AMBON, Siwalimanews – Warga Kecamatan KaiÂratu berinisial SK (48) tega menyetubuhi serta menÂcabuli putri kandungnya sendiri yang masih berÂumur 16 tahun secara berulang kali, sejak tahun 2023 silam.
Aksi bejat sang ayah ini dilaporkan oleh istrinya sendiri ke Polres Seram Bagian Barat, dan langsung diamankan di Rutan Polres SBB.
Kapolres SBB, AKBP Andi Julkifi menjelaskan, terduÂga pelaku SK ini resmi diteÂtapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penaÂhanan, setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi dan telah memenuhi unsur sesuai ketentuan, bahwa yang bersangÂkutan melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.
âPenahanan terhadap terduga pelaku ini dilakukan pada, Selasa (23/9) kemarin,â jelas kapolres dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Rabu (24/9).
Kapolres menjelaskan, terduga pelaku ini sehari-harinya bekerja sebagai petani dan sopir angkot. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap korban secara berulang sejak bulan November tahun 2023.
Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku ini mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut, disertai memberikan uang dengan nominal yang bervariasi.
âPada saat hendak menyetubuhi korban, tersangka memberikan uang ada yang Rp50 ribu, kemuÂdian Rp10 ribu dan ada pula Rp20 ribu,â beber kapolres.
Selian memberikan uang, usai melakukan perbuatan bejatnya itu, SK juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk ibu korban.
Aksi pelaku ini terungkap, setelah korban berani menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya. Sang ibu kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya SK dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), serta pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp300 juta. (S-25)