AMBON, Siwalimanews – Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) telah merampungkan audit perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara
Selangkah lagi kasus dugaan korupsi proyek jalan tahun anggaran 2023 senilai Rp7,2 Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan tersangka, setelah audit secara resmi diterima dari BPK RI.
“Audit sudah selesai oleh BPK, tapi penyidik masih menunggu hasilnya saja, nanti diserahkan BPK ke penyidik,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, melalui Kasubag Penmas AKP Imelda Haurissa saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/8).
Meski enggan membeberkan lebih lanjut terkait isi audit, pihaknya memastikan penyidikan tetap berjalan dan tidak ingin gegabah dalam menangani kasus tersebut.
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Ismail Usemahu. Dari pemeriksaan Usemahu, terungkap bahwa pencairan dana proyek dilakukan tanpa verifikasi langsung atas progres pekerjaan di lapangan.
Ismail mengaku menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen pada Desember 2023 saat dirinya menjabat sebagai Kadis PUPR, menggantikan pejabat sebelumnya, Muhamad Marasabessy.
“Saya menjabat sejak November 2023, dan permintaan pembayaran dilakukan di bulan Desember. Saya tanda tangani karena ada berita acara penyelesaian pekerjaan dari bawah,” ujar Ismail usai pemeriksaan.
Menurutnya, pencairan dilakukan atas dasar berita acara yang disampaikan oleh konsultan, kontraktor, dan pejabat teknis di bawahnya. Ia mengklaim tidak mengetahui bahwa pekerjaan di lapangan belum mencapai 100 persen.
“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara. Saya tidak sempat on the spot karena Desember itu batas akhir pengajuan pembayaran,” kata Usemahu.
Kasus ini sebelumnya juga mendapat atensi dari Kejaksaan Tinggi Maluku melalui tim Pengawalan Proyek Strategis Daerah (PPSD), namun proyek tersebut tetap bermasalah dan diduga merugikan keuangan negara secara signifikan.
Ditreskrimsus Polda Maluku kini menunggu hasil resmi audit BPK sebagai dasar kuat untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek yang gagal itu, menjadi tersangka.(S-25)