.

Menurutnya, setiap aktivitas penambangan di Indonesia harus sesuai dengan izin yang dimiliki. Artinya jika izin atas nama koperasi, maka yang beraktivitas haruslah anggota koperasi tersebut, dike­lola secara mandiri dan skala usahanya sesuai ketentuan IPR.

Namun bila ada perusahaan atau pihak lain yang menjalankan operasional maka aktivitas terse­but masuk dalam kategori penam­bangan tanpa izin (PETI) atau penyalahgunaan izin.

“Secara hukum lingkungan, ke­giatan atau aktivitas penambangan tersebut adalah ilegal dan wajib dihentikan,” tegas Siahaya.

Dari sisi tenaga kerja asing, Sia­haya menegaskan hal ini merupa­kan pelanggaran berat sebab kehadiran 13 WNA China yang ma­sih bekerja padahal seharusnya sudah ditindak, menunjukkan ada celah pengawasan atau perlin­dungan dari pihak tertentu. 

Penggunaan WNA di sektor IPR sangat tidak wajar, karena IPR diperuntukkan bagi masyarakat setempat/rakyat dan hal ini merugikan masyarakat lokal yang seharusnya mendapatkan manfaat ekonomi dari daerahnya sendiri.

“Selama masih ada WNA yang bekerja secara tidak sah, aktivitas tersebut tidak bisa dibenarkan dan harus dihentikan,” tegas Siahaya.

Ditanya soal risiko kerusakan kingkungan dan keamanan, Sia­haya menjelaskan biasanya pihak yang menguasai izin secara tidak sah akan mengejar keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempe­dulikan aturan lingkungan dan keselamatan kerja.

Hal ini menurutnya Siahaya tentu berisiko besar merusak ekosistem Gunung Botak dan membahaya­kan keselamatan pekerja maka Pemprov memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga, sehingga wajib bertindak tegas.

Siahaya pun menyarankan Pemprov Maluku untuk mengambil langkah konkret bukan sekadar menghentikan total selamanya, tetapi menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut sementara waktu sampai ada pemeriksaan tuntas.

Selain itu, Pemprov harus juga melakukan verifikasi ulang terha­dap 10 koperasi pemegang IPR guna memastikan apakah 10 kope­rasi itu benar-benar mengelola sendiri atau hanya menyewakan izinnya kepada perusahaan lain dan jika terbukti menyewakan maka izin harus dicabut.

“Menindaklanjuti sisa 13 WNA Cina tersebut dengan mendepor­tasi dan menjatuhkan sanksi denda atau pidana bagi pihak yang mempekerjakan mereka maka jika ingin dilanjutkan, operasional harus dikembalikan sepenuhnya kepada koperasi yang sah dan dikerjakan oleh tenaga kerja lokal, sesuai ketentuan IPR,” jelasnya.

Siahaya pun meminta Pemprov untuk bersikap tegas menghenti­kan aktivitas tersebut saat ini juga, sebab membiarkan aktivitas ber­jalan dengan kondisi yang mela­nggar hukum sama saja membiar­kan keuntungan sumber daya alam Maluku lari ke pihak asing dan pihak tidak berhak, sementara masyarakat sekitar tidak men­da­patkan manfaat yang seharusnya. 

“Ketegasan diperlukan agar aturan hukum tetap dijunjung dan hak rakyat terjaga,” tandasnya. 

Awasi Ketat 

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton meminta Kantor Imigrasi memperketat pengawa­san terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Maluku guna mencegah terjadinya pelang­garan keimigrasian.

Selain Imigrasi, dinas teknis di Pemprov Maluku juga diminta agar tegas terhadap izin WNA yang tengah berada di Maluku. 

Menurut Solichin, pengawasan terhadap lalu lintas orang asing harus dilakukan secara maksimal, terutama untuk memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia me­miliki dokumen keimigrasian yang sah, dan menjalankan aktivi­tas sesuai dengan izin yang dimiliki.

“WNA yang memiliki izin tinggal dan dokumen keimigrasian yang sah harus mendapatkan perlindu­ngan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada Siwalima di Ambon, Rabu (3/6). 

Sebaliknya, terhadap WNA yang tidak memiliki dokumen lengkap atau melanggar aturan keimigra­sian, harus dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Solichin. 

Ia menegaskan, pengawasan perlu diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan izin keimigrasian, khususnya penggunaan visa kun­jungan untuk kepentingan bekerja atau aktivitas lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami meminta pihak Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar Indonesia, khususnya di wilayah Maluku. Jangan sampai visa kunjungan wisata disalahgunakan untuk kepentingan bekerja atau aktivitas lain yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki,” tegasnya.

Menurut Solichin, operasi peme­riksaan dokumen keimigrasian se­cara berkala juga perlu dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh aktivitas WNA berjalan sesuai aturan.

“Pengawasan dan operasi pe­meriksaan dokumen keimigrasian perlu dilakukan secara berkala gu­na memastikan seluruh aktivitas war­ga negara asing berjalan se­suai dengan ketentuan yang ber­laku,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasar­kan informasi yang diterima, sebe­lumnya terdapat 16 WNA yang di­amankan dan 12 diantaranya telah dideportasi karena diduga berma­salah dengan dokumen maupun aktivitas keimigrasiannya.

“Informasi yang kami peroleh, sebelumnya terdapat 16 orang yang diamankan dan 12 di anta­ranya telah dideportasi. Kejadian ini harus menjadi perhatian serius bagi peme­rintah daerah maupun pihak Imigra­si agar tidak kembali terulang di masa mendatang,” kata Solichin.

Komisi I DPRD Maluku berharap langkah pengawasan yang lebih ketat dapat mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian, serta memberikan kepastian hukum ter­hadap keberadaan warga negara asing di Maluku. “Harap kami keja­dian 16 WNA ini tak terulang lagi,” cetus Solichin.(S-20/S-26)

BERITA TERKAIT