AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan penipuan kredit iPhone 16 pro max yang menyeret nama seorang Bhayangkari Polda Maluku, Ayu Cindy Sari, berujung pada kesepakatan tertulis antara para pihak.
Istri anggota Dittahti Polda Maluku ini, menandatangani perjanjian bermaterai untuk bertanggung jawab atas pembayaran angsuran iPhone 16 Pro Max yang sebelumnya dikredit menggunakan identitas temannya yang adalah seorang mahasiswa berinisial CB (34).
Kuasa hukum CB, Rony Samloy, kepada Siwalima, di Ambon, Selasa (3/3), menjelaskan, pertemuan antara Ayu dan CB yang didampingi penasihat hukum berlangsung pada Jumat (27/2).
Dalam pertemuan itu disepakati bahwa kewajiban pembayaran angsuran melalui perusahaan pembiayaan Home Credit dialihkan sepenuhnya kepada Lintang.
“Proses kelanjutan pembayaran angsuran iPhone 16 Pro Max di Home Credit kami buatkan perjanjian pinjam pakai KTP supaya tanggung jawab angsuran tetap jatuh pada Lintang,” ujar Rony.
Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis di atas materai dan ditandatangani kedua belah pihak serta disaksikan oleh suami Lintang dan pihak home kredit.
Dengan adanya kesepakatan itu, pihak pembiayaan tidak lagi menagih cicilan kepada CB, melainkan kepada Lintang.
Selain pengalihan kewajiban angsuran, kuasa hukum CB juga meminta pengembalian dana sekitar Rp 10 juta yang telah dibayarkan kliennya.
Pasalnya. Hingga Februari 2026, CB tercatat telah membayar empat kali cicilan dengan total Rp10.760.000 dari dana pribadi.
Terkait hal ini, Lintang meminta waktu dua bulan, yakni Maret hingga April 2026, untuk mengembalikan dana tersebut.
“Jika melewati tenggat waktu dan tidak dibayar, maka kami akan menempuh proses hukum pidana,” kata Rony.
Sebelumnya, iPhone 16 Pro Max senilai Rp23 juta dibeli di gerai iBox Maluku City Mall, Ambon, dengan skema kredit 12 bulan dan cicilan Rp 2.690.000 per bulan. Identitas yang digunakan dalam pengajuan kredit adalah milik CB.
Namun, setelah memiliki iPhone tersebut, Lintang hilang kabar dan tidak pernah membayar angsuran. Alhasil pembayaran angsuran ditagih ke CB.
Belakangan diketahui, bahwa Lintang telah menjual iPhone tersebut untuk membayar hutangnya di rentenir.(S-25)