AMBON, Siwalima.id - Bentrok antara warga di Kabupaten Tanimbar kembali terjadi antara warga Desa Bomaki dan Desa Lauran, Kamis (9/4).
Bentrok itu terjadi sekitar pukul 12.20 WIT itu, diduga dipicu persoalan batas wilayah adat, sehingga kedua warga desa ini saling serang yang mengakibatkan satu warga mengalami luka-luka .
Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa yang dikonfirmasi Siwalima terkait peristiwa itu membenarkannya.
Haurissa mengaku, konflik bermula dari tindakan warga Desa Lauran yang melakukan “sweri” atau larangan adat di area perbatasan kedua desa.
Warga Desa Bomaki yang melihat hal itu, menilai lokasi tersebut masuk dalam wilayah petuanan mereka.
“Ketidaksepahaman terkait batas wilayah adat ini yang memicu reaksi dari warga Desa Bomaki dan kemudian mendatangi lokasi sweri,” tutur AKP Haurissa.
Saat menuju lokasi sweri, warga Desa Bomaki dilaporkan membawa alat tajam seperti busur panah dan tombak.
Setibanya di tempat kejadian, terjadi aksi saling serang. Salah satu warga Bomaki atas nama Willem Fenanlampir (19) mengalami luka pada paha kiri akibat lemparan dari arah warga Desa Lauran.
Korban yang berstatus pelajar SMA itu mengalami luka lecet dan saat ini berada di Desa Bomaki untuk mendapatkan penanganan.
Dalam insiden tersebut, warga Desa Bomaki juga sempat mengamankan lima unit sepeda motor milik warga Desa Lauran.
“Namun, kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya dengan pengawalan aparat kepolisian,” beber AKP Haurissa.
Aparat gabungan dari Polres Tanimbar, Polsek Tanimbar Selatan, dan Brimob langsung turun ke lokasi untuk mengendalikan situasi. Penanganan dipimpin Kapolres Tanimbar, AKBP Ayani bersama Wakapolres, Kompol Wilhelmus Minanlarat.
“Situasi saat ini sudah aman dan terkendali. Kedua kelompok masyarakat telah kembali ke desa masing-masing,” tadas AKP Haurissa.
Menurut AKP Haurissa, Pemkab Tanimbar dijadwalkan akan memediasi kedua belah pihak pada, Jumat (10/4) esok di kantor bupati guna mencegah konflik susulan.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada pemerintah serta aparat berwenang.(S-25)