SIWALIMA.id > Berita
Audit Kasus Jalan Danar-Tetoat Rampung
Headline , Hukum | Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 22:43 WIT

AMBON, Siwalimanews – Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) telah merampungkan audit per­hitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Ma­luku Tenggara

Selang­kah lagi ka­sus du­gaan ko­ru­psi proyek jalan ta­hun ang­ga­ran 2023 se­ni­lai Rp7,2 Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan tersangka, setelah audit secara resmi diterima dari BPK RI.

“Audit sudah selesai oleh BPK, tapi penyidik masih menunggu hasilnya saja, nanti diserahkan BPK ke penyi­dik,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Uma­sugi, melalui Kasubag Penmas AKP Imelda Haurissa saat dikon­firmasi Siwalima melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/8).

Meski enggan membeberkan lebih lanjut terkait isi audit, pihaknya memastikan penyidikan tetap berjalan dan tidak ingin gegabah dalam menangani kasus tersebut.

Dalam proses penyidikan, se­jum­lah saksi telah diperiksa, ter­masuk mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Ismail Usemahu. Dari pemeriksaan Use­mahu, terungkap bahwa pencairan dana proyek dilakukan tanpa verifikasi langsung atas progres pekerjaan di lapangan.

Ismail mengaku menandata­ngani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen pada Desember 2023 saat dirinya menjabat se­bagai Kadis PUPR, meng­gantikan pejabat sebelumnya, Muhamad Marasabessy.

“Saya menjabat sejak November 2023, dan permintaan pembaya­ran dilakukan di bulan Desember. Saya tanda tangani karena ada berita acara penyelesaian peker­jaan dari bawah,” ujar Ismail usai pemeriksaan.

Menurutnya, pencairan dilakukan atas dasar berita acara yang di­sampaikan oleh konsultan, kon­traktor, dan pejabat teknis di bawahnya. Ia mengklaim tidak me­nge­tahui bahwa pekerjaan di lapa­ngan belum mencapai 100 persen.

“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara. Saya tidak sempat on the spot karena Desember itu batas akhir penga­juan pembayaran,” kata Usemahu.

Kasus ini sebelumnya juga men­dapat atensi dari Kejaksaan Tinggi Maluku melalui tim Pengawalan Proyek Strategis Daerah (PPSD), namun proyek tersebut tetap bermasalah dan diduga merugikan keuangan negara secara signifikan.

Ditreskrimsus Polda Maluku kini menunggu hasil resmi audit BPK sebagai dasar kuat untuk mene­tapkan pihak-pihak yang bertang­gung jawab atas proyek yang gagal itu, menjadi tersangka.(S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps