AMBON, Siwalima.id - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap pembunuh bayinya yang baru dilahirkannya sendiri (WB), mengaku bersalah atas perbuatannya.
Pengakuan terdakwa ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (16/3) berlangsung dengan agenda pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya.
Dihadapan hakim ketua Deddy Sahusilawane serta dua hakim pendamping lainnya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Untuk itu, terdakwa meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
"Saya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukum yang seringan-ringannya kepada saya. Dan jika majelis hakim berpendapat lain, saya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil kepada saya," pinta terdakwa.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Samuel Siahaya juga meminta hal serupa yaitu agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada kliennya.
Permintaan keringanan hukuman tersebut didasari karena terdakwa telah mengakui perbuatan serta menyesali perbuatannya. Terdakwa juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Terdakwa juga belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga," kata penasehat hukum.
Usai mendengar pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya, hakim kemudian menunda sidang hingga Senin, 30 Maret 2026.
Sebelumnya, terdakwa WB dituntut lima tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa yang merupakan ibu muda yang berasal dari Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Malteng, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian sebagiamana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kepada terdakwa Welmince Birahi dengan pidana penjara selama 5 Tahun," kata JPU Kejari Ambon.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan terhitung putusan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 60 hari.
Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya membeberkan bahwa terdakwa melakukan tindak kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkannya terjadi pada 27 Agustus sekitar pukul 23.00 WIT. Saat itu, terdakwa dalam kondisi hamil merasakan tanda-tanda melahirkan.
Lantaran hamil diluar nikah dan tidak ingin malu, terdakwa kemudian keluar menuju ke hutan Wairia di Negeri Hulalui. Sesampainya di dalam hutan, terdakwa kemudian merasakan sakit pada bagian perut seperti ingin buang air besar kemudian melakukan posisi setengah jongkok. Terdakwa lalu mengejang dan kepala bayi pun keluar.
“Terdakwa lalu ingin memegang kepala bayi, namun tangannya menyentuh mulut bayi dan saat itu terdakwa emosi dan menarik bayi secara paksa dari bagian mulut, sehingga mengakibatkan luka robekan pada mulut bayi,” beber JPU.
JPU juga menuturkan, setelah mengeluarkan bayi secara paksa dan menjatuhkannya ke tanah, saat itu bayi langsung menangis. Namun, karena tidak ingin ketahuan oleh warga, terdakwa lalu menutup mulut dan hidung bayi.
Tak sampai disitu, terdakwa kemudian mengangkat bayi dari bagian leher dan berjalan masuk jauh kedalam hutan dan membuang bayinya kedalam semak-semak.
“Saat itu, terdakwa tidak tahu bahwa, ada 5 saksi yang sudah mengetahui gerak-gerik terdakwa. Para saksi kemudian mencari keberadaan terdakwa,” ungkap JPU.
Salah satu saksi, kemudian memanggil terdakwa dan menanyakan keberadaan bayi terdakkwa, namun terdakwa mengaku sedang buang air. Namun, tiba-tiba suara bayi terdengar dan terdakwa pergi mengangkat bayi dan menunjukannya kepada para saksi.
Para saksi kemudian membawa terdakwa dan bayi ke Puskesmas di Pelauw, namun di dalam perjalanan bayi tersebut meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pada puskesmas, menyatakan bahwa terdapat luka robek pada bibir kiri hingga rahang kiri bayi, sehingg mengakibatkan pendarahan yang menjadi penyebab kematian bayi.(S-29)