AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sedikitnya ada 60 barang bukti perkara tindak pidana yang dimusnahkan di pelataran kantor Kejari Ambon, Kamis (25/9).
Dalam proses pemusnahan yang dilakukan oleh Kejari Ambon itu turut melibatkan perwakilan dari Pengadilan Negeri Ambon, TNI, penyidik narkoba dan penyidik pada Polresta Ambon.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ambon, Siti Aryani Ramelan mengungkapkan BB tindak pidana yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis Sabu-sabu, Ganja, Sinte kemudian senjata api, senjata tajam, amunisi dan barang bukti lainnya.
Dijelaskan, BB yang dimusnahkan merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 270 KUHAP dan pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2021.
âBerbagai perkara pidana seperti pencabulan, pornografi, pencurian, judi, Narkotika. Pemusnahan barang bukti hari ini untuk 60 perkara terhitung sejak Januari hingga September 2025,â terangnya.
Menurutnya untuk BB tindak pidana Narkotika masih tergolong tinggi. âUntuk kasus Narkotika memang masih cukup tinggi,â ujarnya.
Adapun BB yang dimusnahkan oleh Kejari Ambon diantaranya 1 unit senjata Api, satu unit sarung senjata api, 30 butir amunisi SSI kaliber 5,56, Amunisi AK kaliber 7,62 1 butir, amunisi revolver kaliber 3,8 14 butir, sabu 117,46 Gram, ganja 600,15 gram, tembakau sintetis 24,74 gram, handphone 5 unit, alat hisap sabu 5 buah.
Kemudian ada ATM 2 unit, buku tabungan 1, pakaian 30 helai, korek api gas 8 buah, helm 4 buah, kotak rokok 11 buah, flash disk 3 unit, senjata tajam 5 unit, baskom 2 buah dan tas 3 buah. (S-29)