AMBON, Siwalimanews – Unit Resmob, Direktorat ReskriÂmum Polda Maluku berhasil meÂnangkap satu penjual judi online berinisial MRR, warga Kampung Oihu, Desa Batu MeÂrah, KecamaÂtan SiriÂmau, Kota Ambon.
Pemuda 27 tahun ini diamankan anggota Resmob saat sedang menjual judi togel onÂline di kawasan tempat tinggalnya pada Jumat (8/11).
Kabid Humas Polda Maluku, KomÂbes Areis Aminnulla daÂlam rilisnya yang diterima Siwalima, Senin (11/11) mengatakan, selain meÂnangkap peÂlaku, anggota resÂmob juga mengÂamanÂkan baÂrang bukti beÂrupa uang tunai Rp1. 650.000, satu ATM ManÂÂdiri, dan satu unit HP Merk Vivo 1918.
Penangkapan MRR yang juga berprofesi sebagai tukang ojek ini dilakukan setelah tim mendapatkan inÂformasi adanya masyarakat yang melakukan penjualan judi togel online di kawasan itu.
âAnggota unit resmob melakukan lidik terkait informasi penjualan judi togel online, kemudian meneÂmukan yang bersangkutan,â ungkapÂnya.
Terduga pelaku menjual judi togel melalui salah satu situs togel online. Ia memanfaatkan aplikasi tersebut untuk keuntungan pribadi.
âSaat ini pelaku telah diamankan di rutan Polda Maluku bersama seÂjumlah barang bukti. Ia telah diÂtetapkan sebagai tersangka,â ujarnya. (S-10)