SIWALIMA.id > Berita
Bhayangkari Polda Maluku Janji Kembalikan Uang Temannya
Hukum | Rabu, 4 Maret 2026 pukul 13:26 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan penipuan kredit iPhone 16 pro max yang menyeret nama seorang Bhayangkari Polda Maluku, Ayu Cindy Sari, berujung pada kesepakatan tertulis antara para pihak.

Istri anggota Dittahti Polda Malu­ku ini, menandatangani perjanjian berma­terai untuk bertanggung jawab atas pembayaran angsuran iPhone 16 Pro Max yang sebelumnya dikredit meng­gunakan identitas temannya yang adalah seorang mahasiswa berinisial CB (34).

Kuasa hukum CB, Rony Samloy, ke­pada Siwalima, di Ambon, Selasa (3/3), menjelaskan, pertemuan an­tara Ayu dan CB yang didampingi pena­si­hat hukum berlangsung pada Jumat (27/2).

Dalam pertemuan itu disepakati bah­wa kewajiban pembayaran ang­su­ran melalui perusahaan pembia­yaan Home Credit dialihkan sepe­nuh­nya kepada Lintang.

“Proses kelanjutan pembayaran ang­suran iPhone 16 Pro Max di Home Credit kami buatkan perjanjian pinjam pakai KTP supaya tanggung jawab angsuran tetap jatuh pada Lintang,” ujar Rony.

Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis di atas materai dan ditanda­ta­ngani kedua belah pihak serta di­sak­sikan oleh suami Lintang dan pi­hak home kredit.

Dengan adanya kesepakatan itu, pi­hak pembiayaan tidak lagi mena­gih cicilan kepada CB, melainkan ke­pada Lintang.

Selain pengalihan kewajiban ang­suran, kuasa hukum CB juga memin­ta pengembalian dana sekitar Rp 10 juta yang telah dibayarkan kliennya.

Pasalnya. Hingga Februari 2026, CB tercatat telah membayar empat kali cicilan dengan total Rp10.760.000 dari dana pribadi.

Terkait hal ini, Lintang meminta wak­tu dua bulan, yakni Maret hing­ga April 2026, untuk mengem­balikan dana tersebut.

 “Jika melewati tenggat waktu dan tidak dibayar, maka kami akan me­nem­puh proses hukum pidana,” kata Rony.

Sebelumnya, iPhone 16 Pro Max senilai Rp23 juta dibeli di gerai iBox Maluku City Mall, Ambon, dengan skema kredit 12 bulan dan cicilan Rp 2.690.000 per bulan. Identitas yang di­gunakan dalam pengajuan kredit adalah milik CB.

Namun, setelah memiliki iPhone tersebut, Lintang hilang kabar dan tidak pernah membayar angsuran. Alhasil pembayaran angsuran ditagih ke CB.

Belakangan diketahui, bahwa Lintang telah menjual iPhone ter­sebut untuk membayar hutang­nya di rentenir.(S-25)

BERITA TERKAIT