SIWALIMA.id > Berita
Aset Daerah yang Hilang, Ketika Pensiunan ASN Enggan Mengembalikan  
Opini | Kamis, 16 Oktober 2025 pukul 21:55 WIT

Barang Milik Daerah merupakan suatu sumber daya milik daerah yang berperan penting dalam terselenggaranya pemerintahan, terkhusus dalam memberikan pelayanan dan mensejahterahkan masyarakat. Pemerintah daerah sebagai daerah otomoni diberi kewenangan untuk mengelola Barang Milik Daerahnya sendiri. Kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah ini telah diatur dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah  serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Pemerintah tidak hanya sekadar mengelola Barang Milik Daerah untuk terselenggaranya Pemerintahan saja tetapi juga termasuk dalam memanfaatkan Barang Milik Daerah yang dapat berpotensi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah bagi daerah tersebut. Pemerintah Daerah tidak bisa hanya mengandalkan dana perimbangan dari pemerintah pusat saja. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah diharapkan bisa menggunakan kewenangan ini untuk dapat memak­si­mal­kan potensi yang dimilikinya untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Daerah dapat lebih mandiri dan terlepas dari bayang-bayang ketergantungannya dari Pemerintah Pusat.

Barang Milik Daerah bisa dimanfaatkan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pemanfaatan Barang Milik Daerah ini bisa dilakukan selama Pemerintah Daerah masih bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam menyelenggarakan Pemerintahan.

Pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah juga dilarang untuk mengubah status kepemilikan dari aset yang dimanfaatkan tersebut. Kementerian Dalam Negeri meminta kepada Pemerintah Daerah untuk dapat memanfaatkan Barang Milik Daerah dengan optimal guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Pengelolaan aset daerah merupakan hal yang sangat penting dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik. Untuk mewujudkan pengelolaan aset yang baik maka pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan dan perundangan, namun didalam penerapannya masih ditemukan hambatan dan tantangan, antara lain  masih adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah pensiun masih menempati rumah dinas dan tanah Negara/daerah, kendaraan dinas roda empat dan roda dua, laptop, serta aset lainnya yang tercatat milik pemerintah daerah, yang seharusnya dikembalikan jika ASN pensiun atau pegawai tersebut tidak menjabat lagi.

Namun lucunya, sejumlah ASN di lingkup Pe­merintah Daerah justru masih menikmati kendaraan milik pemerintah, bahkan mereka sudah pensiun  atau tidak menjabat lagi bertahun tahun. Hal ini sejalan dengan temuan Tim KPK RI, BPK RI, serta Inspektorat Daerah atas laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah tersebut.

Pemerintah daerah dan lembaga hukum secara rutin mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa pensiun untuk mengembalikan aset ini, terutama kendaraan dinas,  menjadi masalah yang berulang dan seringkali harus dengan penindakan tegas.

ISU MORAL DAN PENEGAKAN HUKUM

Tindakan pensiunan ASN yang tidak mengembalikan aset Negara menimbulkan beberapa masalah :

  1. Melanggar Integritas publik; Seorang ASN yang tidak mengembalikan aset negera menunjukkan kurangnya etika dan integritas. Mereka mema­n­faatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi dan enggan melepaskannya meskipun telah pensiun.
  2. Kerugian Negara; Tindakan ini menyebabkan kerugian financial bagi Negara. Aset yang tidak dikembalikan tidak bisa dimanfaatkan oleh ASN pengganti atau untuk keperluan pelayanan publik lainnya.
  3. Sanksi Hukum; Lembaga seperti Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah mengancam untuk mempidanakan pensiunan ASN yang tidak mengembalikan aset Negara. Kegagalan mengemba­likan kendaraan dinas bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

Contoh kasus  dan

tindakan penegakan

Pemerintah Kota Bengkulu;  pada tahun 2018 pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap mantan pejabat yang belum mengem­balikan kendaraan dinasnya, karena tidak adanya itikad baik untuk mengembalikannya.

Pemerintah Kabupaten Tanah Toraja; pada tahun 2024 Sekretaris Daerah Tanah Toraja mengumum­kan penertiban aset-aset yang masih dikuasai oleh pensiunaan ASN dan pejabat non aktif, termasuk ancaman penyitaan dan pidana.

Bercermin pada kedua contoh kasus yang terjadi diatas pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang tidak mengembalikan Mobil dan Motor dinas akan dijerat dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) seperti yang pernah disampaikan oleh KASATGAS KORSUP Wilayah V KPK Dian Patria saat menghadiri rapat monitor dan evaluasi di beberapa wilayah “Jika aset daerah yang digunakan pejabat terkait tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan akan diproses hukum” ujar Dian melalui keterangan resmi KPK. Tim Korsup bersama pemerintah daerah juga melakukan pemasangan plang guna pengamanan pada aset milik pemerintah daerah.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah perlu menerapkan pencegahan seperti

  1. Prosedur pengembalian aset; ASN yang akan pensiun diwajibkan mengembalikan aset Negara sebelum masa pensiunnya berakhir Dan Pengembaliannya harus didokumentasikan dalam berita acara serah terima.
  2. Penahanan Dokumen; Beberapa instansi mensyaratkan pengembalian aset sebagai syarat untuk mengesahkan Surat Keterangan penghentian Pembayaran (SKPP) Pensiun.
  3. Sosialisasi dan Pengingat; Pemerintah daerah secara rutin mengadakan sosialisasi dan meng­himbau pensiunan untuk secara sadar mengem­balikan aset Negara.

Masalah pensiunan ASN yang tidak mengem­balikan aset Negara bukanlah hal baru, melainkan isu etika dan penegakan hukum yang terus berulang. Meskipun sudah banyak regulasi dan tindakan penertiban, masih banyak pensiunan yang enggan mengembalikan aset, sehingga merugikan Negara. Penindakan tegas oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum menjadi kunci untuk memastikan kepatuhan dan mencegah kerugian Negara di masa mendatang, semoga. (Wellem Ririhatuela SE.MM, Pengawas Pemerintahan Ahli Madya Inspektorat Daerah Provinsi Maluku)

BERITA TERKAIT