AMBON, Siwalima.id – Setelah memenuhi petunjuk Jaksa di kasus penikaman pelajar SMK 3 hingga meninggal dunia di kawasan Desa Hunuth kecamatan Teluk Ambon pada 19 Agustus lalu, namun berkas tersebut belum juga dinyatakan lengkap.
Kejaksaan Negeri Ambon kembali mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi.
“Masih dilengkapi lagi sebelum dilimpahkan,“ jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay, kepada wartawan Senin (1/12).
Dirinya mengatakan, untuk memastikan berkas tersebut tidak lagi dikembalikan, pihak penyidik akan memastikan seluruh petunjuk dilengkapi sesuai poin yang diserahkan.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease melimpahkan berkas IS alias Indra , tersangka penikaman pelajar SMK AP hingga merenggang nyawa dikawasan Desa Hunuth kecamatan Teluk Ambon pada 19 Agustus lalu ke jaksa untuk diteliti atau tahap I. Pelimpahan berkas dilakukan setelah berkas tersangka selesai dirampungan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tersangka telah mengakui perbuatannya, hal tersebut di perkuat dari keterangan sejumlah saksi serta barang bukti digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
“Terkait kasus ini, berkas perkaranya udah dilimpahkan atau tahap I untuk selanjutnya diteliti jaksa beberapa waktu lalu, “jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Ambon Kamis (18/9).
Usai pelimpahan berkas, penyidik kini menunggu berkas tersebut diteliti, jika dinyatakan lengkap penyidik akan menyiapkan tersangka berikut barang bukti untuk diserahkan atau tahap II.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan IS alias Indra, Siswa SMK 3 yang berdomisili di Dusun Hunimua, Desa Tulehu sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan sesama pelajar berinisial AP.
Penetapan dilakukan setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga barang bukti berupa alat tajam yang digunakan untuk menganiaya korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) junction ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun 8 bulan untuk aniaya ringan dan maksimal 15 tahun penjara untuk aniaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Wakapolda Maluku Brigjen Imam Thobroni, dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Kamis (21/8), mengatakan, Peristiwa yang terjadi dimulai dari adanya perkelahian pelajar yang menyebabkan 1 orang meninggal.
Menurutnya dari kejadian perkelahian spontan ada penyerbuan dari satu negeri kepada negeri lain sehingga menimbulkan kerugian materil. “Nah Untuk pelaku aniaya ini statusnya pelajar di SMK 3 yang sama dengan sekolah korban, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan, “jelas Wakapolda.
Tak hanya soal penganiayaan Wakapolda juga menegaskan pihaknya sementara melakukan penyelidikan untuk mengusut para pelaku pembakaran rumah warga Hunuth.
“Pelaku pembakaran sudah kita identifikasi, Kita kumpulkan bukti lewat saksi, maupun video yang beredar, Intinya kita akan lakukan penegakan hukum juga untuk kasus ini (pembakaran-red),” tegasnya. (S-10)