AMBON, Siwalimanews â Pihak Kejati Maluku telah menerima pelimpaÂhan berkas pejabat Divisi Humas BNI Kantor WilaÂyah Makassar, Tata IbraÂhim dari penyidik DitresÂkrimsus Polda Maluku pada Senin (2/3).
Tata Ibrahim adalah salah satu tersangka baru kasus pembobolan BNI Ambon. Ia menampung uang Rp 76,4 miliar yang ditransfer oleh Faradiba Yusuf.
âBenar berkas perkara atas nama tersangka T.I daÂlam perkara BNI CaÂbang Ambon sudah diteÂrima oleh penuntut umum,â kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonÂfirmasi Siwalima, Selasa (3/3).
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara Tata Ibrahim, apakah sudah memeÂnuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan ataukah belum.
Penyidik Ditreskrimsus menahan Tata Ibrahim di Rutan Polda Maluku, pada Kamis (13/2), setelah memeÂriksanya selama sembilan jam.
Ia dikurung sekitar pukul 18.10 WIT, usai diperiksa secara intensif di Kantor penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua dari 09.00 hingga 18.00 WIT.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/2), setelah tim penyidik Ditreskrimsus melakukan pengembaÂngan penyidikan dan dikantongi bukti-bukti yang kuat. Ia menampung uang Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba Yusuf. Uang bernilai jumbo ini, merupakan hasil penjarahan bank berpelat merah itu.
âTata Ibrahim menerima aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar yang diÂtransfer Faradiba,â kata Kabid HuÂmas Polda Maluku, M Roem Ohoirat dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolda Maluku, JuÂmat (7/2) lalu.
Ohoirat menjelaskan, ada kongÂkalikong antara Faradiba dan Tata Ibrahim untuk membobol BNI Ambon. Rekening Tata Ibrahim dijadiÂkan salah satu penampung hasil pembobolan.
âTata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengÂemÂbangan. Dimana yang bersangÂkutan terbukti menerima aliran dana dalam rekening pribadinya. Modus hampir sama di Ambon, terjadi kongÂkalikong antara yang bersangkutan dengan Faradiba Yusuf,â terangnya.
Lanjut Ohoirat, uang yang diÂtransÂfer Faradiba Yusuf ke rekening Tata Ibrahim sebesar Rp 76,4 miliar dilakukan sejak bulan November 2018 hingga September 2019. PeÂnyidik Ditreskrimsus akan meneluÂsuri aliran uang tersebut ke siapa saja.
âUntuk aliran dananya itu akan ditelusuri, siapa-siapa mendapatÂkan, siapa yang menerima. Itu tentu kita akan minta pertangÂgungÂÂjawaÂbannya,â tandasnya.
Ohoirat mengatakan, uang Rp 76,4 miliar yang mengalir di rekening Tata Ibrahim, tidak termasuk uang Rp 58,9 miliar yang dilaporkan pihak BNI Ambon. âUang 76,4 miliar itu sendiri dan tidak termasuk 58,9 miliar. Nanti kita akan telusuri,â ujarnya.
Ohoirat menambahkan, penyidik Ditreskrimsus menjerat Tata Ibrahim dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tenÂtang Pemberantasan Tindak PiÂdana Korupsi dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan keÂdua Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
âTersangka kita jerat dengan pasal Perbankan dan UU Tipikor. Karena kemarin ketika ada pengembalian berkas perkara dan ada petunjuk jaksa untuk Undang-Undang TipiÂkor dimasukan, dan karena itu kita ngebut untuk segera penyelesaianÂnya,â ujarnya.
Ketika ditanyakan apakah akan ada tersangka baru lagi, Ohoirat memastikan, ada tersangka baru lain lagi yang akan ditetapkan. âSaya pastikan 100 persen ada tersangka baru setelah ini,â tandasnya.
Namun ia menolak memberikan komentar, apakah tersangka itu berasal dari internal BNI atau luar BNI. Namun menurutnya sekitar tiga orang yang akan dijerat lagi. âYa nanti kita lihatlah, tersangka bisa satu, bisa dua, bisa tiga. Nanti lihatlah,â katanya.
Sementara Ohoirat yang dihuÂbungi kemarin, perihal pelimpahan berkas Tata Ibrahim, mengaku belum tahu. âSaya belum tahu, nanti saya cek,â ujarnya.
Jerat Lagi Satu Tersangka
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menjerat satu terÂsangka baru kasus pembobolan BNI Ambon.
Dia adalah William Alfred FerdiÂnandus, teler BNI Ambon. William ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.
Sumber di Polda Maluku meÂngaku, keterlibatan William terungÂkap ketika BPK melakukan audit kerugian negara. Ada uang yang mengalir ke rekeningnya.
âIya tersangka Ferdinandus itu ditetapkan minggu kedua Februari kemarin ya. Masih pak Firman direktur krimsus itu. Jadi semua sudah delapan orang tersangka,â kata sumber itu., kepada Siwalima, Senin (2/3).
Menurut sumber itu, uang yang mengalir ke William cukup fantastis. Namun ia mengaku lupa angkanya. âLumayan besar, saya lupa jumlahya,â ujarnya.
Ia menambahkan, penyidikan maÂsih berjalan, sehingga tidak menuÂtup kemungkinan ada tersangka lain. âMasih jalan terus, nanti ikuti saja,â ujarnya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikonÂfirmasi perihal penetapan William Ferdinandus sebagai tersangka, naÂmun tidak mengangkat teleponnya. Pesan WhatsApp yang dikirim juga tak dibalas.
Penetapan William sebagai terÂsangÂka menambah jumlah tersangka kasus pembobolan BNI Ambon menjadi delapan orang.
Sebelumnya enam tersangka berÂsama barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejati Maluku. Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta. (Mg-2)