AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku telah menyerahkan berkas kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 856,96 gram yang dikirim dari Medan ke Kota Ambon.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan, mengatakan kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir penanganan.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan, saat ini tinggal menunggu P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa, untuk selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Indra, kepada Siwalima, di Ambon, Jumat (24/4).
Tersangka dalam kasus ini berinisial COH. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, COH terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,"katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menangkap COH di kawasan Kudamati, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (3/3) sekitar pukul 11.00 WIT.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mencurigai adanya pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.
Saat diamankan, COH diketahui baru saja menerima paket yang kemudian diperiksa oleh petugas.
Hasilnya, paket tersebut berisi narkotika jenis ganja.
Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja dengan berat total hampir satu kilogram, termasuk kemasan. Sementara berat bersih barang bukti yang diamankan mencapai 856,96 gram.
Hasil pemeriksaan mengungkap, ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara, oleh seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.
COH mengaku rencananya akan mengedarkan ganja tersebut di wilayah Ambon dengan cara membaginya ke dalam paket-paket kecil. Setiap paket direncanakan dijual seharga sekitar Rp 100.000.
Polisi menduga kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antar daerah yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai jalur distribusi.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkotika bahwa aparat penegak hukum akan terus menindak tegas setiap upaya penyelundupan dan peredaran barang terlarang di wilayah Maluku.(S-25)