SIWALIMA.id > Berita
Berkas Kasus Penikaman Siswa SMK 3 Masih di Meja Penyidik
Hukum | Selasa, 2 Desember 2025 pukul 14:47 WIT

AMBON, Siwalima.id – Setelah memenuhi petunjuk Jaksa di kasus penikaman pelajar SMK 3 hingga meninggal dunia di kawa­san Desa Hunuth kecamatan Teluk Ambon pada 19 Agustus lalu, namun berkas tersebut belum juga dinya­takan lengkap. 

Kejaksaan Negeri Ambon kembali mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi. 

“Masih dilengkapi lagi sebelum dilimpahkan,“ jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay, kepada wartawan Senin (1/12).

Dirinya mengatakan, untuk me­mastikan berkas tersebut tidak lagi dikembalikan, pihak penyidik akan memastikan seluruh petunjuk dileng­kapi sesuai poin yang diserahkan. 

Sebelumnya, Penyidik Satuan Reser­se Kriminal Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease melimpahkan ber­kas IS alias Indra , tersangka peni­ka­man pelajar SMK AP hingga mere­nggang nyawa dikawasan Desa Hu­nuth kecamatan Teluk Ambon pada 19 Agustus lalu ke jaksa untuk diteliti atau tahap I. Pelimpahan berkas dilakukan setelah berkas tersangka selesai dirampungan.

Dalam pemeriksaan yang dilaku­kan, tersangka telah mengakui per­buatannya, hal tersebut di perkuat dari keterangan sejumlah saksi serta barang bukti digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban. 

“Terkait kasus ini, berkas per­karanya udah dilimpahkan atau tahap I untuk selanjutnya diteliti jaksa beberapa waktu lalu, “jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Ambon Kamis (18/9). 

Usai pelimpahan berkas, penyidik kini menunggu berkas tersebut di­teliti, jika dinyatakan lengkap penyi­dik akan menyiapkan tersangka berikut barang bukti untuk dise­rahkan atau tahap II.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lea­se menetapkan IS alias Indra, Siswa SMK 3 yang berdomisili di Dusun Hunimua, Desa Tulehu sebagai ter­sangka penganiayaan yang mene­waskan sesama pelajar berinisial AP.

Penetapan dilakukan setelah sejum­lah rangkaian pemeriksaan mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga barang bukti berupa alat tajam yang digunakan untuk menganiaya korban.

Untuk mempertanggung jawab­kan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) junction ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan anca­man hukuman paling rendah 3 tahun 8 bulan untuk aniaya ringan dan maksimal 15 tahun penjara untuk aniaya yang menga­kibatkan korban meninggal dunia.

Wakapolda Maluku Brigjen Imam Thobroni, dalam keterangan pers­nya di Mapolresta Ambon, Kamis (21/8), mengatakan, Peristiwa yang terjadi dimulai dari adanya perkela­hian pelajar yang menyebabkan 1 orang meninggal.

Menurutnya dari kejadian perke­lahian spontan ada penyerbuan dari satu negeri kepada negeri lain sehingga menimbulkan kerugian materil. “Nah Untuk pelaku aniaya ini statusnya pelajar di SMK 3 yang sama dengan sekolah korban, saat ini yang bersangkutan sudah di­amankan, “jelas Wakapolda. 

Tak hanya soal penganiayaan Wa­ka­polda juga menegaskan pihaknya sementara melakukan penyelidikan untuk mengusut para pelaku pem­bakaran rumah warga Hunuth. 

“Pelaku pembakaran sudah kita iden­tifikasi, Kita kumpulkan bukti le­wat saksi, maupun  video yang bere­dar, Intinya kita akan lakukan pene­gakan hukum juga untuk kasus ini (pembakaran-red),” tegasnya. (S-10)

BERITA TERKAIT