NAMLEA, Siwalimanews – Salah seorang pembeli emas berinisial ADR, warga Desa Grandeng, ketangkap tangan seÂdang asyik nyabu di salah satu kamar kos di Desa Waegeren, KecaÂmatan Lolongquba, KaÂbuÂpaten Buru.
Tim Satnarkoba Polres Buru yang dipimpin AKP Muh. Sabir berhasil mengamankan satu paket serbuk kristal putih diduga Narkotika goloÂngan 1 jenis sabu,  satu set peralatan isap sabu atau bong.
Kassubag Humas Polres Buru, Ipda Zulkifli Asri kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (31/5) sore membenarkan penangÂkapan ADR tersebut.
Menurutnya, ADR diciduk pada Sabtu (30/5) malam di salah satu kamar kos Desa Waegeren oleh tim Satnarkoba Polres Buru.
âADR ditangkap Sabtu malam (30/5), pukul 21.00 WIT di salah satu kamar kos di lantai dua di Desa WaeÂgeren Unit 6 oleh tim Satnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Muh. Sabri,â jelas kasubag.
Tersangka ADR adalah warga pendatang dan sudah lama tinggal di Desa Grandeng Unit 11. KeseÂhariannya dia berprofesi sebagai pembeli emas.
Dijelaskan, dari pemeriksaan awal terungkap kalau ADR sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Barang haram itu diperolehnya dari seseorang. Setiap kali transaksi hanya dilakukan lewat telepon, dan ADR diberi petunjuk mengambil barang tersebut di lokasi yang telah ditentukan.
âSetelah kejadian penangkapan malam itu, ADR langsung dibawa ke RSU Namlea untuk  dilakukan test urine dan hasilnya adalah positif Amfetamine,â ujarnya.
Penangkapan tersangka, lanjutÂnya, dilakukan oleh Satnarkoba Polres Buru setelah mendapat inforÂmasi dari masyarakat bahwa, diseÂbuah kamar kos di unit 6 Desa Waegeren, diduga telah digunakan sebagai tempat untuk mengkonÂsumsi sabu-sabu.
Mendapat informasi itu, tim Satnarkoba kemudian bergerak mendatangi kos-kosan tersebut dan ketika kamar kos itu digrebek pelaku kedapatan sementara mengkonÂsumsi sabu-sabu sendirian.
âAnggota kemudian lakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket yang diduga sabu-sabu dikeÂmas dalam plastik bening berada didepan pelaku saat ia sementara duduk mengkonsumsi barang haram tersebut, serta 1 peralatan hisap sabu yang biasa disebut dengan bong,â jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (S-31)