AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku akan fokus mengusut kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam dan hajat hidup orang banyak.
Upaya penegakkan hukum ini dilakukan sesuai instruksi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Hal ini disampaikan oleh Kasidik Kejati Maluku, Azer Orno usai mendampingi proses tahap II tersangka korupsi yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Tual, Rabu (11/2).
“Setelah saya menjabat sebagai Kasidik, kini penyidik pidana khusus Kejati Maluku akan berfokus untuk melakukan penegakan hukum pada penanganan perkara tidak pidana korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam kemudian yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Jadi secara teknis kami akan berfokus pada yang berkaitan dengan sumber daya allam dan hajat hidup orang banyak, “ kata Azer.
Arah penanganan korupsi akan dialihkan ke dua hal tersebut. Namun, kata Azer, tidak menutup kemungkinan penegakkan hukum pada sektor barang dan jasa juga pasti akan diusut.
“Kan perkara-perkara yang berkaitan dengan sumber daya alam itu misalnya tambang, ilegal loging, pengairan, irigasi, lingkungan dan lain-lain. Kan itu juga berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” terangnya.
Disinggung soal kasus-kasus lama yang sementara ditangani oleh Kejati Maluku, Azer mengaku dirinya baru menjabat sebagai Kasidik sehingga nantinya kasus-kasus tersebut akan dilihat dan dipelajari.
“ Terhadap penanganan perkara-perkara lama tentu akan dilihat. Kita akan upayakan secara maksimal sehingga kedepannya apabila ada yang dinaikan atau dihentikan tentu akan diberikan kepastikan hukum. Apakah akan ditutup atau tidak, itu merupakan kebijakan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan. Supaya bisa memberikan kepastian hukum, “tegasnya.
Disinggung tekait mengenai penanganan kasus Covid-19, Orno belum mau berkomentar lebih jauh.
“Itu nanti saja e. Nanti kita pelajari dulu,” pungkasnya.(S-29)